tirto.id - Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 akan segera cair pada pertengahan tahun. Sesuai ketentuannya, Calon PNS (CPNS) juga berhak mendapatkan gaji ke-13 pada 2025. Gaji ke-13 merupakan hak bagi PNS maupun CPNS, sebagaimana Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketentuan gaji ke-13 dan THR untuk PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025. Selain PNS, unsur aparatur negara lain di antaranya ialah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara.
Sebelumnya, PNS sudah mencairkan THR pada 17 Maret 2025. Saat itu, PNS mendapatkan THR dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025. Lantas kapan pencairan gaji ke-13 PNS dan apa saja komponennya?
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025
Ketentuan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tertuang dalam Pasal 15 PP 11/2025. Disebutkan di Ayat 1 pasal tersebut, gaji ke-13 paling cepat akan dicairkan bulan Juni 2025. Namun ada kemungkinan gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2025.
Sebab dalam ketentuan lain di Ayat 2 Pasal 15 PP 11/2025, disebutkan gaji ke-13 yang belum dibayarkan sebelum Juni, akan dibayarkan di bulan setelahnya.
Komponen Gaji ke-13 PNS 2025
PNS akan mendapatkan gaji ke-13 yang didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan bulan Mei Tahun 2025.
PNS yang mendapatkan gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), akan mendapatkan komponen sedikit berbeda dari PNS yang gaji ke-13-nya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut rincian komponen gaji ke-13 PNS 2025, yang cair paling cepat pada Juni 2025:
Komponen Gaji ke-13 PNS 2025 APBN
Ketentuan komponen gaji ke-13 PNS 2025 yang bersumber dari APBN, diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 PP 11/2025. Berikut di antaranya:- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Komponen Gaji ke-13 PNS 2025 APBD
Ketentuan komponen gaji ke-13 PNS 2025 yang bersumber dari APBN, diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 PP 11/2025. Berikut di antaranya:- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen Gaji ke-13 CPNS pada 2025
Pemerintah saat ini sedang dalam proses merampungkan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024, termasuk untuk CPNS. Sesuai jadwal, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan paling lambat pada Juni 2025.
Berdasarkan PP 11/2025, CPNS berhak mendapatkan gaji ke-13, sesuai tertuang dalam Pasal 10. Berikut ini komponen gaji ke-13 CPNS pada 2025:
Komponen Gaji ke-13 CPNS pada 2025 APBN
- Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS;
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Komponen Gaji ke-13 CPNS pada 2025 APBN
- Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan
Link Aturan Gaji ke-13 PNS 2025
Berikut ini tautan link aturan gaji ke-13 dalam PP 11/2025 yang mengatur tentang gaji ke-13 baik untuk PNS maupun unsur lainnya:
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id







































