tirto.id - Apakah pensiunan PNS dapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026? Hal ini menjadi salah satu tema yang diperbincangkan masyarakat. Cek aturan lengkapnya.
Pemerintah telah mengatur secara rinci kategorisasi profesi yang berhak menerima THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) dan Anggaran Pendapat Daerah (APBD).
Pemberian ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diperbarui setiap tahun. Pensiunan biasanya masuk kategori sebagai penerima tunjangan hari raya bersama dengan ASN aktif, TNI, dan Polri. Aturan juga turut menetapkan besaran THR dan komponen yang akan diterima.
Aturan Besaran THR Lebaran 2026 bagi Pensiunan PNS
Pemerintah hingga kini belum menerbitkan PP terbaru tentang pencairan THR 2026. Meski begitu, rincian penerima THR lebaran 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan kebijakan PP Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Pasal 2 PP Nomor 11 Tahun 2025 menjelaskan empat kelompok yang berhak mendapat THR pemerintah, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.
“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada: Aparatur Negara; Pensiunan, Penerima Pensiun; dan Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 2 PP Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam hal ini, pensiunan juga diperinci kembali menjadi pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 PP Nomor 11 Tahun 2025.
Kemudian, Ayat 7 Pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Pemberian THR kepada pensiunan PNS dan kelompok lainnya juga bertujuan untuk tetap mampu berbelanja kebutuhan pokok dan merayakan hari raya tanpa kesulitan finansial.
Hal ini berdampak pada uang THR yang dibelanjakan pensiunan akan berputar kembali ke pasar. Pada akhirnya, THR tersebut dapat membantu menggerakkan ekonomi nasional.
Selanjutnya, komponen THR yang akan diterima oleh pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Komponen ini termuat dalam Pasal 11 PP Nomor 11 Tahun 2025, yang berbunyi:
"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: pensiun pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tambahan penghasilan," bunyi Pasal 11 PP Nomor 11 Tahun 2025.
Pensiun pokok dalam komponen tersebut mengacu pada besaran gaji pensiun bulanan terakhir. Lalu tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri (10%) dan tunjangan anak 2% per anak, maksimal 2 anak.
Selanjutnya, tunjangan pangan berupa bentuk uang tunai setara dengan nilai beras bulanan. Khusus Tambahan Penghasilan, akan ditambahkan jika ada kebijakan tambahan dari pemerintah di tahun berjalan.
Saat ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR Ramadhan 2026 sebesar Rp55 triliun. Anggaran tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, Polri, dan CPNS. Angka tersebut termasuk dalam proyeksi belanja pemerintah pada triwulan I 2026 yang mencapai Rp809 triliun.
Pembaca dapat mengakses artikel sejenis mengenai THR melalui tautan berikut ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































