tirto.id - Menjelang Idulfitri 1447 H/2026, masyarakat Indonesia, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri, akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Biasanya, THR diberikan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pemberian THR merupakan hak pekerja, termasuk ASN, baik PNS maupun PPPK. Ketentuan mengenai itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lalu, apa saja komponen THR ASN dan TNI-Polri tahun 2026? Simak penjelasan beserta beserta penjelasannya di artikel ini.
Komponen THR ASN dan TNI-Polri 2026
Dalam pemberian THR, terdapat perbedaan komponen antara THR ASN dan TNI-Polri. Hal itu disesuaikan dengan sumber anggaran tiap instansi, yakni instansi yang bersumber dari APBN dan APBD.
Apakah THR polisi dan tentara lebih banyak daripada PNS lainnya? Berapa besarannya?
Perbedaan besaran THR ASN dan polisi-tentara bergantung pada sumber anggaran masing-masing instansi.
A. Komponen THR instansi dari APBN
ASN yang bekerja di instansi yang anggarannya bersumber dari APBN akan mendapatkan THR Lebaran 2026 yang terdiri dari:- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
B. Komponen THR instansi dari APBD
ASN yang bekerja di instansi yang anggarannya bersumber dari APBD akan memperoleh THR Lebaran 2026 yang terdiri atas:- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Besaran THR ASN dan TNI-Polri 2026
Tahun 2026 ini anggaran THR telah disiapkan Pemerintah sebanyak Rp55 triliun, lebih banyak dari tahun lalu yang hanya Rp49,9 triliun. Angka ini termasuk dalam proyeksi belanja pemerintah pada triwulan I tahun 2026 yang mencapai Rp809 triliun.
Tak hanya ASN/PNS yang menerima THR, Calon PNS (CPNS) juga berhak menerima THR. Ini diatur dalam Pasal 10 PP Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur bahwa besaran THR bagi CPNS yaitu 80 persen dari gaji pokok PNS.
CPNS juga menerima komponen THR lainnya. Berikut ini bunyi Pasal 10 PP Nomor 11 Tahun 2025:
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
- 80 persen dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai THR melalui tautan berikut ini:
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Fadli Nasrudin
Masuk tirto.id






































