tirto.id - THR Natal wajib dibayarkan kepada pegawai swasta dan BUMN paling lambat 7 hari sebelum perayaan. Pegawai dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Menjelang penghujung tahun, pembahasan soal pencairan THR Natal 2025 mulai mencuat di kalangan pekerja.
Tunjangan ini menjadi hak bagi pegawai swasta dan BUMN yang merayakan Natal sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Perusahaan diwajibkan menyiapkan anggaran agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.
THR Natal diberikan sebagai dukungan bagi pekerja untuk menghadapi kebutuhan perayaan akhir tahun. Regulasi pemerintah menetapkan bahwa pembayaran harus dilakukan sebelum hari libur keagamaan dimulai. Dengan aturan itu, perusahaan memiliki tenggat yang jelas untuk memastikan pencairan tidak tertunda.
Bagi pegawai yang beragama Kristen dan Katolik, THR Natal 2025 menjadi hak normatif yang harus dipenuhi pemberi kerja tanpa pengecualian.
Jadwal pencairannya biasanya disampaikan pemerintah melalui regulasi tahunan. Informasi tersebut kemudian menjadi acuan resmi bagi perusahaan dalam menyalurkan THR.
Kapan THR Natal 2025 Pegawai Swasta dan BUMN Cair?
THR Natal 2025 bagi pegawai swasta dan BUMN wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Peraturan menetapkan bahwa THR diberikan satu kali dalam setahun sesuai hari raya masing-masing pekerja.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK,04/III/2024 menegaskan mekanisme pelaksanaan THR bagi pekerja. Pemberian THR berlaku untuk pegawai yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Hubungan kerja dapat berbentuk perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.
Jadwal pencairan THR disesuaikan dengan hari raya masing-masing pegawai, kecuali ada kesepakatan khusus dengan perusahaan.
Kesepakatan itu dapat tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal ini memastikan pencairan THR berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyalahi regulasi yang berlaku.
Besaran THR Natal 2025 Pegawai Swasta dan BUMN
Besaran THR Natal 2025 bagi pegawai swasta dan BUMN diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK,04/III/2024. THR diberikan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya menjelang hari raya. Kewajiban ini berlaku bagi semua pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Pegawai dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional. Perhitungan proporsional menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Bagi pekerja harian lepas, perhitungan THR berbeda tergantung masa kerja. Jika masa kerja mencapai 12 bulan atau lebih, THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja.
Pegawai dengan upah berbasis satuan hasil juga berhak atas THR. Besarannya dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Ketentuan ini memastikan pekerja menerima jumlah yang sesuai dengan penghasilan rata-rata mereka.
Perusahaan boleh memberikan THR lebih besar jika diatur dalam perjanjian kerja atau kebiasaan perusahaan. THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini berlaku untuk semua pegawai tanpa pengecualian.
Pembaca yang ingin mengetahui informasi seputar Nataru 2025/2026 dapat klik tautan di bawah ini.
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id


































