Menuju konten utama

Polemik Royalti Musik: LMKN Bermasalah Berujung Dilapor ke KPK

Suhendi menyebut, polemik mengenai royalti lagu ini tidak akan terjadi jika LMKN bisa menjalankan tugasnya secara transparan.

Polemik Royalti Musik: LMKN Bermasalah Berujung Dilapor ke KPK
Anggota DPR sekaligus pengusul RUU Once Mekel (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan (kiri) sebelum mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Rapat tersebut mendengarkan pendapat atau masukan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan VNT Networks dalam rangka harmonisasi RUU tentang Hak Cipta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polemik tata kelola royalti musik kembali mencuat setelah puluhan musisi melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/1/2026). Sebanyak 60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) menuding LMKN melakukan pembekuan dan pemotongan royalti digital senilai Rp14 miliar.

Perwakilan Garputala, Ali Akbar, mengatakan, LMKN meminta sejumlah uang royalti digital yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Menurut Ali, royalti digital tidak dapat ditarik oleh seluruh LMK. Selama ini, Ali mengatakan, WAMI merupakan satu-satunya LMK yang memiliki sistem dan mandat untuk melakukan penarikan royalti digital. Penarikan itu pun dilakukan berdasarkan mandat dari LMK lain yang menaungi para pencipta lagu. Namun, setelah dana royalti terkumpul, Ali mengatakan, LMKN meminta agar dana tersebut diserahkan, lalu dipotong sebesar 8 persen yang nilainya mencapai Rp14 miliar.

Ali menilai pemotongan tersebut bermasalah karena dilakukan dengan dalih fee dan disertai tekanan. Ali menyebut, LMKN mengancam akan membekukan LMK yang menolak pemotongan tersebut. WAMI, kata Ali, akhirnya menyerahkan dana itu karena tekanan, tetapi pembekuan tetap terjadi. Garputala mengaku telah mengantongi bukti transfer dan transaksi sebagai dasar laporan ke KPK.

Ali, yang mewakili para rekan musisinya tersebut, mengatakan, langkah hukum diambil karena para pencipta lagu merasa tidak memiliki jalan lain untuk mempertahankan hak ekonominya. Katanya, aturan yang menegaskan LMKN menjadi lembaga tunggal dalam pemungutan royalti, tidak relevan.

"Jadi ya karena mereka (pencipta lagu) sudah merasakan keadaanya seperti ini, dan tidak ada cara lain kecuali bergerak secara hukum," kata Ali usai aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).

Bukan Kasus Pidana

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar, mengatakan bahwa laporan dugaan pembekuan atau pemotongan uang royalti oleh LMKN ini, tidak cocok untuk dilaporkan ke KPK. Katanya, hal ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan biasa. Dia menyebut, jika ingin dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, harus terdapat bukti bahwa uang negara dimakan oleh LMKN.

"Tidak bisa dituntut korupsi karena yang digelapkan itu uang para artis, jadi itu penipuan dan penggelapan biasa. Kecuali ada bukti atau bisa dibuktikan uang pembayaran pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara atau kantor pajak tatap dimakan para pengurus LMKN, itu baru korupsi yang bisa ditangani KPK," kata Abdul.

KPK sendiri merespons laporan tersebut secara normatif. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa setiap aduan masyarakat akan diverifikasi, ditelaah, dan dianalisis untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi serta kewenangan KPK. Namun, proses pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan perkembangan penanganannya hanya disampaikan kepada pelapor.

"Update tindak lanjutnya pun hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor. Hal ini sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas. Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga kerahasiaan substansi materi aduannya," kata Budi.

Sementara itu, Tirto telah berupaya menghubungi pihak LMKN, untuk meminta tanggapan mengenai laporan dari Garputala ke KPK. Namun, hingga saat berita ini ditulis sejumlah pihak dari LMKN belum memberikan jawaban. Salah satu yang dihubungi adalah Komisioner LMKN, Marcell Siahaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025). tirto.id/Auliya Umayna

Penagihan Royalti Harus Sesuai Aturan

Di tengah proses tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa pengelolaan royalti harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar menyebut, LMKN memiliki peran dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti, tetapi distribusi itu mensyaratkan verifikasi data yang ketat dan lengkap.

“DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hermansyah.

Penegasan DJKI merujuk langsung pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, aturan pelaksana dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.

Dalam regulasi terbaru ini, kewenangan LMKN diperluas, termasuk sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik royalti di ruang publik. Aturan ini sekaligus menegaskan posisi LMKN sebagai simpul sentral pengelolaan royalti nasional.

Berdasarkan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, yang merupakan aturan turunan dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik, menyatakan bahwa LMKN dan LMK memiliki kewenangan berbeda. LMK bertugas mewakili pencipta dan pemilik hak terkait untuk menghimpun serta mendistribusikan royalti kepada anggotanya.

Jendral Hermansyah Siregar

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 di Jakarta, Senin (15/12/2025). (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI)

Sementara itu, LMKN dibentuk sebagai lembaga nasional yang berfungsi mengoordinasikan penarikan royalti, menetapkan standar tarif, serta mendistribusikan royalti kepada LMK agar tidak terjadi penarikan ganda dari para pengguna musik.

Dalam Pasal 29 Ayat 1 Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, menyatakan bahwa LMKN dapat menggunakan dana operasional 8 persen dari jumlah keseluruhan royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya, termasuk di dalamnya untuk komponen biaya operasional masing-masing LMKN, komponen gaji komisioner, komponen fasilitasi Tim Pengawas dan biaya lainnya.

Kemudian, dilihat dari laman resmi LMKN, telah terdapat Surat Edaran Nomor: SE.06.LMKN.VIII-2025 tentang Pemberitahuan Pencabutan Delegasi Kewenangan Kepada LMK untuk Melakukan Penarikan dan Penghimpunan Royalti Lagu dan atau Musik. Edaran ini, berlaku untuk WAMI dan menegaskan bahwa penarikan royalti musik hanya bisa dilakukan oleh LMK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Sebagai catatan, dalam surat edaran DJKI Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 memastikan bahwa hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilih hak terkait tetap terlindungi. Melalui SE ini, pemutaran lagu dan/atau musik yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial.

Sementara itu, pengamat musik yang juga Dosen Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, Suhendi, mempertanyakan alasan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada LMKN sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan penarikan royalti. Dia juga menyebut bahwa potongan 8 persen oleh LMKN, memang telah tertulis dalam aturan.

"Jadi menurut hemat saya, diperlukan beberapa alasan yang jelas mengapa hanya LMKN yang berhak menarik royalti, sementara yang punya karya dan kerjaan adalah LMK-LMK dengan segenap anggota," kata Suhendi.

Dia juga mengaku tak mengetahui alasan LMK tak lagi diperbolehkan untuk melakukan penarikan royalti. Suhendi beralasan, dia juga sempat menjadi salah satu pihak yang membentuk sebuah LMK yang menaungi ratusan pencipta lagu.

Suhendi menyebut, polemik mengenai royalti lagu ini tidak akan terjadi jika LMKN bisa menjalankan tugasnya secara transparan. Katanya, polemik yang mengarah pada ketidakpercayaan terhadap LMKN terjadi lantaran tidak jelasnya alasan penunjukkan LMKN sebagai lembaga pemungut royalti musik tunggal.

Laporan para musisi ke KPK mungkin belum tentu ditindaklanjuti. Namun, polemik soal royalti musik yang terus muncul menjadi pekerjaan rumah terbesar negara dalam melindungi hak ekonomi para kreator musik.

RDPU terkait RUU Hak Cipta

Ketua Baleg DPR Bob Hasan (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua LMKN Pencipta Dedy Kurniadi (kanan) sebelum mengikuti rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Rapat tersebut mendengarkan pendapat atau masukan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan VNT Networks dalam rangka harmonisasi RUU tentang Hak Cipta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar

Baca juga artikel terkait ROYALTI MUSIK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher