Menuju konten utama

Mengenal Pengelolaan Badan Usaha: Prinsip BUMN dan BUMS

Berdasarkan kepemilikan modal badan usaha terbagi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Mengenal Pengelolaan Badan Usaha: Prinsip BUMN dan BUMS
Sejumlah pegawai melayani pelanggan di Pertamina Call Center (PCC) 135 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Badan usaha adalah seseorang atau sekelompok orang yang bekerja sama mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kelompok ini biasa disebut kesatuan yuridis yaitu dengan mendirikan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa.

Menurut KBBI badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan.

Pembentukan badan usaha ditujukan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Pada prinsipnya semakin banyak badan usaha yang terbentuk maka semakin besar peluang terciptanya lapangan kerja, sehingga mengurangi tingkat pengangguran.

Selain itu, adanya badan usaha juga sebagai salah satu tolok ukur kemajuan perekonomian suatu negara.

Prinsip-Prinsip Badan Usaha

Dalam usaha mencapai tujuan diperlukan perencanaan yang maksimal dalam pengelolaan atau disebut scientific management. Setiap badan usaha memiliki prinsip-prinsip tersendiri sebagai dasar dalam melakukan kegiatan.

Mengutip modul Ekonomi kelas X (2020), secara umum prinsip-prinsip badan usaha di antaranya adalah:

  1. Seluruh kegiatan usaha ditujukan untuk memperoleh keuntungan
  2. Kegiatan usaha dilakukan untuk jangka panjang atau terus-menerus
  3. Bersifat tetap atau tidak dibubarkan
  4. Berusaha memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat
  5. Melakukan persaingan sehat antar badan usaha agar tidak saling merugikan
  6. Perolehan keuntungan untuk mengembangkan badan usaha sehingga memotivasi munculnya kemajuan dan inovasi

Prinsip Pengelolaan BUMN dan BUMS

Berdasarkan kepemilikan modal badan usaha terbagi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan badan usaha campuran. Oleh karena itu, dalam segi pengelolaan memiliki perbedaan prinsip.

A. Prinsip-prinsip Pengelolaan BUMN

BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga tujuan pembangunan BUMN untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Badan usaha ini merupakan salah satu sumber penghasilan negara sehingga keuntungan untuk dimasukkan ke kas negara.

  1. Bertujuan mencari keuntungan dan bersifat sosial
  2. Salah satu sumber penghasilan negara, sehingga keuntungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  3. Kebijakan dan teknis pengelolaan berada dibawah tangan pemerintah
  4. Keberlanjutkan BUMN disesuaikan dengan kebutuhan, jika keberadaannya sudah tidak diperlukan maka bisa diberhentikan
  5. Jenis usaha bersifat tetap yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
B. Prinsip-prinsip Pengelolaan BUMS

Berbeda dengan BUMN, BUMS merupakan badan usaha yang seluruh modal dimiliki oleh swasta atau non pemerintah. Oleh karena itu, BUMS lebih memiliki kebebasan dalam pengembangan.

Namun, dalam perjalanannya tetap diarahkan dan dibimbing oleh pemerintah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tujuannya untuk memperluas kesempatan kerja dan mempertinggi kehidupan ekonomi.

  1. Bertujuan untuk mencari keuntungan
  2. Perolehan keuntungan untuk mengembangkan usaha dengan tidak mematikan usaha kecil
  3. Bentuk badan usaha berdasarkan besarnya modal dan keuntungan yang diperoleh
  4. Modal dan pengelolaan usaha diatur oleh swasta bukan pemerintah
  5. Pelaksanaan usaha dilakukan secara terus-menerus untuk menjamin kontinuitas perusahaan
  6. Mengadakan kerja sama dengan pihak asing guna mengembangkan usaha

Baca juga artikel terkait BADAN USAHA atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Maria Ulfa