Tempat & Tanggal Lahir
Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Indonesia, 12 Maret 1971
Karir
- Wakil Sekretaris Jenderal Induk Koperasi Simpan Pinjam (Inkopsim) Nahdlatul Ulama Nahdatul Ulama
- Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama Nahdatul Ulama
- Kepala Bidang Litigasi dan Konsultasi Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH), Nahdlatul Ulama, Yogyakarta Nahdatul Ulama
- Ketua Dewan Pembina Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (GEMA SABA) GEMA SABA
- Ketua DPP PKB PKB
- Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB PKB
- Koordinator Pelatihan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan, Industri dan Perdagangan PKB
- Koordinator Pelatihan Lembaga Hukum dan HAM DPP PKB PKB
- Rusdiono & Partners Law Firm sebagai Konsultan Hukum Rusdiono & Partners Law Firm (1999 - 2015)
- Direktur PT. Madu Buana Abadi PT. Madu Buana Abadi (2000)
- Marketing Manager PT. Sentra Mekanindo PT. Sentra Mekanindo (1999 - 2000)
- Marwan & Sidabutar Partners Law Firm sebagai Senior Partners Marwan & Sidabutar Partners Law Firm (2003)
- Direktur PT. Wahana Sarana Jati PT. Wahana Sarana Jati (2000 - 2004)
- Komisaris PT. Wahana Sarana Jati PT. Wahana Sarana Jati (2004 - 2016)
- Anggota DPR-RI DPR-RI (2004 - 2009)
- Anggota DPR-RI DPR-RI (2009 - 2014)
- Anggota DPR-RI DPR-RI (2014 - 2019)
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2014-sekarang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (2014)
Pendidikan
- SD Negeri Dukuh Seti, Pati (1984 - 1987)
- Madrasah Tsanawiyah Manahijul Huda, Pati (1987 - 1990)
- Madrasah Aliyah Mathali'ul Falah (1990 - 1991)
- Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta (1991 - 1998)
- S1 Ekonomi Universitas Gajayana Malang (1993 - 1998)
- IMBI Yogyakarta Program BBA (1992 - 1995)
- S2 Universitas Kebangsaan Malaysia Program Pascasarjana Hukum Tesis (2008)
Detail Tokoh
Di awal tahun 2015, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) berencana membentuk program desa sadar hukum sebagai upaya penguatan kapasitas masyarakat desa terkait masalah hukum. Masalah-masalah hukum yang dimaksud seperti sengketa lahan, kriminalisasi, dan masalah hukum lain yang sewaktu-waktu dapat menimpa masyarakat desa.
Marwan Jafar, Menteri PDTT mengatakan bahwa lembaganya sudah meminta aparat hukum seperti Polri dan Kejaksaan untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat desa.
“Jangan mencari-cari kesalahan, apalagi hanya berdasarkan katanya-katanya orang. Nanti muncul fitnah. Masyarakat desa jangan ditakut-takuti,” ujar Menteri Desa Marwan Jafar, di Jakarta, Jumat (4/3/2015) seperti yang dilansir dari portal online Republika.
Langkah konkret lain yang dilakukan Menteri Marwan adalah memberi akses bantuan hukum kepada masyarakat desa melalui pembentukan dan pembinaan kelompok masyarakat desa yang sadar hukum. Pihaknya menurut Marwan sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menciptakan keluarga sadar hukum menuju masyarakat desa sadar hukum.
Komitmen kerjasama dengan Kemenkumham ini telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD), Ahmad Erani Yustika dengan menggandeng Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Ditjen PPMD Kementerian Desa dan BPHN secara bersama-sama melakukan pembinaan, pelatihan, dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penyuluhan hukum dan paralegal di desa.
Pembangunan desa merupakan salah satu program yang digaungkan pemerintahan Jokowi-JK. Marwan yang dilantik Presiden Jokowi pada 27 Oktober 2014, diserahi tanggung jawab yang besar untuk mewujudkan pembangunan desa yang signifikan. Karena itulah Marwan kerap mengunjungi desa-desa untuk mengawal program yang berjalan, termasuk menjamin dana desa digunakan tepat sasaran.
Marwan lahir di Pati, Jawa Tengah pada 12 Maret 1971. Sebelumnya ia menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2009-2014 mewakili Jawa Tengah. Di DPR, ia duduk di Komisi V yang juga merangkap sebagai jabatan sebagai ketua Fraksi PKB yang kala itu menangani Kementerian Pekerjaan Umum Indonesia, Kementerian Perumahan Rakyat Indonesia, Kementerian Perhubungan Indonesia dan Badan SAR Nasional pada saat itu.
Marwan Jafar sebelumnya menjabat sebagai sekretaris fraksi partai PKB. Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sementara untuk periode sekarang menjabat sebagai Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian NU.
Ketika itu, dia kerap menuangkan gagasan cemerlang tentang pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, melalui salah satu organisasi sayap PKB Marwan Jafar ditunjuk untuk menyampaikan rumusan Muskerwil ke DPW PKB Jateng dan DPP PKB.
Marwan Jafar merupakan anggota DPR yang vokal saat memperjuangkan produk-produk kebijakan yang bersinggungan langsung dengan kepentingan warga NU. Dia dianggap sebagai sosok yang bersinar sebagai kader pesantren dan Nahdlatul Ulama (NU). Selain itu, Marwan yang juga mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini tergolong loyal dan memiliki komitmen tinggi terhadap perjuangan pesantren dan NU.
Marwan Jafar yang juga pernah menjadi konsultan hukum, sempat bekerja di sebuah perusahaan advokat Rusdiono & Partners Law Firm sebagai Konsultan Hukum pada tahun 1999. Di samping bekerja di bidang hukum, Mrwan juga aktif dalam organisasi NU yaitu Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) cabang Pati sejak tahun 1999 dan sebagai Wakil Sekjen INKOPSIM NU Pusat pada tahun 1999 hingga 2004.
Keaktifannya dalam organisasi NU, membuat ayah dari tiga anak ini tertarik juga untuk mendalami lebih lanjut mengenai dunia politik. Hingga pada akhirnya tahun 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan akhirnya terpilih selama dua periode berturut-turut sebagai wakil rakyat.