tirto.id - Pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 dimulai pada Senin, 2 Juni 2025. Pencairan itu diberikan bagi aparatur negara termasuk PNS, TNI, Polri, pensiunan, serta unsur lainnya seperti pensiunan/penerima hingga penerima tunjangan.
Dana gaji ke-13 bisa mulai ditransfer ke rekening para penerima mulai awal bulan ini sesuai tanggal yang ditetapkan. Meski di satu sisi, realisasinya bisa berbeda-beda di tiap instansi tergantung kecepatan proses administrasi dan pencairan anggaran.
Sejumlah pegawai yang belum menerima tak perlu khawatir, karena gaji ke-13 akan tetap dicairkan. Hal itu dijamin melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2025 Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Mengacu PP 13/2025, gaji ke-13 yang belum dibayarkan pada Juni, bisa dicairkan di lain hari. Bagi yang ingin memastikan apakah gaji ke-13 sudah masuk, simak cara-caranya melalui artikel ini.
Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 Sudah Cair, Ini Ketentuannya
Gaji ke-13 mulai diberikan kepada kalangan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan. Setiap unsur tersebut akan mendapatkan komponen gaji ke-13 didasarkan penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2025.
Bagi aparatur negara yang pembiayannya bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), gaji ke-13 tahun 2025 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Aparatur negara itu terdiri dari PNS, PPPK, anggota TNI, hingga Polri.
Sedangkan bagi PNS dan PPPK yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), gaji ke-13 nyaris serupa dengan aparatur negara yang bersumber dari APBN. Bedanya, PNS dan PPPK dari APBD, tunjangan kinerjanya didasarkan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Sementara, bagi pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Lalu penerima lain mendapatkan tunjangan sebesar yang ditetapkan undang-undang.
Gaji ke-13 bisa dicek melalui aplikasi Andal dari PT Taspen. Aplikasi ini disediakan demi kemudahan melalui layanan digital berbasis aplikasi. Fitur ini dirancang agar proses menjadi lebih cepat, aman, dan nyaman. Berikut langkah-langkahnya:
- 1. Unduh Aplikasi Andal by Taspen
- 2. Registrasi dan Login
- 3. Autentikasi Biometrik (Wajib)
- 4. Masuk ke menu “Pencairan Gaji Pensiun”
- 5. Pilih submenu “Gaji ke-13”
Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS Tahun 2025?
Gaji ke-13 baik untuk PNS di pusat atau daearah, salah satunya didasarkan pada gaji pokok. Untuk mengetahui perkiraan gaji ke-13, berikut ini rincian gaji PNS dari berbagai golongan:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id






































