tirto.id - Pemerintah telah mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, pemerintah kembali menyepakati setiap SPPG harus mengantongi sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) serta sertifikasi halal.
HACCP adalah sistem manajemen keamanan pangan yang digunakan secara luas di industri makanan. Sistem ini dirancang untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko kesehatan yang terkait dengan produksi dan penyediaan makanan.
"Kami juga sudah menyepakati BGN akan mewajibkan sertifikasi laik higienis dan sanitasi dari Kemenkes. Kemudian ada proses HACCP untuk prosesnya terutama berkaitan dengan standar gizi dan manajemen risikonya. Kemudian juga nanti ada sertifikasi dari halal,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Konferensi Pers Penanggulangan KLB pada Program Prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, ketiga sertifikasi tersebut akan dilengkapi dengan rekognisi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Budi menyebut proses sertifikasi akan dilakukan secara kolaboratif antara Kementerian Kesehatan, BPOM, dan BGN untuk menyusun mekanismenya.
“Kemenkes dan BPOM, dan BGN nanti akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi. Ini proses standarisasi awal, minimalnya seperti apa,” jelas Budi.
Dia juga menekankan pentingnya percepatan proses sertifikasi tanpa menimbulkan beban biaya tinggi bagi para penyelenggara.
“Kami juga sudah membahas bagaimana ada akselerasi dari sisi masing-masing penerbit sertifikasi agar prosesnya bisa cepat, kualitasnya baik, dan tidak ada biaya izin yang mahal-mahal,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah menyatakan komitmennya dalam memperbaiki program Makan Bergizi Gratis (MBG), setelah sejumlah kejadian keracunan, hingga menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) di beberapa daerah, dalam beberapa waktu terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional. SLHS disebut bertujuan untuk mempercepat perbaikan dan penguatan tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Memang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi itu syarat. Tetapi setelah kejadian, sekarang mendapat perhatian khusus. Harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS,” kata Zulhas dalam konferensi pers usai rapat koordinasi (rakor) lintas kementerian di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Minggu (28/9/2025).
Zulhas mengatakan sertifikat tersebut nantinya akan dicek kepada setiap SPPG agar masalah-masalah dalam MBG tak terulang. Terlebih, menurutnya, keselamatan penerima harus menjadi prioritas.
“Karena keselamatan adalah anak-anak kita ya, itu adalah prioritas utama. Jadi SLHS, sertifikat laik higiene dan sanitasi wajib untuk seluruh SPPG,” tutur Zulhas.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































