tirto.id - Penanaman modal asing (PMA) mendominasi realisasi investasi Provinsi Bali selama lima tahun terakhir. Menurut data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), total investasi di Bali dari tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp123,65 triliun. PMA berkontribusi Rp72,83 triliun, sementara penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp48,83 triliun.
“Ini angka pertumbuhan [investasi] year-on-year cukup tinggi, signifikan sekitar 17,2 persen. Memang PMA itu angkanya lebih tinggi daripada PMDN, kurang lebih sekitar 3 tahun ke belakang, semenjak tahun 2023. Artinya, 3 tahun belakangan ini agresif dunia usaha luar atau asing itu melakukan investasi di Bali,” kata Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (22/01/2026).
Berdasarkan asal negaranya, penyumbang PMA terbesar di Bali berasal dari Singapura dengan nilai investai Rp9,74 triliun. Angka tersebut diikuti oleh Australia (Rp9,42 triliun), Rusia (Rp9,16 triliun), Prancis (6,68 triliun), dan Hongkong (Rp4,21 triliun).
Sementara itu, berdasarkan daftar Nomor Induk Berusaha (NIB), total proyek PMA di Bali selama 5 tahun ke belakang adalah 55.458 proyek. “Ini merupakan [bentuk] kepercayaan dunia internasional untuk berinvestasi di Bali,” ujarnya.
Lebih lanjut, mengenai investasi yang ada di Bali, sektor yang PMA dan PMDN yang menyumbang kontribusi terbesar adalah hotel dan restoran dengan angka Rp35,7 triliun (29 persen), lalu diikuti dengan kawasan perumahan, industri, dan perkantoran sebanyak Rp34,9 triliun (28 persen). Sektor ketiga adalah jasa lainnya sebanyak Rp20,5 triliun (17 persen), serta perdagangan sebesar Rp12,2 triliun (10 persen).
Jumlah investasi tersebut menyebabkan Provinsi Bali menempati posisi ke-15 untuk provinsi yang memberikan kontribusi terhadap realisasi investasi terbesar di Indonesia. Namun, Bali menduduki peringkat pertama untuk provinsi dengan kontribusi investasi tertinggi di sektor pariwisata.
Masalah Penyalahgunaan Lahan Usaha dan Izin
Meskipun demikian, Bali menghadapi permasalahan PMA yang diakibatkan pertumbuhan investasi yang masif. Contoh yang digarisbawahi oleh Todotua adalah invasi WNA ke sektor UMKM, seperti rental motor, salon, fotografi, pedagang eceran, hingga warung. Selain itu, terdapat PMA yang menyalahgunakan klasifikasi lahan usaha.
“Kami sudah melakukan monitoring pengendalian mulai dari Desember 2024. Total sampai dengan saat ini, kurang lebih ada sekitar 623 pelaku usaha, baik PMA maupun PMDN yang kami sudah cabut izin. Ada juga beberapa pengawasan terhadap badan usaha, ini terdiri bentuknya peringatan tertulis pertama, peringatan pertama dan terakhir, serta penghentian sementara,” ungkap Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua.
Todotua mengungkap terdapat 3 hal yang harus dipenuhi PMA untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi, yakni izin lokasi, izin bangunan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan izin AMDAL. Namun, yang terjadi di Bali adalah tempat usaha yang sudah beroperasi sebelum memenuhi izin. Hal tersebut terkadang dibantu oleh masyarakat setempat.
“Beberapa kejadian yang kami temukan sekitar 682 vila. Pada saat kami tanya, ternyata tidak diberi izin melakukan pembangunan. Pada ujungnya yang begini-begini tidak masuk ke dalam pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.
Selain itu, pelaku PMA nakal tersebut menggunakan virtual office atau alamat kantor fiktif yang dibuat hanya untuk memenuhi syarat administrasi dan mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investasi. Todotua juga mengungkap adanya praktik nominee atau penggunaan nama warga negara Indonesia sebagai pemegang saham.
“Seharusnya dia memiliki kantor, tetapi dia hanya memakai virtual office. Habis itu dia nanti bikin usahanya rental motor, warung eceran, salon, dan lain-lain. Ini juga menjadi concern karena memang kami punya komitmen untuk menjaga kegiatan berusaha teman-teman UMKM,” beber Todotua.

Masih Banyak Real Estate Belum Berizin
Todotua secara spesifik menyorot banyaknya proyek real estate di Bali yang belum mengantongi izin dan tidak melapor kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Padahal, berdasarkan catatan Kementerian Investasi pada tahun 2025, terdapat 13.146 proyek real estate yang berada di Bali atau 72 persen dari total 18.237 proyek real estate secara nasional.
“Memang yang menjadi tantangannya sekarang adalah berbicara terhadap realisasi investasi PMA dan PMDN yang angkanya hanya 1,64 persen. Artinya PAD ini sebenarnya tidak maksimal selama ini. Banyak kegiatan-kegiatan usaha realisasi real estate yang selama ini tidak dilaporkan atau belum berizin sempurna, tetapi sudah beroperasi,” tutur Todotua.
Selain itu, Todotua juga menyorot fenomena penjualan vila dengan status PMA di Bali dengan menggunakan jejaring maya, padahal tanah tersebut bukanlah milik orang asing yang bersangkutan. Untuk itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi memiliki rekomendasi untuk menangani permasalahan terkait dengan investasi yang ada di Bali.
“Salah satu rekomendasinya terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terindikasi selalu dipakai untuk melakukan pelanggaran, ini akan kita moratorium, khususnya untuk di wilayah Provinsi Bali. Kita tidak mau pertumbuhan dan kepercayaan terhadap investasi di Bali nanti menjadi turun,” tegasnya.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi turut melarang PMA untuk menggunakan virtual office ketika berinvestasi di Bali, serta mewajibkan PMA untuk memiliki bukti setor untuk modal Rp10 miliar sebagai syarat terhadap pendirian PMA.
“Kami mendorong agar investasi bertumbuh agar menciptakan cycle ekonomi bagi masyarakat setempat, tetapi juga tentunya tidak menabrak rambu-rambu yang ada, terhadap sosial, lingkungan, dan juga kegiatan usaha kecil dan menengah,” tutupnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id





































