tirto.id - Pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan yang diwacanakan akan dilakukan pada pertengahan tahun kini telah mendapatkan kepastian jadwal. PT TASPEN (Persero) telah mengonfirmasi, pencairan akan dilakukan secara serentak pada Senin, 2 Juni 2025. Lalu, berapa besar nominal yang akan diterima dan bagaimana cara mengeceknya?
PT TASPEN akan mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2025 kepada para pensiunan serta penerima tunjangan purnabakti bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan surat dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan yang Cari di Juni 2025?
Pada tahun ini, ASN dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 secara utuh. PT TASPEN (Persero) akan langsung menyalurkannya ke rekening masing-masing pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 11 PP 11/2025, besaran gaji ke-13 bagi pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Sedangkan diatur di Pasal 13, besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2025.
Sementara itu, pensiunan pokok telah diatur dalam PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Melalui PP tersebut, pensiun pokok mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Berikut ini adalah perkiraan besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS menurut golongan:
- Golongan I: antara Rp1.748.096 sampai Rp2.256.688
- Golongan II: antara Rp1.748.096 sampai Rp3.208.800
- Golongan III: antara Rp1.748.096 sampai Rp4.029.536
- Golongan IV: antara Rp1.748.096 sampai Rp4.755.856
Cara Cek Gaji ke-13 Pensiunan yang Cair 2 Juni 2025
Pengecekan pencairan gaji ke-13 pensiunan dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi digital Andal by TASPEN. Berikut ini adalah Langkah-langkahnya.
1. Unduh Aplikasi Andal by TASPEN
- Android: Google Play Store
- iOS: App Store
- Pastikan menggunakan versi minimal v3.5.0
- Pilih “Daftar Akun”
- Masukkan NIK, Nomor TASPEN (NOTAS), dan Nomor Kartu PNS Elektronik (KPE)
- Verifikasi dengan kode OTP
- Pilih menu “Autentikasi”
- Swafoto sambil memegang KTP
- Pemindaian sidik jari (jika tersedia)
- Konfirmasi berhasil akan muncul di aplikasi
- Masuk ke menu “Pencairan Gaji Pensiun” > “Gaji ke-13”
- Informasi yang ditampilkan meliputi status pencairan, nominal pembayaran, jadwal transfer, dan rekening tujuan
- Gunakan menu “Perbarui Data” untuk mengubah nomor rekening atau nomor HP
- Unggah dokumen pendukung seperti foto KTP atau rekening baru
- Verifikasi data akan selesai dalam waktu maksimal 2×24 jam
- Selain melalui aplikasi Andal by TASPEN, pengecekan pencairan gaji ke-13 juga dapat dilakukan dengan menghubungi call center 1500919. Cara lain dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang TASPEN terdekat.
Penulis: Anne Anisa
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id







































