Menuju konten utama

Apakah Karyawan BGN itu ASN dan Berapa Kisaran Gajinya?

Secara kepegawaian, karyawan BGN merupakan ASN, baik PNS maupun PPPK. Lantas, berapa besaran gaji ASN BGN? Simak ulasan lengkapnya.

Apakah Karyawan BGN itu ASN dan Berapa Kisaran Gajinya?
Petugas berjalan di dalam gedung Satuan Pelayanan Makan Bergizi, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (26/10/2024). Satuan Pelayanan Makan Bergizi di Kota Magelang menjadi percontohan nasional yang bertanggung jawab mengoordinasikan penyaluran makan bergizi kepada 3.000 orang di wilayahnya, yakni ibu hamil, ibu menyusui, anak Balita, anak sekolah dari PAU - SMA termasuk santri dan sekolah keagamaan lainnya di kota Magelang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG). Pertanyaan apakah status karyawan BGN termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perbincangan banyak pihak, termasuk kisaran gajinya.

MBG merupakan program nasional yang bertujuan menciptakan generasi emas yang sehat dan berkualitas melalui penyediaan makanan bergizi dan seimbang.

Melansir laman resmi BGN, program MBG dirancang untuk meningkatkan status gizi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita melalui penyediaan makanan bergizi sesuai standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) harian dan memberi edukasi gizi untuk masyarakat

Program yang resmi berjalan secara serentak pada 6 Januari 2025 ini menargetkan wilayah terpencil, terdepan, dan terluar (3T) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, koperasi, dan pihak swasta.

Apakah Karyawan BGN itu ASN?

Secara institusi, BGN menjadi lembaga terdepan dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia melalui program MBG. Pelaksanaan program MBG berada dibawah koordinasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibentuk oleh BGN. Unit ini bertanggung jawab dalam penyediaan, pengolahan, dan pendistribusian makanan bergizi.

Kehadiran program MBG berskala nasional menawarkan beragam peluang kerja bagi masyarakat, termasuk berada dalam struktur BGN. Peluang tersebut menarik, terutama dari segi keuangan dan status kepegawaian.

Secara kepegawaian, karyawan BGN merupakan ASN, baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kendati begitu, PNS memiliki status yang lebih permanen dan terikat oleh aturan etik dan tunjangan yang melekat.

Sementara itu, PPPK BGN memiliki kontrak kerja dengan masa waktu yang lebih fleksibel. Dalam hal ini, PPPK BGN tetap mendapatkan gaji yang cukup baik dan juga memiliki kesempatan untuk diperpanjang kontraknya apabila memiliki kinerja yang baik.

Gaji Karyawan BGN

Gaji karyawan BGN kini menjadi perhatian masyarakat. Sebab, profesi ini memiliki peran penting dalam menyukseskan program MBG.

Secara finansial, karyawan BGN dapat dilihat dari status kepegawaian yang diemban. Bagi PNS BGN, besaran gaji akan disesuaikan dengan golongan yang ditentukan berdasarkan masa kerja dan tingkat pendidikan.

Adapun gaji pokok PNS BGN Golongan III lulusan D-4 atau S-1 berkisar di angka Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700. Semakin tinggi jabatan atau golongan, maka gaji pokok yang diperoleh semakin bertambah.

Sementara itu, gaji PPPK BGN ditentukan berdasarkan lokasi penempatan, beban kerja, hingga ruang lingkup kerja yang diemban. Gaji pokok yang diterima PPPK BGN golongan IX berada di kisaran Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.

Perlu diketahui, gaji pokok bukan satu-satunya penghasilan yang diterima oleh karyawan BGN. Statusnya sebagai ASN membuat profesi ini memiliki berbagai tunjangan yang melekat.

Mengacu pada Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang BGN, karyawan BGN yang termasuk bagian dari ASN juga mendapatkan tunjangan kinerja tiap bulannya.

"Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian isi dari pasal 2 ayat 1 RPerpres.

Kemudian, pegawai BGN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tetap akan mendapatkan tunjangan kinerja. Adapun tunjangan kinerja yang diterima pegawai BGN sebesar selisih antara kelas jabatannya dengan jenjang jabatannya.

Baca juga artikel terkait GAJI ASN atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo