Menuju konten utama
Pendidikan Ekonomi

Prinsip Pengelolaan Badan Usaha dan Perannya dalam Perekonomian

Pelajari pengertian, jenis, dan prinsip badan usaha dalam artikel ini. Temukan wawasan dan baca selengkapnya di sini.

Prinsip Pengelolaan Badan Usaha dan Perannya dalam Perekonomian
Ilustrasi badan usaha pada lingkup paling kecil. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

tirto.id - Badan usaha adalah suatu entitas yang dirancang untuk mencari keuntungan dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian. Agar dapat mencapai tujuan tersebut, pengelolaan yang efisien dan efektif sangat diperlukan, salah satunya dengan menerapkan konsep scientific management. Pengelolaan yang baik dapat memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada untuk mendukung operasional dan perkembangan badan usaha.

Untuk mencapai pengelolaan yang efektif, badan usaha perlu mengikuti prinsip-prinsip dasar seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian. Dengan penerapan prinsip-prinsip ini, setiap aspek operasional dapat berjalan lebih terstruktur dan terorganisir. Hal ini memungkinkan badan usaha untuk lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada di pasar dan dunia usaha.

Dengan penerapan pengelolaan yang baik, badan usaha dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian. Selain menciptakan lapangan pekerjaan, badan usaha yang efisien juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui pengelolaan yang tepat, badan usaha dapat berkembang dengan stabil dan terus berinovasi untuk menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks.

Pengertian Badan Usaha

Menurut Sumber Belajar Kemdikbud, pengertian badan usaha adalah organisasi yang menjalankan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia. Tujuan utamanya adalah mencari laba dengan mengelola sumber daya secara efektif. Badan usaha yang dikelola dengan baik dapat memaksimalkan keuntungan dan menjaga kelangsungan operasional.

Pengelolaan yang optimal berdasarkan konsep badan usaha akan meningkatkan daya saing badan usaha. Hal ini memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, badan usaha berperan penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia.

Jenis Badan Usaha

Jenis badan usaha bisa dilihat dari sumber modal yang dimilikinya. Modal tersebut bisa berasal dari negara, pemerintah daerah, swasta, atau gabungan antara pemerintah dan swasta. Berdasarkan hal ini, badan usaha terbagi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Campuran.

Selain itu, badan usaha juga diklasifikasikan berdasarkan wilayah negara sumber modalnya. Ada badan usaha yang modal dan operasinya berasal dari dalam negeri, disebut penanaman modal dalam negeri. Sedangkan badan usaha yang modalnya berasal dari luar negeri tapi beroperasi di dalam negeri disebut penanaman modal asing.

Jenis badan usaha juga dapat dibedakan berdasarkan jenis kegiatannya. Contohnya, badan usaha agraris yang bergerak di bidang pertanian, badan usaha ekstraktif yang mengolah sumber daya alam, dan badan usaha industri yang memproduksi barang jadi atau setengah jadi. Selain itu, ada juga badan usaha jasa yang menyediakan layanan, dan badan usaha perdagangan yang fokus pada jual beli barang tanpa mengubah bentuknya.

Bentuk Badan Usaha

Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia memiliki variasi tersendiri tergantung pada aspek legalitasnya. Secara garis besar, klasifikasinya dibedakan menjadi dua kelompok utama. Kedua kelompok tersebut mencakup badan usaha yang memiliki status hukum dan yang tidak, sebagai berikut:

A. Perusahaan dengan Status Badan Hukum

1. Perseroan Terbatas (PT)

Untuk menjadi PT, sebuah usaha harus dibentuk lewat kesepakatan, punya kegiatan bisnis, dan disahkan pemerintah. Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanam, bukan harta pribadinya. Modal awal ditentukan pendiri, dengan minimal 25% harus disetor dan dibuktikan secara sah.

2. Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang dibentuk dari kekayaan yang dipisahkan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, tanpa memiliki anggota. Untuk mendukung tujuannya, yayasan dapat menjalankan usaha dengan mendirikan atau berpartisipasi dalam badan usaha. Kegiatan usaha ini bersifat penunjang, bukan tujuan utama yayasan.

3. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan individu atau badan hukum, berprinsip kekeluargaan dan gerakan ekonomi rakyat. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka untuk semua tanpa pengecualian.

B. Badan Usaha yang Tidak Memiliki Status Badan Hukum

1. Firma

Firma adalah perusahaan yang didirikan bersama oleh beberapa orang dengan menggunakan satu nama. Semua anggota bertanggung jawab bersama atas kewajiban perusahaan.

2. Persekutuan Komanditer (CV)

Perusahaan CV di Indonesia terdiri dari dua jenis anggota, yaitu pesero aktif dan pesero pasif. Pesero aktif bertanggung jawab penuh, termasuk dengan harta pribadinya. Sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sesuai modal yang sudah mereka setorkan ke CV.

C. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

1. Perusahaan Umum

Perusahaan Umum (Perum) adalah badan usaha yang modalnya sepenuhnya dimiliki oleh negara. Perum bertugas menyediakan barang dan jasa yang bermanfaat untuk masyarakat umum sekaligus mencari keuntungan. Contohnya adalah Perum Damri, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian, dan Perum Bulog.

2. Perusahaan Perseoran (Persero)

Persero adalah perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara dan berbentuk Perseroan Terbatas. Perusahaan ini menyediakan berbagai barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya adalah PT Kereta Api Indonesia, PT Telkom, PT Garuda Indonesia, PT Pos Indonesia, dan PT Pertamina.

3. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah badan usaha yang fokus pada layanan masyarakat. Namun, bentuk usaha ini sudah tidak digunakan lagi karena biayanya yang tinggi. Contohnya adalah Perjan Kereta Api, yang sekarang telah berubah menjadi Persero Kereta Api (PT KAI).

Ciri Badan Usaha

Badan usaha memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari bentuk usaha lainnya. Ciri-ciri tersebut meliputi tujuan mencari keuntungan, penggunaan modal, serta pengelolaan oleh pengusaha. Adapun ciri-ciri badan usaha secara lengkap adalah sebagai berikut:

  1. Badan usaha bertujuan untuk mencari keuntungan atau laba.
  2. Badan usaha menggunakan modal untuk menjalankan kegiatan bisnisnya.
  3. Badan usaha membutuhkan tenaga kerja agar operasional berjalan lancar.
  4. Badan usaha dikelola oleh seorang pengusaha atau pelaku usaha.
  5. Kekayaan badan usaha dipisahkan dari kekayaan pemiliknya.
  6. Badan usaha fokus pada kelangsungan hidup dan perkembangan usahanya.

Pengelolaan Badan Usaha

Pengelolaan badan usaha yang baik harus memiliki prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam melakukan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan badan usaha.

Mengutip modulEkonomi Kelas X (2020), prinsip-prinsip yang dimaksud antara lain sebagai berikut:

  1. Seluruh kegiatan usaha ditujukan untuk mencari keuntungan (profit motive).
  2. Kegiatan usaha dilakukan secara terus menerus atau kontinu.
  3. Bersifat tetap artinya tetap menjalankan usahanya dan tidak akan dibubarkan.
  4. Berusaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
  5. Persaingan antar badan usaha secara sehat, artinya tidak mematikan salah satu pihak.
  6. Keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan usaha.

A. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara

Pembangunan di bidang ekonomi selalu mengutamakan kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu, tujuan didirikannya badan usaha negara adalah untuk melayani kepentingan sekaligus kemakmuran masyarakat. Adapun pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi lebih bersifat sosial, walaupun dibenarkan mencari keuntungan.
  2. Sebagai salah satu sumber penghasilan negara, maka keuntungan dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  3. Pemerintah aktif mengatur kebijakan maupun tekniknya.
  4. Selama masih dibutuhkan keberadaannya, maka badan usaha milik negara terus berlanjut.
  5. Jenis usahanya bersifat tetap, yang terdiri atas Perum, dan Persero.

B. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta

Usaha swasta selalu mendapat perhatian, kebebasan, dan hak hidup di masyarakat. Daya inisiatif masyarakat swasta tetap dikembangkan, pemerintah selalu memberikan pengarahan dan bimbingan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Oleh karenanya, usaha swasta terus dikelola dan ditingkatkan keberadaanya di masyarakat, sehingga dapat memperluas kesempatan kerja dan mempertinggi kehidupan perekonomian.

Sementara, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam menjalankan kegiatannya harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Bertujuan untuk mencari keuntungan.
  2. Keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan usaha, agar lebih besar dengan tidak mematikan usaha kecil.
  3. Bentuk badan usaha disesuaikan dengan besarnya modal dan keuntungan yang diperoleh
  4. Modal dan pengelolaan usaha diatur oleh swasta.
  5. Pelaksanaan usahanya terus-menerus, untuk menjamin kontinuitas perusahaannya.
  6. Untuk pengembangan usahanya dapat mengadakan kerja sama dengan pihak asing.

C. Peran Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

BUMN, BUMS dan BUMD memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung perekonomian Indonesia. Apabila BUMN, BUMD, dan BUMS dapat dikelola dengan baik, dalam arti manajer mampu melaksanakan fungsi manajemen dengan tepat guna dan berhasil guna maka taraf hidup masyarakat akan meningkat.

Hal itu karena kegiatan masing-masing badan usaha tersebut mendatangkan penerimaan bagi negara. Penerimaan negara ini akan dialokasikan kepada pengeluaran negara.

Ingin tahu lebih banyak tentang Materi? Temukan berbagai artikel informatif dan lengkap hanya di tirto.id. Klik tautan di bawah ini untuk membaca selengkapnya.

Kumpulan Artikel tentang Materi Ajar

Baca juga artikel terkait BADAN USAHA atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Edusains
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Satrio Dwi Haryono