tirto.id - Pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 telah mencapai tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sendiri telah mengajukan usulan NIP untuk 3.040 tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Saat ini usulan tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Setelah disetujui, PPPK Paruh Waktu menerima NIP dan melaksanakan pelantikan.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan, seperti guru dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional, dan juga penata layanan operasional.
Alokasi PPPK Paruh Waktu Karanganyar
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Farida Nur Aini, menjelaskan rincian alokasi PPPK Paruh Waktu Karanganyar.
Dari jumlah 3.040 tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu itu, menurut penjelasan Farida, seluruhnya telah sesuai dengan database milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masuk dalam kategori R2, R3, dan R4. Hanya satu orang di kategori R2, sedangkan sisanya dalam R3 dan R4.
Farida juga mengatakan, dari 3.040 usulan yang diajukan hingga sekarang baru sekitar 11,29 persen yang telah disetujui. Sebagian besar tenaga yang diusulkan berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Info Gaji PPPK Paruh Waktu Karanganyar
Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 paling sedikit atau minimal setara dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Dengan ketentuan tersebut, ini berarti gaji PPPK Paruh Waktu dapat mengacu pada upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP).
Di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, UMK 2025 yang berlaku yakni sebesar Rp2.437.110. Sementara itu, UMP Jawa Tengah 2025 yakni sebesar Rp2.169.349, mengacu pada informasi di laman resmi Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker RI.
Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Karanganyar paling minimal yakni sebesar Rp2,4 juta per bulan.
Sebagai informasi, sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tunjangan Apa Saja yang Didapat PPPK Paruh Waktu
Perlu diketahui, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang diberikan. Meskipun hanya bekerja sekitar 4 jam per hari (paruh waktu), PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) saat menjelang hari besar keagamaan dan juga gaji ke-13 setiap tahun.
Tak hanya itu, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga memiliki hak cuti sesuai ketentuan yang berlaku dan kesempatan untuk memperpanjang kontrak tiap tahun.
Berikut ini daftar tunjangan yang diperoleh PPPK Paruh Waktu:
- Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai dengan beban kerja dan jabatan di instansi
- Tunjangan Keluarga meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan
- Tunjangan Pekerjaan/Jabatan
- Tunjangan Pangan berupa uang atau bentuk kebutuhan pokok lain seperti beras
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
- Fasilitas pendukung, termasuk BPJS Kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, cuti, dan fasilitas kerja lain sesuai ketentuan instansi
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini:
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id







































