Menuju konten utama

Kemenkes Terbitkan SE Percepatan Penerbitan SLHS untuk Mitra MBG

Tiap SPPG MBG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

Kemenkes Terbitkan SE Percepatan Penerbitan SLHS untuk Mitra MBG
Proses penyajian makanan bergizi gratis di SPPG Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (23/9/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). SE tersebut ditetapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Murti Utami pada 1 Oktober 2025.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia.

"Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi," kata Murti dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan tiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Sertifikat tersebut nantinya akan diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.

Sebagai bentuk percepatan, SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini diterbitkan, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Sementara itu, SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku, harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.

Dalam mengajukan SLHS, SPPG perlu melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya seperti surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.

“Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi (dari laboratorium,” kata Murti.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. Murti memastikan, percepatan ini tidak menjadikan kualitas penerbitan SLHS berkurang.

"Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas," jelasnya.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama