tirto.id - Norma adalah kata yang berasal dari bahasa Inggris “norm”, bermakna “hukum” serta bahasa Yunani “nomoi” atau “nomos” dengan makna yang sama.
Pengertian secara istilah dari kata “norma” adalah institusionalisasi nilai-nilai yang diidealkan sebagai kebaikan keluhuran bahkan kemuliaan berhadapan dengan nilai-nilai buruk, tidak luhur atau tidak mulia (Jimly Asshiddiqie, 2015:1), dilansir bsd.pendidikan.id.
Macam-macam Norma
Norma dianggap sebagai hal yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, sebab individu memiliki perilaku beragam. Norma membentuk aturan yang mempengaruhi tingkah laku seseorang. Saat ini dikenal ada 4 norma yang ada pada masyarakat, yaitu:
Norma Agama
Norma agama bersumber dari wahyu Tuhan, berisi sekumpulan tatanan hidup bagi manusia. Norma ini mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, dan juga hubungan manusia dengan manusia lain agar tetap baik dan terarah. Tujuannya tidak saja bahagia di dunia, namun juga bahagia di akhirat.
Norma Hukum
Berisi aturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, yang disusun oleh badan-badan resmi negara dan sifatnya memaksa. Tujuannya agar masyarakat bisa tertib di kehidupan berbangsa dan bernegara. Isi aturannya ada yang bersifat perintah, dan ada yang bersifat larangan. Konsekwensi dari melanggar norma hukum adalah ditindak berdasarkan hukum yang berlaku.
Norma Kesopanan
Bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia dan bersumber dari tata kehidupan atau budaya masyarakat itu. Norma ini melingkupi cara berpakaian, berbicara, perilaku pada orang lain, dan lainnya. Jika melanggar maka sanksi sosial akan jatuh dari masyarakat sekitar.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Norma ini berfungsi sebagai pedoman hidup dan menetapkan perilaku baik dan buruk.
Aristoteles, seorang filsuf Yunani menyebut manusia sebagai zoon politicon atau hidup berkelompok sehingga berkedudukan sebagai makhluk sosial sekaligus makhluk individu. Makhluk sosial artinya manusia saling membutuhkan, memiliki harapan dan keinginan yang harus diwujudkan bersama. Namun sebagai makhluk individu, manusia juga punya perbedaan pemikiran serta kepentingan, buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan menuliskan.
Dalam bermasyarakat, perbedaan kepentingan tersebut rentan menjadi konflik, perpecahan dan bahkan kekacauan. Untuk meminimalisir hal tersebut maka perlu satu tatanan hidup berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat yang disebut norma. Norma berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia agar ketertiban bisa terwujud.
Menurut seorang ahli hukum Romawi, Cicero (106 – 43 SM), dimana ada masyarakat maka disitu ada hukum (ubi societas ibi ius). Bahkan saat hanya ada dua orang yang berinteraksi pun, maka ada norma yang berlaku antara mereka agar tetap damai.
Hati nurani
Hati nurani dimiliki oleh semua orang sejak lahir, dan berfungsi untuk mencegahnya berbuat buruk. Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani biasanya adalah orang yang selalu mempertimbangkan norma kesusilaan dalam perilakunya. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia.
Sebaliknya, saat seseeorang tak lagi mendengarkan suara hati nuraninya bahkan mengingkari, maka ia akan dengan mudah berbuat hal yang melanggar norma (hukum) seperti mencuri, mencontek, menyakiti, dan lainnya.
Norma kesusilaan memiliki keterkaitan dengan norma agama, norma hukum, dan lainnya. Karena berasal dari hati nurani, pelanggar norma kesusilaan akan merasakan penyesalan jika melanggarnya.
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dipna Videlia Putsanra