Menuju konten utama

Berapa Gaji Penjaga Sekolah PPPK Paruh Waktu & Dapat Tunjangan?

Berapa gaji penjaga sekolah hasil PPPK paruh waktu dan apakah dapat tunjangan?

Berapa Gaji Penjaga Sekolah PPPK Paruh Waktu & Dapat Tunjangan?
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadiri upacara penyerahan surat keputusan di Rujab Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 mencakup berbagai formasi, termasuk penjaga sekolah. Lantas, berapa gaji penjaga sekolah hasil PPPK paruh waktu dan apakah dapat tunjangan?

Ada satu kisah menarik dari akun Instagram Pemkot Gorontalo yang mengunggah video tentang Ka Opi. Ia adalah seorang penjaga sekolah yang mengabdi puluhan tahun dan kini berstatus PPPK paruh waktu. Video tersebut memberikan gambaran nyata tentang keberagaman formasi dalam PPPK paruh waktu.

Gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu berbeda-beda tergantung pada formasi dan jam kerja yang dijalani.

Besaran gaji untuk penjaga sekolah sebagai PPPK paruh waktu tidak sama dengan PPPK yang bekerja penuh waktu. Hal ini disebabkan perbedaan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban masing-masing pegawai.

Selain gaji, pertanyaan mengenai tunjangan untuk PPPK paruh waktu, termasuk penjaga sekolah, masih menjadi perhatian. Belum ada regulasi yang secara jelas mengatur tunjangan bagi pegawai dengan status ini.

Kisah Ka Opi dalam video tersebut menambah pemahaman publik tentang kondisi pegawai PPPK paruh waktu di lapangan.

Gaji PPPK Paruh Waktu Penjaga Sekolah 2025

Gaji PPPK paruh waktu untuk penjaga sekolah tahun 2025 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Ketentuan ini secara khusus memuat hak dan kewajiban pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja tidak penuh waktu. Salah satu poin pentingnya adalah terkait upah minimum yang harus diterima oleh PPPK paruh waktu.

Pada diktum ke-19 keputusan tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sebesar upah terakhir saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayahnya.

Artinya, ada dua patokan utama: riwayat penghasilan sebelumnya atau UMP setempat. Nilai mana pun yang lebih tinggi akan menjadi dasar pembayaran gaji.

Kebijakan ini memberi kepastian upah bagi tenaga kerja paruh waktu di sektor pemerintahan, termasuk penjaga sekolah.

Meski statusnya tidak penuh waktu, hak atas penghasilan tetap dijamin. Pemerintah mendorong transisi honorer ke PPPK tanpa mengurangi hak dasar mereka.

Apakah PPPK Paruh Waktu Penjaga Sekolah Dapat Tunjangan?

PPPK paruh waktu sebagai penjaga sekolah berhak menerima tunjangan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja.

Selain gaji pokok, mereka mendapatkan tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Besaran tunjangan kinerja biasanya menyesuaikan dengan anggaran daerah dan beban tugas yang dijalankan.

Tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan juga diberikan sesuai ketentuan instansi.

PPPK paruh waktu tetap mendapatkan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Hak cuti pun berlaku sama seperti ASN penuh waktu.

Namun, penyesuaian tunjangan ini membuat total pendapatan PPPK paruh waktu tidak sebesar PPPK penuh waktu. Meski begitu, tunjangan yang diterima sudah cukup membantu memenuhi kebutuhan kerja mereka.

Dengan adanya tunjangan tersebut, PPPK paruh waktu penjaga sekolah tetap mendapatkan perlindungan finansial yang layak.

Jadi, meskipun bukan penuh waktu, PPPK penjaga sekolah paruh waktu tetap memperoleh tunjangan yang setara dengan beban kerja mereka.

Ini menjadi bentuk penghargaan dan jaminan kesejahteraan dari pemerintah. Namun, detail besaran tunjangan sebaiknya dikonfirmasi langsung di instansi terkait.

Informasi seputar PPPK Paruh Waktu dapat diikuti melalui tautan di bawah ini:

Artikel-Artikel tentang PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK 2025 atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Iswara N Raditya