tirto.id - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Katolik dan Kristen diperkirakan akan dilakukan dua minggu sebelum hari raya. Bagaimana dengan CPNS 2024? Apakah mereka juga akan mendapatkan THR Natal 2025?
Sama halnya dengan ASN beragama Islam yang akan mendapatkan THR setiap menjelang Hari Raya Idulfitri, para ASN yang beragama Kristen dan Katolik juga akan mendapatkan THR menjelang Natal, 25 Desember 2025.
Sementara itu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah lulus seleksi penerimaan sebelum resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apakah CPNS 2024 dapat THR Natal 2025?
Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 Tahun 2025 kepada beberapa kelompok, termasuk CPNS.
Hal itu seperti disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
Penerima yang dimaksud meliputi:
- Aparatur Negara: mereka yang bekerja aktif di instansi pemerintahan.
- Pensiunan: mantan ASN atau anggota TNI/Polri yang sudah pensiun.
- Penerima Pensiun: termasuk ahli waris atau pihak yang menerima pensiun dari negara.
- PNS dan Calon PNS: Pegawai Negeri Sipil yang sudah diangkat maupun dalam proses pengangkatan.
- PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Prajurit TNI: anggota Tentara Nasional Indonesia.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia: polisi aktif.
- Pejabat Negara: individu yang memegang jabatan tertentu di pemerintahan.
- Penerima Tunjangan: individu yang menerima tunjangan dari negara sesuai ketentuan.
Berapa Besaran THR Natal 2025 untuk CPNS 2024?
Besaran THR Natal 2025 yang diterima CPNS tentu berbeda dengan PNS pada umumnya. Mereka akan mendapatkan komponen yang sama, namun jumlahnya yang berbeda.
1. Sumber Anggaran: dari APBN (Pusat)
Bagi Calon PNS yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk:- 80 persen dari gaji pokok PNS sebagai komponen utama.
- Tunjangan keluarga untuk mendukung kebutuhan keluarga.
- Tunjangan pangan sebagai bantuan untuk konsumsi.
- Tunjangan umum meliputi tunjangan jabatan atau tunjangan lain yang berlaku.
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. Sumber Anggaran: dari APBD (Daerah)
Bagi Calon PNS yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk:- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan, maksimal sebesar penghasilan satu bulan yang diterima instansi daerah, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id




























