tirto.id - Kapan THR Lebaran 2026 cair? Pertanyaan ini banyak dicari jelang libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang diprediksi jatuh pada 21-22 Maret 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"Kalau secara wajibnya kan memang H-7," kata Menaker Yassierli, Rabu (25/2/2026).
Pembahasan mengenai penerbitan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja swasta, saat ini sedang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam penerapannya nanti, kebijakan THR tersebut tetap berpedoman pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kapan THR 2026 Cair?
Mengacu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 4, THR harus dibayar paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Jika Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR yakni Sabtu, 14 Maret 2026. Adapun bila lebaran jatuh pada 22 Maret 2026, batas akhir pembayaran THR yakni Minggu, 15 Maret 2026.
Pemerintah menegaskan, perusahaan harus membayar THR secara penuh dan tidak boleh mencicilnya.
"Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko, kemudian ya kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas,” tegas Menaker Yassierli.
Syarat Penerima THR 2026
Mengacu Pasal 2 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang berhak menerima THR harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
- Masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
- Memiliki hubungan kerja, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak.
- Pekerja harian lepas tetap berhak menerima THR selama telah bekerja minimal satu bulan.
Adapun besaran THR bakal merujuk masa kerja pekerja di perusahaan dengan penghitungan sebagai berikut, sesuai Pasal 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
- Masa kerja 12 bulan atau lebihPekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
- Masa kerja 1-12 bulanPekerja menerima THR secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja/12) x 1 bulan upah.
- Pekerja harian lepasUntuk pekerja harian lepas, perhitungan disesuaikan dengan durasi kerja. Jika sudah bekerja 12 bulan atau lebih, satu bulan upah dihitung berdasar rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Namun, jika masa kerja kurang dari 12 bulan, dasar hitungannya pakai rata-rata pendapatan bulanan selama masa kerja tersebut.
Posko THR 2026
Ombudsman RI berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah pemerintah daerah membentuk Posko THR Keagamaan 2026 jelang masa pembayaran THR Lebaran 2026.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyatakan, posko ini menjadi bagian dari pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.
Pengawasan THR dilakukan melalui inspeksi mendadak ke perusahaan, koordinasi antar-lembaga, serta pemantauan penyelesaian pengaduan untuk mencegah malaadministrasi distribusi THR.
Ombudsman mencatat, masih terdapat 652 pengaduan pekerja terkait dugaan malaadministrasi pembayaran THR dalam rentang 2023 sampai 2025, dan belum seluruhnya terselesaikan.
Untuk mencegah persoalan berulang pada 2026, Ombudsman meminta Kemenaker dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan lebih komprehensif dan menindaklanjuti pengaduan secara konsisten.
Sebab, ketidakpatuhan dinilai sebagai persoalan berulang setiap tahun, terutama di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id




































