Menuju konten utama

Persoalan Dana Desa: dari Korupsi hingga Penyerapan Anggaran

Selain penyelewengan dan korupsi, pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi adalah serapan dana desa yang masih lamban.

Persoalan Dana Desa: dari Korupsi hingga Penyerapan Anggaran
Bupati Pamekasan Achmad Syafii dengan mengunakan rompi tahanan KPK bergegas seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal kasus korupsi dana desa yang menyeret Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin. Jokowi kembali mengingatkan agar penggunaan dana desa direncanakan sebaik-baiknya dan dilakukan secara terus-menerus sehingga tidak terjadi penyimpangan.

“Saya selalu sampaikan bahwa manajemen dana desa itu harus betul-betul direncanakan dengan baik, diorganisasi yang baik. Ada pendampingan, dilaksanakan, tetapi juga harus ada pengawasan, pemeriksaan, yang terus-menerus. Karena ini terkait uang yang besar sekali,” ujarnya usai membuka Rapimnas I Partai Hanura di Badung, Bali, seperti dikutip Antara, Jumat (4/8).

Pernyataan Jokowi dilontarkan terkait langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana desa usai operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu lalu.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Achmad Syafii (Bupati Pamekasan), Rudi Indra Prasetyo (Kajari Pemekasan), Sucipto Utomo (Kepala Inspektorat Pemkab Pemekasan), Agus Mulyadi (Kepala Desa Dasok, Kecamatan Pademawu), dan Noer Solehhodin (Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan).

Komisi antirasuah mensinyalir ada pemberian uang sebesar Rp250 juta dari Agus, Sucipto, dan Noer atas perintah Achmad Syafii kepada Rudy. Uang itu diduga sebagai imbalan atas penghentian penyelidikan kasus korupsi dana desa yang dilakukan Agus.

Baca juga: Bupati dan Kajari Pamekasan Resmi Ditahan KPK

Peringatan Keras

Dana desa merupakan salah satu amanah dari Undang-Undang 6/2014 tentang Desa. Dana tersebut diambil dari APBN untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa.

Jumlah dana desa yang dikucurkan pemerintah meningkat tiap tahunnya. Untuk tahun ini, dana desa dialokasikan sebesar Rp60 triliun. Presiden Jokowi menyebut saat awal diluncurkan, dana desa dialokasikan hanya sebesar Rp20 triliun. Sementara setahun setelahnya, ditingkatkan menjadi Rp47 triliun.

“Artinya, total dalam tiga tahun ini sudah Rp127 triliun. Apa yang kita harapkan dari dana desa ini? Ada perputaran uang dari dana desa, ada perputaran uang di bawah, ada perputaran uang di desa, sehingga apa? Daya beli rakyat di desa semakin naik,” kata presiden.

Untuk itu, Presiden Jokowi mengingatkan agar dana desa betul-betul dikelola dengan baik, dan tidak dijadikan bahan bancakan korupsi. Ia berharap agar dana desa dapat digunakan dengan penuh tanggung jawab agar desa-desa dapat lebih mandiri dan berperan dalam pembangunan nasional.

Hal senada ditegaskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo. Ia meminta para kepala desa untuk tidak main-main dengan pengelolaan dana desa, apalagi sampai dijadikan bahan bancakan untuk korupsi.

“Saya ingatkan kepada semua pemangku kepentingan terhadap desa dan dana desa agar tidak main-main lagi dalam pengelolaan dana desa, karena pemerintah akan mengawasi dengan ketat,” ujarnya di Jakarta (4/8).

Kemendes PDT memang menggandeng KPK untuk bersama-sama mengawasi aliran dana triliunan yang dialokasikan untuk desa tersebut. Selain itu, pemerintah juga mempunyai satgas untuk pengawasan dana desa, serta melibatkan lembaga swadaya masyarakat, masyarakat, dan media.

Sebagai informasi, pengungkapan penyelewenngan dana desa di Pamekasan berawal dari laporan LSM.

“Kasus ini [OTT di Pamekasan] berhubungan dengan implementasi pelaksanaan dana desa yang ingin membuat paving block, tapi ada ketidakwajaran yang dilaporkan LSM ke Kejari Pamekasan karena anggaran Rp100 juta,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, Rabu lalu.

Baca juga:

KPK Temukan Empat Celah Dana Desa terkait Bupati Pamekasan

Ratusan Triliun Dana Desa Akan Diawasi KPK-Kemendes

Dalam konteks ini, Eko Putro Sandjojo mengaku sangat menyesalkan kejadian operasi tangkap tangan terkait pengelolaan dana desa di Pamekasan tersebut.

“Saya mengapresiasi KPK yang menangani kasus ini dengan cepat sehingga tidak terjadi pembiaran, sehingga bisa dapat menjadi pelajaran bagi pemangku desa lainnya agar tidak main-main dalam mengelola dana desa,” ujarnya.

Ratusan Miliar Dana Desa tidak Terserap

Selain persoalan penyelewengan dan korupsi, pekerjaan rumah yang harus diselesaikan adalah soal serapan dana desa yang masih lamban.

Misalnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo menyebutkan ada sekitar Rp160 miliar penyaluran tahap pertama dana desa 2017 yang tidak terserap.

“Dana desa tahap satu 2017 sebesar Rp36 triliun, atau 60 persen dari total pagu, sekarang sudah cair Rp35,8 triliun. Masih ada Rp160 miliar yang kemudian sampai akhir Juli 2017 belum bisa terserap,” kata Boediarso, seperti dikutip Antara (3/8).

Menurutnya, dana desa yang tidak terserap ini lantaran masih ada sisa dana desa 2016 pada rekening kas umum daerah yang tidak digunakan sampai batas waktu 31 Juli 2017.

Boediarso mengatakan, bagi desa-desa yang tidak bisa menggunakan dana desa 2016, penyaluran dana desa 2017 tahap satu tidak disalurkan atau hangus. Dana desa yang hangus ini kemudian menjadi Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN.

Ia memperkirakan, dana desa yang sudah tersalurkan 100 persen terdapat di 74.910 desa dari 74.954 jumlah desa untuk penyaluran dana desa 2017.

“Artinya daerah tidak bisa menerima dana desa Rp160 miliar di 44 desa. Itu kesalahannya daerah,” ujarnya.

Boediarso berkata penyaluran dana desa dibagi dalam dua tahap, tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Penyaluran dana desa 2017 ini juga dilakukan berbasis kinerja pelaksanaan, yang dilihat dari penyerapan dan capaian hasil.

Syarat yang harus dipenuhi untuk penyaluran tahap pertama: peraturan daerah mengenai anggaran daerah yang memuat alokasi dana desa, peraturan bupati atau wali kota mengenai rincian dana desa, laporan penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa, dan aturan konsolidasi penggunaan dana desa tahun sebelumnya.

Artinya, persoalan dana desa yang terjadi saat ini tidak hanya terletak pada penyalahgunaan anggaran, melainkan pada kesiapan daerah dalam menyerap anggaran dana desa yang dianggarkan dalam APBN dan setiap tahun jumlahnya selalu meningkat.

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti