Menuju konten utama

Komponen THR ASN dan TNI-Polri 2026, Berapa Besarannya?

ASN berhak mendapat THR tiap tahun. Karena termasuk ASN, Polri dan TNI juga akan diberi THR. Simak penjelasan besaran dan komponen THR 2026.

Komponen THR ASN dan TNI-Polri 2026, Berapa Besarannya?
Ilustrasi Uang THR. foto/istockphoto

tirto.id - Menjelang Idulfitri 1447 H/2026, masyarakat Indonesia, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri, akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Biasanya, THR diberikan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pemberian THR merupakan hak pekerja, termasuk ASN, baik PNS maupun PPPK. Ketentuan mengenai itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lalu, apa saja komponen THR ASN dan TNI-Polri tahun 2026? Simak penjelasan beserta beserta penjelasannya di artikel ini.

Komponen THR ASN dan TNI-Polri 2026

Dalam pemberian THR, terdapat perbedaan komponen antara THR ASN dan TNI-Polri. Hal itu disesuaikan dengan sumber anggaran tiap instansi, yakni instansi yang bersumber dari APBN dan APBD.

Apakah THR polisi dan tentara lebih banyak daripada PNS lainnya? Berapa besarannya?

Perbedaan besaran THR ASN dan polisi-tentara bergantung pada sumber anggaran masing-masing instansi.

A. Komponen THR instansi dari APBN

ASN yang bekerja di instansi yang anggarannya bersumber dari APBN akan mendapatkan THR Lebaran 2026 yang terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

B. Komponen THR instansi dari APBD

ASN yang bekerja di instansi yang anggarannya bersumber dari APBD akan memperoleh THR Lebaran 2026 yang terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Besaran THR ASN dan TNI-Polri 2026

Tahun 2026 ini anggaran THR telah disiapkan Pemerintah sebanyak Rp55 triliun, lebih banyak dari tahun lalu yang hanya Rp49,9 triliun. Angka ini termasuk dalam proyeksi belanja pemerintah pada triwulan I tahun 2026 yang mencapai Rp809 triliun.

Tak hanya ASN/PNS yang menerima THR, Calon PNS (CPNS) juga berhak menerima THR. Ini diatur dalam Pasal 10 PP Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur bahwa besaran THR bagi CPNS yaitu 80 persen dari gaji pokok PNS.

CPNS juga menerima komponen THR lainnya. Berikut ini bunyi Pasal 10 PP Nomor 11 Tahun 2025:

(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:

  1. 80 persen dari gaji pokok PNS;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan umum; dan
  5. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:

  • 80 persen dari gaji pokok PNS;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sebagai acuan, berikut ini gaji pokok ASN yang dibayarkan dalam THR 2025:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Setiap ASN menerima THR sesuai dengan pangkat dan golongannya. Prajurit TNI dan anggota Polri juga mendapat THR sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing

Pembaca dapat mengakses artikel mengenai THR melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel THR

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2026 atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Fadli Nasrudin