Menuju konten utama

Apakah Pegawai BGN Pengurus MBG Dapat THR Natal 2025?

Karyawan BGN yang berstatus sebagai ASN berhak menerima THR Natal. Ini besaran komponen THR Natal 2025.

Apakah Pegawai BGN Pengurus MBG Dapat THR Natal 2025?
Ilustrasi Natal. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 untuk ASN paling cepat akan cair pada minggu pertama bulan Desember. Lantas, apakah pegawai Badan Gizi Nasional (BGN), terutama pengurus program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mendapat THR Natal 2025? Cek ulasan lengkapnya.

THR Natal 2025 merupakan tunjangan khusus yang diberikan pemberi kerja kepada pekerja jelang hari raya Natal. Tunjangan ini bagian dari penghargaan atas kinerja pegawai selama setahun.

Sebagai informasi, Natal 2025 diperingati pada Kamis, 25 Desember 2025 mendatang. Natal adalah perayaan umat Kristen dan Katolik untuk memperingati kelahiran Yesus Kristus Sang Juru Selamat.

Apakah Pegawai BGN Dapat THR Natal 2025?

Pengusaha wajib membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan, sesuai keyakinan yang dianut oleh pekerja. Hari raya tersebut meliputi Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja Hindu, dan Hari Raya Waisak bagi pekerja Budha.

Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja mengingat naiknya kebutuhan menjelang Hari Raya.

Secara kepegawaian, karyawan BGN merupakan ASN, baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Artinya, karyawan yang berstatus ASN berhak mendapat THR Natal 2025 sesuai ketentuan perundang-undangan.

THR Natal 2025 pegawai BGN hanya diberikan kepada pekerja berstatus ASN yang menganut keyakinan Kristen Katolik dan Protestan. Pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.

Dalam peraturan tersebut, THR dibayarkan paling cepat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Jika merunut pada tanggal perayaan Natal yang dirayakan pada 25 Desember, maka THR Natal 2025 diperkirakan akan cair paling cepat di tanggal 3 hingga 4 Desember 2025.

Besaran THR Natal 2025

Pemerintah secara rinci telah mengatur besaran THR Natal 2025 dalam PP Nomor 11 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Secara umum, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja. Hal ini diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025.

Kemudian, terdapat ketentuan khusus yang mengatur besaran THR bagi PPPK. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, akan mendapat THR secara proporsional sesuai lamanya masa kerja.

Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya 2025, maka tidak diberikan THR. Kemudian, besaran THR yang diterima oleh CPNS juga sedikit berbeda dengan THR yang diterima PNS.

Dalam hal ini, komponen THR CPNS hanya diberikan 80% dari gaji pokok PNS sesuai golongan. Sementara itu, tunjangan lainnya sama dengan tunjangan yang melekat pada PNS yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat atau jabatan yang setara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 PP Nomor 11 Tahun 2025.

Info lebih lanjut tentang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) dapat diakses melalui tautan Tirto.id di bawah ini:

Artikel tentang Nataru

Baca juga artikel terkait THR NATAL atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo