Menuju konten utama
Pendidikan Ekonomi

Rangkuman Materi Pengelolaan Badan Usaha & Perannya di Perekonomian

Pengelolaan badan usaha yang baik harus memiliki prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam melakukan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan badan usaha.

Rangkuman Materi Pengelolaan Badan Usaha & Perannya di Perekonomian
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomi yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan pengelolaan badan usaha yang baik atau diperlukan scientific management.

Pengelolaan yang baik harus memiliki prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam melakukan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan badan usaha. Dengan demikian, badan usaha mampu memberikan peranan positif bagi perekonomian Indonesia.

Mengutip laman Sumber Belajar Kemdikbud, badan usaha dapat diartikan sebagai satu kesatuan organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan mencari laba.

Sementara, berikut ini adalah rangkuman materi tentang pengelolaan badan usaha serta perannya dalam perekonomian di Indonesia.

Rangkuman Materi Pengelolaan Badan Usaha

Pengelolaan badan usaha yang baik harus memiliki prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam melakukan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan badan usaha.

Mengutip modulEkonomi Kelas X (2020), prinsip-prinsip yang dimaksud antara lain sebagai berikut:

  1. Seluruh kegiatan usaha ditujukan untuk mencari keuntungan (profit motive).
  2. Kegiatan usaha dilakukan secara terus menerus atau kontinu.
  3. Bersifat tetap artinya tetap menjalankan usahanya dan tidak akan dibubarkan.
  4. Berusaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
  5. Persaingan antar badan usaha secara sehat, artinya tidak mematikan salah satu pihak.
  6. Keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan usaha.

A. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara

Pembangunan di bidang ekonomi selalu mengutamakan kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu, tujuan didirikannya badan usaha negara adalah untuk melayani kepentingan sekaligus kemakmuran masyarakat. Adapun

pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi lebih bersifat sosial, walaupun dibenarkan mencari keuntungan.
  2. Sebagai salah satu sumber penghasilan negara, maka keuntungan dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  3. Pemerintah aktif mengatur kebijakan maupun tekniknya.
  4. Selama masih dibutuhkan keberadaannya, maka badan usaha milik negara terus berlanjut.
  5. Jenis usahanya bersifat tetap, yang terdiri atas Perum, dan Persero.

B. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta

Usaha swasta selalu mendapat perhatian, kebebasan, dan hak hidup di masyarakat. Daya inisiatif masyarakat swasta tetap dikembangkan, pemerintah selalu memberikan pengarahan dan bimbingan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Oleh karenanya, usaha swasta terus dikelola dan ditingkatkan keberadaanya di masyarakat, sehingga dapat memperluas kesempatan kerja dan mempertinggi kehidupan perekonomian.

Sementara, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam menjalankan kegiatannya harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Bertujuan untuk mencari keuntungan.
  2. Keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan usaha, agar lebih besar dengan tidak mematikan usaha kecil.
  3. Bentuk badan usaha disesuaikan dengan besarnya modal dan keuntungan yang diperoleh
  4. Modal dan pengelolaan usaha diatur oleh swasta.
  5. Pelaksanaan usahanya terus-menerus, untuk menjamin kontinuitas perusahaannya.
  6. Untuk pengembangan usahanya dapat mengadakan kerja sama dengan pihak asing.

C. Peran Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

BUMN, BUMS dan BUMD memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung perekonomian Indonesia. Apabila BUMN, BUMD, dan BUMS dapat dikelola dengan baik, dalam arti manajer mampu melaksanakan fungsi manajemen dengan tepat guna dan berhasil guna maka taraf hidup masyarakat akan meningkat.

Hal itu karena kegiatan masing-masing badan usaha tersebut mendatangkan penerimaan bagi negara. Penerimaan negara ini akan dialokasikan kepada pengeluaran negara.

Baca juga artikel terkait BADAN USAHA atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Addi M Idhom