tirto.id - Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan jual beli predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) membawa borok audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch, setidaknya ada enam kasus suap melibatkan 23 auditor BPK sejak 2005 hingga 2017. Mereka menerima suap agar berkenan memberi opini WTP terhadap laporan keuangan lembaga-lembaga pemerintah.
Febri Hendri, peneliti dari ICW, mengatakan bahwa penangkapan oleh satgas KPK membuka kotak pandora sistem pengawasan yang macet dalam tubuh BPK. Apalagi, katanya, audit laporan keuangan rawan suap bagi para auditor BPK karena banyak kementerian atau lembaga, serta pemerintah kabupaten/ kota plus provinsi, menginginkan predikat WTP.
“Karena ditarget begitu, mereka berusaha ingin mencapai itu,” ujar Febri kepada Tirto di kantor ICW, bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin lalu (29/5).
Lewat opini kinclong dari BPK, lembaga pemerintah atau pemerintahan daerah tersebut dianggap telah berhasil menjalankan reformasi birokrasi. Penilaian ini dipakai sebagai garansi bahwa para birokrat telah membangun sistem tata kelola pemerintah yang baik. Faktanya, sebagaimana penelusuran redaksi Tirto, sangat berkebalikan.
Baca:
- Daftar Auditor BPK Terlibat Kasus Korupsi
- Sri Mulyani: Praktik Suap dalam Predikat BPK dapat Menjatuhkan Kredibilitas Lembaga Pemerintah
- Cara Pejabat Kemendesa Beli Predikat "Kinclong" BPK
Hendri menegaskan bahwa opini WTP tidak serta-merta menjamin kementerian atau pemerintah daerah bersih dari indikasi penyimpangan anggaran. “Ketika ada masyarakat mengkritik, mereka keluarkan predikat WTP,” kata Hendri. “Predikat WTP tidak serta-merta bahwa institusi itu bebas dari korupsi.”
Bagaimana modus auditor BPK melakukan "jual-beli" predikat WTP?
Kalau kami, berdasarkan pemantauan atas kasus yang melibatkan auditor BPK, juga informasi yang masuk kepada kami, modusnya pertama memang ada jual-beli predikat opini BPK, terutama WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), karena itu paling tinggi. Jual-beli itu dikarenakan instansi pemerintah, baik itu pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten/ kota, ditargetkan untuk mendapatkan WTP. Ini sebagai ukuran dari keberhasilan reformasi birokrasi.
Kalau mereka dapat WTP, salah satu dari indikator keberhasilan reformasi birokrasi sudah dikantongi. Kalau mereka berhasil, maka ada tunjangan remunerasi dari Kementerian Keuangan. Nah, itu jadi target bagi institusi-institusi tersebut untuk mencapai opini WTP di laporan keuangan mereka. Karena ditarget begitu, mereka berusaha ingin mencapai itu.
Di sisi lain, sering kali laporan keuangan itu bermasalah, terutama soal aset, barang-barang yang sudah dibeli itu tidak dicatat dengan baik ataupun surat-menyurat dan administrasinya tidak bagus. Sehingga, ketika masuk dalam laporan keuangan, menjadi tidak lengkap karena tidak disertai dengan bukti.
Jadi, laporan keuangannya tidak bagus, tidak sesuai standar-standar akuntansi karena tidak dilengkapi dengan bukti-bukti. Di sisi lain, mereka ingin mendapatkan opini WTP dan akhirnya mereka mencari jalan pintas.
Berapa kisaran harga untuk membeli opini WTP?
Kalau yang di Bekasi itu Rp400 juta. Tetapi kalau di Kementerian Desa "hanya" Rp240 juta, lebih murah. Tapi sebetulnya, menurut saya, itu tergantung kondisi laporan keuangannya. Kalau laporan keuangan buruk sekali, mungkin butuh suap yang besar ... tapi kita juga tidak tahu. Yang kita tahu hanya sebesar itu.
Pada situasi seperti apa celah kongkalikong memberikan predikat WTP terjadi?
Sebenarnya yang perlu diperhatikan adalah pendampingan oleh BPK terhadap auditor. Jadi seringkali BPK disuruh mendampingi auditor yang diaudit, terus ada interaksi di antara mereka, pertemuan-pertemuan. Nah, itu harus dicermati.
Karena dalam pertemuan-pertemuan itu muncul sesuatu yang diinginkan dan kadang-kadang juga auditor BPK direkrut. Auditor BPK, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) direkrut di sana, tetapi belum tentu menjamin. Misal, di bawah auditor tertentu, bisa masuk penentuan predikat di internal BPK.
Jadi, kalau menurut kami, BPK itu harus memiliki sistem informasi pengendalian temuan-temuan. Kalau ada auditor BPK melakukan audit terhadap instansi, lalu ada temuan, nah temuan itu hanya bisa diketahui oleh auditor dan pimpinan BPK. Dan pimpinan BPK itu harus tahu, auditor-auditor BPK memiliki temuan ini. Semuanya begitu, termasuk juga laporan keuangan. Misal, laporan keuangannya tidak memuaskan, rekomendasinya harusnya tidak akan dapat predikat WTP. Nah, ini dipantau semuanya.
Artinya dari penjelasan Anda, pengawasan BPK tidak bekerja?
Mereka punya seperti inspektorat jenderal tetapi tampaknya tidak melakukan itu.
Tidak bekerja maksimal?
Tampaknya begitu. Kalau ada Operasi Tangkap Tangan KPK seperti itu (melibatkan auditor BPK dan pejabat Kementerian Desa pada awal Ramadan), artinya luput dari pengawasan mereka.
Apa sih pentingnya opini WTP?
Audit BPK dengan memberikan opini tidak menunjukkan atau tidak serta-merta institusi itu bebas korupsi. Karena laporan keuangan dan predikat WTP hanya bersifat administratif. Untuk bisa tahu apakah ada korupsi atau tidak, perlu ada audit investigatif atau audit tertentu, yang mengidentifikasi temuan yang memenuhi unsur pidana.
Jadi, kalau seandainya ada predikat WTP terhadap laporan keuangan tertentu, itu memang bisa dipakai pencitraan, atau untuk kepentingan politik. Atau seperti tadi, agar bisa mendapat pencairan dana dari Kementerian Keuangan.
Artinya, audit WTP hanya untuk mengejar tunjangan dari Kemenkeu?
Betul, keberhasilan reformasi birokrasi. Memang begitu tujuannya, tidak serta-merta bebas korupsi. Kalau bagi kami, mereka yang mendapat predikat WTP, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, itu tidak serta-merta bebas korupsi. Meskipun seringkali ketika ada masyarakat mengkritik segala macam, mereka keluarkan predikat WTP.
Bisa saja, misalnya, mereka mendapat WTP, laporan keuangannya bagus, tetapi praktik korupsi ada di situ, atau mungkin luput dalam proses pemeriksaan oleh BPK. Oleh karena itu, kejadian OTT KPK terhadap Dirjen Kemendes haruslah dijadikan dasar oleh BPK untuk mencermati terhadap laporan opini kementerian-kementerian lain.
Apakah memang masih ada kementerian atau lembaga lain yang mendapatkan WTP, tetapi sebenarnya tidak pantas mendapatkan predikat tersebut. Jangan-jangan karena uang....
Dari operasi penangkapan KPK terhadap auditor BPK, indikasi apa yang dapat publik pelajari?
Ini justru menunjukkan bahwa sistem pengendalian BPK itu lemah, sehingga bisa dicurangi oleh pejabat eselon satunya.
Selain sistem, kami juga melihat anggota BPK dari kalangan politisi sering memicu masalah. Banyak juga muncul, dulu juga pernah ada anggota BPK dari politisi yang jual-beli predikat opini, cuma memang belum ada bukti. Dan memang pengusutan atas informasi itu belum didalami.
Kami berharap, BPK menegakkan kode etik, memberikan sanksi kepada anggotanya yang terlibat, dan tidak membiarkan itu, seperti pelanggaran etik terkait pidana.
Penting pengendalian auditor BPK, supaya anggota BPK, pimpinannya, tidak buang bada, bertanggung jawab jika ada penyelewengan.
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Fahri Salam