Menuju konten utama

Asosiasi Dangdut Usul Pajak Royalti Musik Diturunkan dari 15 %

Tarif pajak 15 persen yang diterapkan saat ini dinilai tidak merefleksikan karakter karya musik sebagai produk intelektual.

Asosiasi Dangdut Usul Pajak Royalti Musik Diturunkan dari 15 %
Ilustrasi musik. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Persatuan Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) ingin agar pemerintah memangkas tarif pajak royalti musik kurang dari 15 persen seperti yang selama ini diterapkan.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAMDI, Waskito, tarif pajak 15 persen yang diterapkan saat ini tidak merefleksikan karakter karya musik sebagai produk intelektual.

“Kemudian, pengenaan pajak yang lebih ringan, pak. Sekarang ini kita masih dikenakan 15 persen sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Khusus untuk royalti ini, kan, tidak menggunakan atau memanfaatkan sumber daya alam mineral yang ada di negara kita,” kata Waskito dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam membahas RUU Hak Cipta di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Waskito menekankan sumber daya mineral atau komoditas alam lainnya tidak dimanfaatkan untuk royalti musik. Dengan begitu, dia menilai tidak tepat jika pajak royalti disamakan dengan sektor seperti minyak dan gas (migas) dan pertambangan.

Dengan diturunkannya pajak royalti, maka akan menerapkan aspek keadilan, baik bagi pencipta musik hingga musisi, serta hak pihak kepemilikan terkait lainnya.

“Ini kan benar-benar abstrak kekayaan intelektual manusia gitu loh. Jadi kita berharapnya untuk pajaknya itu tidak disamakan dengan pajak royalti seperti macam di pertambangan di migas dan lain-lain,” terangnya.

“Jadi (pajak) bisa lebih ringan sehingga lebih apa ya berkeadilan,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait ROYALTI MUSIK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama