Menuju konten utama

Pemerintah Bakal Cairkan Gaji Ke-13 untuk ASN pada Bulan Juni

Penyaluran dana untuk ASN secara reguler mengikuti siklus yang sudah direncanakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Pemerintah Bakal Cairkan Gaji Ke-13 untuk ASN pada Bulan Juni
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). tirto.id/ Qonita Azzahra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji ke-13 dicairkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, baik yang ada di pusat maupun daerah, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan.

“Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ungkap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Kendati pemerintah belum mengumumkan jadwal pasti kapan gaji ke-13 akan dicairkan, namun sebelumnya, penyaluran dana untuk para pegawai negara tersebut secara reguler mengikuti siklus yang sudah direncanakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Pencairan dilakukan pada awal semester kedua tahun berjalan, yakni pada bulan Juni.

Pada tahun lalu, berdasarkan PP 11 Tahun 2025, gaji ke-13 dicairkan dengan komponen mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (tukin) 100 persen.

Kata Menteri Keuangan (Menkeu), yang saat itu masih dijabat oleh Sri Mulyani, gaji ke-13 merupakan kebijakan rutin tahunan pemerintah untuk memberikan penghargaan dan dukungan kesejahteraan bagi aparatur negara. kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.

“Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” kata dia, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (3/3/2026).

Baca juga artikel terkait GAJI KE-13 PNS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Farida Susanty