tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan rekening koran akan secara langsung diberikan kepada masyarakat berusia 17 tahun. Pemberian rekening tersebut akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Pada saat warga negara mencapai usia 17 tahun, maka dia akan memperoleh KTP plus rekening, nomor rekening,” kata Airlangga dalam acara simposium ekonomi syariah, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Untuk mendorong tingkat inklusi keuangan, pemerintah menargetkan rekening tersebut dapat menjangkau sekitar 200 juta penduduk. Karenanya, pembukaan rekening akan memanfaatkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan kemudian akan dipadankan dengan data sistem pembayaran yang terdapat di Bank Indonesia.
Meski begitu, mekanisme teknis dari kebijakan ini masih disiapkan oleh lembaga-lembaga terkait, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).
Sementara, proses penerbitan rekening akan dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS) melalui sistem yang dimiliki oleh kedua bank pelat merah tersebut.
“Nah tentu mekanismenya dibuat tentu dengan aplikasi digital yang akan disiapkan oleh BRI maupun BSI, dan nanti tentu basisnya dari NIK,” ujarnya.
Menurut Airlangga, rekening yang disiapkan melalui BRI dan BSI akan memungkinkan masyarakat memilih serta mengakses layanan perbankan, termasuk layanan berbasis syariah. Khusus rekening yang disiapkan pemerintah, pemerintah akan memberikan dana awal sebesar Rp50.000 kepada setiap rekening.
“Selain rekening koran itu pemerintah tentu akan memberikan biaya untuk mengisi rekening itu di angka Rp50.000 per orang. Jadi langsung rekeningnya terisi,” kata Airlangga.
Ia menegaskan dana tersebut tidak boleh terpotong oleh biaya administrasi perbankan.
Selain rekening perbankan, pemerintah juga akan mengintegrasikan rekening tersebut dengan sistem pembayaran digital, termasuk Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Integrasi itu juga akan dibahas bersama BI, OJK, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan melalui Dewan Nasional Keuangan Inklusif.
“Dari nomor rekening itu mempunyai kemampuan untuk bisa dilakukan pembayaran atau payment system, dan ini berkolaborasi juga dengan payment gateway yang ada di Bank Indonesia, yaitu dengan QRIS,” katanya.
Menurut Airlangga, integrasi rekening dengan QRIS juga dapat membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena transaksi pembayaran digital dapat digunakan oleh pedagang. Di sisi lain, pemerintah juga berencana menyalurkan bansos melalui rekening tersebut.
Dengan mekanisme itu, penyaluran bantuan dapat dilakukan langsung dari pemerintah ke rekening penerima.
“Jadi, diharapkan kalau dengan demikian ini akan mendorong UMKM dan juga perekonomian syariah. Kemudian, berikutnya juga bansos disalurkan melalui rekening yang satu tersebut. Jadi dengan demikian betul-betul bisa berjalan dari rekening perbankan atau dari Menteri Keuangan bisa langsung ke rekening individu masing-masing,” terang Airlangga.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





































