tirto.id - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan akan memecat perangkat desa yang melakukan penyelewengan dana desa. Selama 2016, Kemendes PDTT telah menerima aduan penyelewengan sebanyak 932 pengaduan.
"Pemerintah telah sepakat untuk tidak main-main dengan penyelewengan dana desa. Perangkat desa yang terbukti terlibat penyelewengan akan langsung dipecat," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, di Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Dia menjelaskan jika sebelumnya diingatkan terus, maka saat ini pihaknya akan menangkap dan memecat aparat yang melakukan penyelewengan dana desa. Kemendes melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pengawasan dana desa.
"Data informasi lengkap tidak mungkin tidak ketahuan," kata Eko usai koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Menteri Eko mengungkapkan, pada tahun 2016, Kemendes PDTT telah mendapat laporan pengaduan masyarakat terkait dana desa sebanyak 932 pengaduan. Sebanyak 200 laporan diantaranya diserahkan kepada KPK, 167 diserahkan kepada kepolisian, sisanya merupakan permasalahan administrasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 67 kasus yang mendapat vonis. Untuk tahun ini, lanjutnya, laporan pengaduan yang diterima sebanyak 300 pengaduan dan terus dipantau oleh Satgas Dana Desa.
Menurut Eko, permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan dana desa sebenarnya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah penerima dana desa yang mencapai 74.910 desa.
Meski demikian, ia tetap melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang mungkin terjadi dalam pengelolaan dana desa.
"Tentu setiap satu kesalahan kita tidak terima. Persoalan ini (penyelewengan dana desa) adalah persoalan penanganan korupsi. Penanganan korupsi bukan ditangani dengan pembentukan lembaga pengawas baru lagi, karena tidak menjamin korupsi tidak terjadi. Solusinya kita tangani korupsinya," tegas dia.
Baca juga: Presiden Imbau Penggunaan Dana Desa Harus Terus Diawasi
Menteri Eko mengakui sekitar 40 persen kepala desa di Indonesia hanya berpendidikan SD dan SMP. Namun menurutnya, hal tersebut bukanlah alasan untuk meragukan kemampuan desa untuk mengelola dana desa.
"Kenyataannya mereka (kepala desa) bisa belajar. Kalau kita lihat dana desa tahun 2015 sebanyak Rp20,8 Triliun hanya terserap 82 persen. Tahun 2016 dinaikkan oleh Pak Presiden sebesar Rp46,98 Triliun. Angka penyerapan naik dari 82 persen menjadi 97 persen. Artinya mereka belajar dan selalu kita kasih pendampingan," ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ia telah sepakat untuk melakukan penguatan aparatur desa. Menurutnya, peningkatan kualitas aparat desa jauh lebih penting dibandingkan harus mempermasalahkan ijazah pendidikan.
"Soal ijazah tidak menjadi alasan. Karena kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat. Yang penting dia mampu untuk melakukan, menggerakkan, mengorganisir masyarakat desanya. Mampu menyusun perencanaan dengan baik, mampu mempertanggungjawabkan keuangan desa dengan baik, itu saja intinya," terang Tjahjo.
Baca juga: KPK Rekomendasikan Pengelolaan Dana Desa Diganti Mesin
Tjahjo Kumolo mengaku telah berbagi tugas dengan Menteri Eko dalam menangani desa. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini akan fokus pada penguatan aparatur desa. Sedangkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi fokus pada perencanaan, pembangunan, dan evaluasi pembangunan.
"Urusan desa ini yang bertanggung jawab langsung. Jangan Kemendagri dan Kemendes yang menjangkau langsung semua desa," kata Tjahjo.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri