Menuju konten utama
Rangkuman Materi tentang Norma

Ringkasan Materi IPAS Kelas 4 Kurikulum Merdeka Tentang Norma

Ringkasan materi IPAS kelas 4 SD Kurikulum Merdeka tentang norma dapat dijadikan sebagai bahan belajar siswa.

Ringkasan Materi IPAS Kelas 4 Kurikulum Merdeka Tentang Norma
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) guru menyampaikan materi pada kegiatan belajar mengajar di SDN Langkai 11 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (27/2/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp.

tirto.id - Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) termasuk salah satu mata pelajaran (mapel) yang diajarkan di jenjang SD, termasuk kelas 4. Ada banyak materi yang ada dalam mapel ini. Salah satunya membahas tentang norma.

Manusia merupakan makhluk sosial, sebagaimana ungkapan Aristoteles dalam buku Nicomachean Ethics (2002 [350 SM]). Dia menjelaskan bahwa manusia adalah zoon politicon, yakni manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat.

Dalam hubungan antar-manusia, yang kemudian menjadi kelompok masyarakat, ada yang dinamakan norma. Secara definitif, norma adalah ketentuan yang mengikat sekelompok orang dalam masyarakat. Aturan ini dipegang sebagai panduan, tatanan, pengendali tingkah laku.

Pengertian Norma dan Adat Istiadat

Istilah norma kerap disandingkan dengan istilah adat istiadat. Keduanya sama-sama berkaitan dengan aturan di tengah masyarakat. Kendati demikian, norma dan adat istiadat adalah dua hal yang berbeda.

Berdasarkan penjelasan dalam E-Modul IPAS Kelas IV, norma adalah aturan yang berlaku pada suatu wilayah. Sementara itu, adat istiadat adalah aturan tidak tertulis dan diakui sebagai hal baik dan patut ditaati. Dengan kata lain, adat istiadat merupakan bagian dari norma.

Beberapa daerah menyerap beberapa adat istiadat, lalu ditetapkan dalam peraturan daerah yang mengikat warganya secara hukum. Peraturan tersebut berlaku secara lebih luas bagi masyarakat yang berada di tempat tersebut meskipun bukan warga di tempat itu.

Contohnya adalah masyarakat pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur. Di sana ada kebiasaan berburu paus pada Mei hingga November. Kegiatan ini telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu dan menjadi bagian dari upaya masyarakat tradisional untuk memenuhi kebutuhan protein warganya. Namun, masyarakat Lembata memiliki peraturan yang harus ditaati warganya, meliputi:

  • Hanya berburu untuk kebutuhan makan seluruh warganya.
  • Tidak memperjualbelikan bagian apapun dari paus.
  • Tidak berburu paus jantan dan betina yang sedang hamil.
  • Semua aktivitas perburuan dilakukan secara tradisional.
Sejatinya baik norma maupun adat istiadat sama-sama bertujuan untuk menjaga keteraturan dan keharmonisan di tengah masyarakat. Mengutip dari Modul Ajar Kurikulum Merdeka Pendidikan Pancasila (2022), ada beberapa nilai penting dari norma yang harus diperhatikan, yakni:

  • Menciptakan ketertiban dan keamanan bersama.
  • Mencegah benturan kepentingan antar-warga.
  • Membentuk akhlak atau karakter manusia.
  • Menjadi petunjuk bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat.
  • Mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Macam-macam Norma dan Contohnya

Keberadaan berbagai norma di masyarakat secara tidak langsung merupakan komitmen yang harus dijaga bersama. Berikut macam-macam norma dan contohnya:

1. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan berkedudukan sebagai peraturan hidup yang berkaitan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Sejatinya manusia diciptakan sebagai makhluk hidup yang penuh kebaikan dan memiliki hati nurani.

Dalam hati manusia selalu ada seruan untuk berbuat baik, membantu sesama, dan berkata jujur. Karenanya, ada keyakinan bahwa suara hati manusia akan mengarahkan kepada kebaikan.

Contoh pelaksanaan norma kesusilaan yakni seorang yang memiliki hati nurani pastilah tidak akan mengambil dompet seorang ibu yang jatuh atau dompet yang tertinggal di tempat umum; seorang siswa yang mengikuti suara hati nurani juga tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena hati nuraninya dan mengatakan perbuatan itu merupakan hal yang salah.

2. Norma Kesopanan

Norma kesopanan merupakan norma yang berkaitan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya.

Sebagai makhluk sosial, manusia cenderung berinteraksi dengan manusia lain. Norma kesopanan berperan sebagai pedoman hidup yang bersumber dari budaya atau kebiasaan yang disepakati bersama.

Contoh penerapan norma kesopanan adalah mengucapkan salam ketika bertamu ke rumah orang lain, menggunakan bahasa yang halus ketika berbicara dengan orang tua, mengenakan pakaian yang sopan dan rapi, dan sebagainya. Tujuan norma kesopanan meliputi:

  • Agar seseorang diterima oleh masyarakat.
  • Agar setiap orang mampu menghargai dan menghormati orang lain, terutama yang lebih tua.
  • Agar setiap orang memahami hakikat kemanusiaan dan etika pergaulan.
  • Agar setiap orang dapat bersosialisasi dengan baik.

3. Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia bersumber dari wahyu Tuhan. Umat beragama meyakini bahwa peraturan dalam agamanya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada utusan-Nya lalu disebarkan kepada umat manusia di dunia.

Pemahaman dan pengamalan dari norma agama membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam kehidupan. Setiap manusia mesti melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan segala larangan-Nya.

Contoh penerapan norma agama, misalnya, melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Pelanggaran norma agama akan mendapatkan hukuman sesuai kepercayaan masing-masing.

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara. Norma hukum bersifat memaksa sehingga perintah norma hukum harus ditaati, sedangkan larangannya harus dijauhi.

Aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak.

Warga negara yang baik harus mematuhi berbagai norma yang hidup dalam masyarakat, termasuk norma hukum. Terlebih lagi, Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. Sebagaimana ditegaskan dalam dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Baca juga artikel terkait MATERI PELAJARAN atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Fadli Nasrudin