Menuju konten utama
Hukum

Isi Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan & Sanksi

Pasal 335 KUHP berisi sanksi atau hukuman bagi para pelaku perbuatan tidak menyenangkan.

Isi Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan & Sanksi
Ilustrasi Hukum. foto/Istockphoto

tirto.id - Pasal 335 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan, khususnya mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Pasal 335 KUHP berisi sanksi atau hukuman bagi para pelaku yang telah melakukan pemaksaan terhadap orang lain.

Isi Pasal 335 KUHP dapat ditemukan dalam Buku Kedua - Kejahatan pada BAB XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Dalam pasal ini, delik atau perbuatan yang dapat dikenakan hukuman terkait perbuatan tidak menyenangkan, biasanya baru bisa diadili setelah adanya pengaduan dari orang yang merasa dirugikan.

Pasal 335 KUHP kerap disebut pasal karet. Hampir semua perbuatan bisa dituntut memakai pasal ini jika perbuatan seseorang dianggap merugikan orang lain, meski terlihat sepele.

Isi dan Bunyi Pasal 335 KUHP Beserta Unsurnya

Pasal 335 KUHP terdiri dari dua ayat. Khusus pada ayat (1) memiliki dua butir pernyataan. Berikut bunyi Pasal 335 KHUP secara lengkap:

Pasal 335 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkenal.

Berdasarkan isi Pasal 335 KUHP, ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi agar sebuah perbuatan dapat dikatakan melanggar pasal tersebut. Unsur-unsur di Pasal 335 KUHP meliputi:

  • barang siapa;
  • secara melawan hukum;
  • memaksa orang lain agar melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu;
  • memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.

Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus

Istilah "perbuatan tidak menyenangkan" di Pasal 335 KUHP dihilangkan karena dianggap ambigu. Revisinya kini menjadi lebih jelas dan mempunyai kekuatan hukum lebih kuat.

Dalam pembacaan Putusan Pengujian UU KUHP di Gedung MK awal 2014, keberadaaan frasa "perbuatan tidak menyenangkan" di Pasal 335 KUHP dinilai inkonstitusional. Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 335 KUHP ayat (1) angka 1, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun, MK tidak lantas menghapus seluruh isi Pasal 335 KUHP di ayat (1) angka 1. Bunyi bagian dari Pasal 335 KUHP setelah putusan MK yaitu:

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Di sisi lain, Pasal 335 KUHP akan dihapus tidak berlaku lagi setelah penerapan Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023. Hanya saja, KUHP terbaru tersebut baru dilaksanakan dalam peradilan pidana di Indonesia tiga tahun setelah diundangkan 2023 lalu, atau pada 2026.

Bunyi Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 yaitu:

Pasal 448 UU 1/2023

1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta setiap orang yang:

a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau

b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban tindak pidana.

Jika Pasal 335 KUHP ancaman hukuman yang diberikan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda Rp4.500, maka di KUHP baru lebih berat. UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 448 KUHP ancaman hukuman ditetapkan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar