Menuju konten utama

Upaya Partai Berebut Pengaruh lewat Pendamping Dana Desa

Dana desa termasuk dalam lima besar sumber daya publik baru yang rawan dikorupsi ketika Kementerian Desa pun dalam sorotan kasus suap.

Upaya Partai Berebut Pengaruh lewat Pendamping Dana Desa
Ilustrasi penyuapan. tirto.id/Gery

tirto.id - Sabtu pagi yang cerah, Sigit sudah di dalam bus antar kota jalur Sukoharjo – Semarang. Beberapa potong pakaian dan sejumlah berkas tersimpan rapi di dalam tasnya. Tujuan perjalanannya selama sekitar tiga jam kali ini ke kampus Universitas Diponegoro. Ia akan mengikuti tes tertulis pendamping desa dengan posisi tenaga ahli di tingkat Provinsi Jawa Tengah pada Minggu pagi, 10 September 2017.

Sigit menginap lebih dulu di sebuah indekos salah satu kerabatnya di dekat kampus. “Biar ada waktu buat istirahat dan belajar,” katanya.

Untuk menghadapi tes itu, Sigit belajar berhari-hari. Ia membuka lagi undang-undang desa yang berlaku sejak 2014, membaca dengan teliti, memahami setiap pasal-pasalnya. Pada tes kali ini Sigit ingin mempersiapkannya dengan matang. Ia khawatir gagal lagi seperti tahun sebelumnya jika tidak belajar dengan baik.

Hasil belajarnya pun berbuah manis, ia lolos pada ujian tertulis. “Besok Kamis ini saya ikut tes wawancara, semoga bisa terpilih,” ujar lelaki yang sudah bergabung mendampingi desa sejak 1998 berkata kepada saya via telepon, Rabu lalu.

Meski merasa percaya diri bisa lolos lagi, tetapi Sigit masih memiliki kekhawatiran lain, yakni soal desas-desus orang titipan. Menurutnya, dari tes-tes sebelumnya ada sejumlah kejanggalan. Ia menduga ada orang-orang titipan partai yang sudah dipastikan akan lolos seleksi pendamping desa.

Kekhawatiran itu beralasan. Sebab posisi pendamping desa, di tingkat lokal hingga tenaga ahli di provinsi, menjadi incaran partai-partai.

PDI Perjuangan, misalnya, membuat surat yang isinya menginstruksikan para kader agar mengikuti rekrutmen pendamping desa, yang dibuka oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Surat tertanggal 27 Agustus 2017 itu ditandatangani oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

PDI Perjuangan adalah partai penguasa, hal yang mungkin bisa dilakukan PDI Perjuangan adalah mengintervensi kementerian. Begitu pula Partai Kebangkitan Bangsa yang mendapatkan jatah Menteri Desa. Menteri sekarang, Eko Putro Sandjojo, adalah bendahara PKB, menggantikan Marwan Jafar yang juga dari PKB.

Pada 2015 sempat tersebar surat perjanjian antara calon pendamping desa dengan "oknum" yang mengatasnamakan PKB. Isinya berupa perjanjian setoran sejumlah uang kepada PKB jika calon pendamping desa itu lolos menjadi pendamping desa.

Celah Kader Partai Menyusup dalam Program Dana Desa

Kemendes PDTT sebenarnya sudah memberikan syarat calon pelamar pendamping desa bukan kader partai. Meski syarat itu sudah ada, tetapi masih muncul juga upaya-upaya para kader partai menyusup.

Berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015 hingga semester I 2016, ditemukan ada beberapa pengurus partai yang menjadi pendamping desa.

Temuan itu ada di Jawa Timur, basis massa terkuat PKB yang secara tradisional dari kalangan nahdliyin. Laporan ini hanya menulis nama inisial, dengan mencantumkan posisi mereka dalam kepengurusan partai dan lokasi tugas sebagai tenaga pendamping profesional.

Laporan ini menyebut ada enam orang, dengan jabatan beragam sebagai pendamping desa, yang bertugas di sejumlah kabupaten termasuk Madiun, Pacitan, Tuban, dan Gresik. Seorang tercatat sebagai pengurus PDIP, lima lain dari PKB.

Ahmad Erani Yustika dari Kemendes, yang pernah menjabat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di kementerian, mengatakan bahwa sejak 2015 sudah ada upaya partai untuk menitipkan orang sebagai pendamping desa. Ditjen PPMD merupakan direktorat yang mengurusi rekrutmen pendamping desa.

“Kalau titipan-titipan itu biasa," ujarnya. "Ya wajarlah. Di republik ini, masak ada yang bebas begitu? Tapi saya selalu mengatakan, 'Ini yang mengerjakan bukan kami, ada tim seleksi, ada perguruan tinggi.' Mereka akhirnya marah-marah karena enggak bisa nitip, ” kata Erani, yang kini menjabat Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Erani membantah jika ada tudingan Kementerian Desa menguntungkan PKB, yang kebetulan mendapat jatah menteri.

“PKB marah-marah, PDIP marah-marah, partai yang lain marah-marah. Kalau dibilang menguntungkan PKB, lha wong saya itu disemprot sama mereka. Coba saja dicek, kalau sampeyan ikut kami raker atau RDP di komisi V, itu orang PKB dan partai politik ngamuk-ngamuk,” tambah Erani, menjelaskan soal mekanisme rapat di parlemen pusat Senayan dengan komisi yang membawahi urusan infrastruktur, termasuk di dalamnya dengan Kemendes sebagai mitra kerja.

Dalam laporannya, BPK menyinggung sejumlah kejanggalan dalam seleksi pendamping desa, khususnya di Jawa Timur. Kejanggalan itu, ada sejumlah calon pendamping desa, dari posisi tenaga ahli hingga pendamping lokal desa, yang tidak mengikuti seluruh rangkaian seleksi tetapi lolos. Jumlah ini ada 125 orang. Temuan ini menguatkan indikasi terdapat pendamping titipan.

Selain temuan BPK, redaksi Tirto mendapatkan dokumen berjudul “Matriks Rekap Usulan Aspirasi Komisi V DPR-RI tahun 2016”. Isinya adalah usulan rekrutmen pendamping desa dan tenaga ahli di pelbagai daerah oleh anggota Komisi V DPR sesuai daerah pemilihan. Dokumen sama juga diperoleh redaksi Tirto untuk tahun 2015.

Erani mengklaim bahwa ia tidak pernah menerima usulan itu. Sebab, usulan rekrutmen baru pendamping desa bukan dari DPR melainkan dari daerah.

Upaya Menutupi Celah Orang Titipan Parpol

Posisi pendamping desa sebetulnya sudah tidak sestrategis saat kawasan perdesaan masih dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), yang didanai oleh Bank Dunia pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Wewenang seorang pendamping desa sudah dikurangi. Pada masa PNPM, pendamping desa memiliki wewenang hingga mengatur keuangan proyek dana desa. Namun, wewenang itu kini sudah tidak ada.

Kini pendamping desa hanya memiliki fungsi selayaknya seorang konsultan. Ia hanya mendampingi desa, dan masyarakat merancang program hingga membuat pelaporan yang baik. Urusan pencairan dan penggunaan anggaran sepenuhnya di tangan kepala desa dan masyarakat.

Seandainya seorang pendamping desa adalah kader partai, hal yang bisa dilakukannya hanya memberikan pengaruh kepada warga dan perangkat desa. Lainnya tidak. Meski demikian, rupanya posisi itu masih dianggap seksi oleh partai.

Untuk menghalau para penyusup dari partai, Kemendes PDTT sudah membuat strategi khusus. Salah satunya membentuk tim seleksi yang melibatkan anggota dari pemerintah daerah, Kemendes PDTT, dan universitas setempat.

Plt. Dirjen PPMD, Taufik Madjid, menjelaskan bahwa komposisi tim seleksi itu—dua orang dari pemda, dua orang dari Kemendes PDTT, dan tiga orang dari universitas setempat—dibuat supaya tekanan dari partai politik untuk memaksakan orang titipan bisa dikurangi. Tim seleksi inilah yang menentukan lolos atau tidaknya calon pendamping desa. Dan dengan jumlah anggota terbanyak dari kalangan akademisi, mekanismenya diharapkan bisa mengurangi tekanan parpol di tingkat lokal.

“Tes pun seperti SNMPTN di kampus. Begitu selesai, langsung dipampangkan hasilnya, sehingga tidak ada lagi celah, tidak ada kesempatan untuk intervensi,” kata Taufik, beberapa hari lalu. Sistem seleksi ini mulai diterapkan pada 2016.

Terkait dengan masih ditemukan sejumlah pengurus partai sebagai pendamping desa, Taufik menegaskan pemerintah pasti akan memberhentikannya. Pada 2016, klaim Taufik, Kementerian Desa sudah memberhentikan 400 pendamping desa dan tenaga ahli yang bermasalah.

“Tahun lalu kita pecat 400 orang. Itu ada pengurus partai, tidak masuk kerja, double job. Partai apa saja kita pecat,” tegas Taufik. Mekanisme pemecatan dilakukan oleh pemerintah provinsi atas usulan dari desa atau kementerian.

Infografik HL Indepth Dana Desa

Sorotan terhadap Kemendes dan BPK setelah Terungkap Kasus Suap

Pada akhir Mei lalu, KPK menangkap dua pejabat BPK dan dua pejabat Kemendes, yang diduga terlibat pemberian suap agar Kementerian Desa bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini WTP merupakan opini yang diincar oleh seluruh lembaga pemerintahan, baik pusat maupun daerah. WTP mengindikasikan laporan keuangan telah disajikan secara wajar untuk seluruh aspek material sesuai Standar Akuntansi Pemerintah. Semakin baik tingkat opini yang didapatkan, semakin baik pula penyajian laporan keuangan. Artinya, institusi tersebut semakin transparan dalam penggunaan anggarannya.

Operasi tangkap tangan KPK itu menduga bahwa pejabat eselon III dan eselon I Kemendes, yakni Jarot Budi Prabowo dan Sugito, "membeli" predikat WTP kepada BPK. Nilainya Rp240 juta. Pembelian ini melalui dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Baca juga: Cara Pejabat Kementerian Desa Membeli Predikat Kinclong BPK

Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK, termasuk pada Senin lalu, 11 September, komisi antirasuah memeriksa Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, yang namanya muncul dalam sidang kasus tersebut di pengadilan tindak pidana korupsi.

Dalam sidang dakwaan terhadap dua pejabat Kemendes, 6 September lalu, Anwar Sanusi diduga ikut mengarahkan suap ke auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri terkait opini WTP. Jaksa KPK dalam dakwaan memaparkan bahwa Anwar sebagai penanggung jawab penyusunan laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Titik penting atas kasus suap ini adalah temuan-temuan audit BPK atas Kemendes pada 2015 dan semester I 2016 yang memuat pelbagai kejanggalan, termasuk mengenai anggaran pendamping desa. Dokumen laporan setebal 155 halaman itu ditandatangani pada Januari 2017 oleh Rochmadi Saptogiri, auditor utama BPK yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

Laporan audit BPK itu misalnya menemukan ada pembayaran honor dan bantuan biaya operasional bagi pendamping desa yang dinilai tidak wajar senilai Rp425 miliar pada 2015 dan Rp550 miliar pada semester I 2016. Di Jawa Timur, misalnya, BPK menemukan ada pemberian honor sebesar Rp32 miliar untuk tahun 2015 bagi pendamping desa yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban. Jumlah ini meningkat menjadi Rp52,7 miliar hanya untuk semester I 2016.

Laporan itu juga menyebutkan banyak pendamping desa yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Misalnya, dari 17 tenaga pendamping profesional di Kabupaten Bengkayang dan Mempawah (Kalimantan Barat) serta Blitar, Kediri, Sidoarjo, Sumenep, dan Jember (Jawa Timur), hanya satu orang yang mengunjungi desa dampingan selama 13 hari, lalu tiga orang selama 11 hari, dan tiga orang selama 10 hari. Sementara 10 orang lain mengunjungi desa di bawah 10 hari. Meski daftar presensi mereka di bawah syarat Kemendes, mereka tetap menerima gaji penuh bulanan, dari Rp3,8 juta hingga Rp4,4 juta.

Karena laporan audit BPK itulah, berdasarkan penyidikan tim KPK, pejabat Kemendes memberi suap kepada auditor BPK.

Kasus suap yang mengarah pada pembelian pengaruh opini BPK ini mengingatkan pada tren kinerja keuangan Kemendes, yang memang belum sepenuhnya kinclong. Berdasarkan riset Tirto, sejak 2008 hingga 2015, Kementerian Desa hanya sekali dapat predikat WTP murni. Sebagian besar lain memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dari kasus suap ini, Menteri Desa Eko Putro Sandjojo menginginkan agar BPK mengaudit ulang laporan keuangan untuk kementeriannya. "Supaya masyarakat lebih confident apakah WTP atau enggak. Kalau enggak, jangan ditulis WTP. Saya juga enggak apa-apa," katanya di Gedung Kemendes saat kasus suap itu mencuat pada akhir Mei lalu.

Kasus ini juga menguatkan indikasi bahwa status opini kinclong terhadap lembaga negara dan kementerian tidak menjamin institusi publik tersebut bersih dari korupsi. Setidaknya sudah ada 23 auditor BPK yang terlibat kasus suap terkait "pembelian" opini laporan keuangan.

Febri Hendri, peneliti dari Indonesia Corruption Watch, pernah mengatakan bahwa penangkapan oleh satgas KPK terhadap pejabat BPK dan Kemendes membuka kotak pandora sistem pengawasan yang macet dalam tubuh BPK.

Baca juga:

Auditor BPK dalam Pusaran Suap Predikat WTP

Opini Kinclong dari BPK Tidak Menjamin Bebas Korupsi

Periksa Data Tirto: WTP Bukan Jaminan Bersih dari Korupsi

Dampak Buruk bagi Desa

Direktur Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jewang mengkritik proses seleksi pendamping desa pada periode 2015-2106. Menurutnya, proses seleksi periode itu sangat bias kepentingan politik. Proses yang buruk itu berdampak pada buruknya kualitas pendamping desa.

“Kita bergerak di lapangan. Kita tahulah rekam jejak orang. Dari partai mana, dari ormas mana. Kita semua tahu, terutama dari menteri yang kemarin, ya,” kata Robert merujuk menteri lama Kemendes, Marwan Jafar.

Menurut Robert, kualitas yang buruk dari tenaga pendamping desa bisa dilihat dari cara kerja mereka.

Temuan Komisi Pemantauan, masih ada pendamping desa yang bekerja bak tenaga survei, yang hanya mengumpulkan data di lapangan untuk dilaporkan. Padahal, substansi pendamping desa adalah bekerja untuk memberdayakan masyarakat supaya bisa mengelola desa mereka dengan alokasi dana desa.

“Saya tidak sebutkan lokasinya di mana, tapi mereka bahkan memahami undang-undang desa saja tidak,” ujar Robert.

Hal ini telah jadi salah satu problem mendasar sejak UU Desa berlaku dan pengucuran puluhan triliun dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sejak 2015.

Pada 2016, Kemendes PDTT mendapat laporan 932 pengaduan dari masyarakat terkait dana desa. Sebagian kasus pengaduan ini diserahkan kepada KPK, lainnya kepada kepolisian, dan sisanya menjadi masalah administrasi. Dari jumlah itu, 67 kasus telah ditetapkan vonis hukum.

Tren korupsi di tingkat lokal juga merebak, sebagaimana hasil kajian Indonesia Corruption Watch dalam "Tren Penanganan Kasus Korupsi tahun 2016”. Berdasarkan kajian itu, fenomena korupsi di daerah kian meluas setelah pemerintah pusat mengimplementasikan alokasi dana desa.

Baca juga: Persoalan Dana Desa: dari Korupsi hingga Penyerapan Anggaran

Sebagai contoh, pada 2016, dana desa yang digelontorkan nyaris Rp47 triliun, dalam praktiknya memunculkan fenomena elite lokal di tingkat desa yang mengooptasi anggaran untuk kepentingan pribadi. Selama tahun itu, dana desa termasuk dalam lima besar sektor yang rawan dikorupsi.

Awal Agustus lalu, KPK menangkap lima pejabat dari Pamekasan, sebuah kabupaten di Madura, Jawa Timur, yang diduga terlibat kasus korupsi dana desa.

Artinya, masalah korupsi yang selama ini kerap dipandang sebagai isu elitis kini menjadi bagian dari realitas masyarakat tingkat desa. Dengan anggaran yang cukup besar, dana desa rawan dimanipulasi oleh elite lokal. Ironisnya, praktik korupsi ini berlindung di balik konsep partisipasi.

Kondisi ini tentu miris jika mengetahui fakta ada orang seperti Sigit yang sudah bertahun-tahun menggeluti desa, melahap undang-undang desa sampai hafal di luar kepala, tetapi ujung-ujungnya hanya disingkirkan karena ambisi partai.

Tentu ini bukan sekadar soal Sigit yang berhari-hari belajar sampai larut, menempuh perjalanan tiga jam di dalam bus tanpa AC untuk mengabdikan diri sebagai pendamping desa. Melainkan soal nasib desa yang tergelincir dikuasai oleh jaringan kelompok yang menyuburkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kalau orang partai pasti mikirnya kepentingan mereka saja, desa nanti dapat apa?” kata Sigit.

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya dari Mawa Kresna

tirto.id - Politik
Reporter: Mawa Kresna & Reja Hidayat
Penulis: Mawa Kresna
Editor: Fahri Salam