Menuju konten utama

Macam-Macam Talak dalam Islam Dilihat dari Waktu Jatuhnya

Ada macam-macam talak dalam Islam yang sebaiknya diketahui kaum muslim. Ini penting karena menyangkut sah atau tidaknya hubungan pernikahan. Simak di sini.

Macam-Macam Talak dalam Islam Dilihat dari Waktu Jatuhnya
Ilustrasi seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya. Ada macam-macam talak dalam Islam yang sebaiknya diketahui kaum muslim. Hal ini penting karena menyangkut sah atau tidaknya suatu hubungan pernikahan. foto/Istockphoto

tirto.id - Ada macam-macam talak dalam Islam yang sebaiknya diketahui kaum muslim. Jangan sampai, talak jatuh dan memenuhi syarat cerai, namun suami masih menggauli istri.

Lantas, apa itu talak? Apa saja jenis-jenis talak dalam Islam? Apakah talak satu bisa berujung pada perceraian? Apakah talak satu bisa dibatalkan?

Talak merupakan pernyataan berupa ucapan dari suami kepada istri yang dapat melepaskan ikatan pernikahan. Hukum talak adalah makruh, diperbolehkan dalam syariat, namun salah satu perbuatan yang amat dibenci Allah Swt.

Meskipun talak bisa memutus hubungan pernikahan, talak serta merta langsung berakhir perceraian. Perlu dicatat, selama belum talak tiga atau dirujuk sebelum selesainya masa idah untuk talak satu dan dua, perceraian tidak akan terjadi.

Macam-Macam Talak Berdasarkan Waktunya

Talak dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Satu di antaranya, macam-macam talak dibagi berdasarkan waktu berlakunya.

1. Talak Munajjaz

Talak munajjaz disebut juga dengan talak mu'ajjal. Dalam jenis ini, talak dari suami akan langsung jatuh kepada sang istri ketika pernyataan dilontarkan. Berikut ini contoh lafal talak munajjaz:

  • "Engkau telah ditalak."
  • “Engkau telah tertalak."
  • "Kamu, saya talak."

2. Talak Mudhaf

Talak mudhaf penyandarannya ada di waktu yang akan datang. Talak ini tidak langsung jatuh, melainkan menunggu waktu mendatang sesuai pernyataan dari suami. Berikut ini contoh talak mudhaf:

  • "Kamu tertalak mulai besok."
  • "Kamu, saya talak awal Ramadhan tahun ini."
  • "Kamu saya talak, mulai akhir bulan ini."

3. Talak Mu'allaq

Talak mu'allaq disebut juga talak ta'liq. Talak ini mensyaratkan suatu perkara agar talak menjadi sah. Berikut ini contoh talak mu'allaq:

  • "Apabila kamu masuk rumah si Fulan lagi, maka kita cerai."
  • "Jika kamu masih bertemu dengan si Fulan, saya dan kamu otomatis cerai."
  • "Jika kamu masih berhubungan dengan si Fulan, talak akan jatuh."
Ilustrasi Talak
Ilustrasi Pasangan Muda Sedang Mengalami Masalah Hubungan. FOTO/iStockphoto

Apa yang Membuat Talak Tidak Sah?

Tidak semua talak bersifat sah dalam Islam. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar suatu talak benar-benar jatuh. Berikut ini hal-hal yang membuat talak tidak sah:

1. Suami Gila

Talak yang dijatuhkan oleh suami tidak berakal sehat hukumnya tidak sah.

2. Suami Hilang Kesadaran

Tidak sah talak yang dijatuhkan oleh suami hilang kesadaran seperti tidur, sakit, tunagrahita, dan mabuk. Akan tetapi, Syekh al-Syirazi dalam kitab al-Muhadzab mengecualikan orang yang tidak sadar karena sebab tidak termaafkan sebagai berikut:

“Adapun orang yang tidak sadar, jika tak sadarnya karena sebab yang dimaafkan, seperti orang yang sedang tidur, tunagrahita, sakit, dan minum obat guna mengobati penyakitnya, sampai hilang kesadaran akalnya, atau dipaksa minum khamr sampai mabuk, maka ia tidak jatuh talaknya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam nash hadits tentang orang tidur dan orang tunagrahita. Maka kita analogikan saja yang lain kepada keduanya. Selanjutnya, jika seseorang hilang kesadaran akalnya karena sebab yang tidak dimaafkan, seperti orang yang minum khamr tanpa alasan sampai mabuk, atau minum obat tanpa ada kebutuhan, sehingga hilang kesadaran akalnya, maka menurut pendapat (nash) yang telah ditetapkan tentang orang mabuk, jatuhlah talaknya,” (al-Muhadzab, (Beirut: Darul Kutub, jilid 3, hal. 3)

3. Suami Dipaksa

Tidak sah talak yang dikeluarkan oleh suami dalam keadaan dipaksa. Syekh al-Syairazi menyebutkan beberapa keadaan dipaksa sebagai berikut:

  • Dipaksa oleh pihak yang lebih kuat dan tidak bisa ditolak.
  • Dipaksa keadaan, semisal ditolak, akan terjadi sesuatu yang ditakutkan.
  • Dipaksa karena diikuti hal yang membahayakan seperti pemukulan, pembunuhan, dan sebagainya.

4. Talak dengan Sindiran

Talak yang dijatuhkan dengan sindiran dan tidak disertai niat dalam hati, tidak sah hukumnya. Namun, jika talak dengan sindiran memiliki pernyataan yang jelas meskipun tidak diikuti niat, hukum talak tetap sah. Berikut ini contoh talak dengan sindiran yang jelas:

  • "Kamu saya talak."
  • "Saya ceraikan engkau."

5. Keadaan Istri Suci

Talak yang dijatuhkan kepada istri dalam keadaan tidak suci karena haid dan nifas, hukumnya tidak sah. Hal ini berlaku juga untuk istri yang berada dalam keadaan suci namun baru saja dikumpuli

Pertimbangan Sebelum Menjatuhkan Talak atau Cerai

Menjatuhkan talak tidak boleh dilakukan sembarangan. Hal ini sebagaimana dijelaskan di atas, talak dibolehkan, namun sangat dibenci Allah Swt.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menjatuhkan talak sebagai berikut:

  • Mempertimbangkan kebaikan bersama saat hendak menjatuhkan talak.
  • Keputusan talak sebaiknya dipikirkan berdua antara suami istri dengan penuh kesadaran dan mempertimbangan pandangan para penengah dari kedua belah pihak.
  • Mengucapkan kalimat talak dalam kondisi takut tidak bisa menegakkan aturan Allah, apabila hidup masih bersama sebagai suami istri. Misalnya, istri setiap hari disakiti suaminya dan tidak bisa bersabar lagi dengan kelakuan itu.
  • Tidak boleh melakukan talak karena ingin menyakiti istri.
  • Melakukan talak karena sang istri tidak bisa memegang amanah, seperti berselingkuh, tidak bisa menyimpan rahasia keluarga, dan hal lain sesuai ketentuan dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
  • Tidak melakukan talak tiga sekaligus.
  • Ada saksi saat mengucap talak.
  • Talak tidak dilakukan saat dipenuhi perasaan marah.
  • Ada niat untuk menalak.
  • Menjatuhkan talak di waktu yang diperbolehkan, seperti tidak pada saat datangnya haid.
  • Talak dijatuhi dengan cara baik tanpa menyakiti dengan ucapan kasar, kezaliman, maupun permusuhan.

Baca juga artikel terkait TALAK 3 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Edusains
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif