Menuju konten utama

Serba-serbi Lelang KPK: Dari Tas Mewah hingga Sendok Koruptor

Banyak barang menarik dari hasil rampasan koruptor yang dilelang oleh KPK. Apa saja?

Serba-serbi Lelang KPK: Dari Tas Mewah hingga Sendok Koruptor
Barang rampasan yang dilelang KPK pada 12-13 Juni 2025. tirto.id/Umay

tirto.id - Sosok koruptor kerap lekat dengan citra gaya hidup glamor dengan barang mewah nan bermerek yang selalu menyertainya. Namun, pernahkah terbesit dalam benak untuk memiliki barang-barang yang dulunya menjadi simbol kekuasaan dan kemewahan para pelaku korupsi tersebut?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini membuka peluang bagi masyarakat untuk secara resmi dan legal untuk bisa memiliki barang-barang rampasan tersebut. Langkah ini menjadi upaya lembaga antirasuah tersebut dalam mengembalikan aset negara sekaligus melibatkan publik dalam proses pemanfaatannya.

Seperti yang dilaporkan Tirto, KPK menggelar lelang barang rampasan dengan total nilai Rp122,2 miliar. Lelang bekerja sama dengan 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Indonesia. Proses lelang dilaksanakan secara daring melalui website https://lelang.go.id/ dan serentak oleh 13 KPKNL pada 11-12 Juni 2025.

Lelang periode Juni 2025 dilaksanakan di 12 daerah, yaitu KPKNL Jakarta III (22 Lot), KPKNL Bandung (8 Lot), KPKNL Bogor (5 Lot), KPKNL Yogyakarta (4 Lot), KPKNL Palembang (3 Lot), KPKNL Pekanbaru (2 Lot), KPKNL Dumai (1 Lot), KPKNL Tangerang I (1 Lot), KPKNL Surabaya (1 Lot), KPKNL Purwokerto (1 Lot), dan KPKNL Bekasi (1 Lot). Kemudian, Kamis (12/6/2025) di KPKNL Pekalongan, Jawa Tengah (1 lot).

lelang KPK periode Juni 2025

Barang rampasan yang dilelang KPK periode Juni 2025. FOTO/Dok Hum KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan aset yang akan dijual berjumlah 81 lot. Dengan rincian, barang bergerak tercatat 44 lot. Di antaranya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, sepeda, alat elektronik, perhiasan, dan berbagai barang mewah lainnya. Kemudian, barang tidak bergerak, seperti tanah, rumah, ruko, dan bangunan lainnya, sejumlah 37 lot.

"Aset-aset rampasan tersebut berasal dari 32 perkara yang ditangani KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

Lebih lanjut, Budi mengatakan hasil lelang ini akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Sekaligus sebagai wujud komitmen KPK dalam optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi," pungkas Budi.

Lalu, apa saja barang yang dilelang KPK pada periode Juni 2025 ini?

Mulai dari Tas Mewah hingga Sendok dan Garpu eks Koruptor

Tirto menelusuri dokumen katalog lelang periode Juni 2025 yang dirilis oleh KPK. Dalam dokumen tersebut, sejumlah barang hasil rampasan ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang. Aset-aset bernilai tinggi seperti rumah, unit apartemen, mobil, motor gede, hingga sebidang tanah yang telah ditanami kebun termasuk di antaranya.

Menariknya, selain aset properti dan kendaraan, lelang periode ini juga menghadirkan berbagai barang unik dengan karakter khas. Beberapa di antaranya adalah tas bermerek, kemeja berbahan sutra, satu set tumbler, hingga peralatan makan seperti sendok dan garpu.

Kami menemukan barang dengan harga termurah dalam lelang periode ini yaitu sebuah kemeja berbahan kain sutra yang beri harga limit senilai Rp5.700 dengan uang jaminan hanya Rp2.500. Sementara, barang termahal adalah satu paket tanah yang terdiri dari tiga belas bidang di Kelurahan Sentul, Kecamatan Babakan, Kabupaten Bogor dengan harga limit senilai Rp11,1 miliar dan uang jaminan Rp5 miliar.

Barang Rampasan KPK dlelang

Barang rampasan yang dilelang KPK pada 12-13 Juni 2025. tirto.id/Umay

Sejumlah barang yang dilelang tercatat ditawarkan dengan harga yang cukup menarik. Salah satunya adalah satu unit mobil merek Volkswagen (VW) Caravelle bertransmisi otomatis, yang merupakan barang rampasan dari terpidana kasus gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo.

Mobil tersebut dibuka dengan harga limit hanya Rp17 juta—angka yang jauh di bawah harga pasaran mobil bekas sejenis.Berdasarkan penelusuran Tirto di berbagai situs jual beli mobil bekas, harga VW Caravelle keluaran serupa umumnya masih berada di kisaran Rp200 hingga Rp400 juta, tergantung kondisi dan tahun produksi.

Ada juga mobil bermerek Proton Exora yang dijual dengan harga limit hanya Rp7,4 juta. Mobil tersebut masih memiliki harga pasaran di rentang Rp50-80 juta. Pada katalog tersebut juga tercatat, ada sebuah mobil merek Honda CR-V yang diberi nilai wajar hanya Rp8,6 juta dengan uang jaminan senilai Rp3 juta.

Barang lain yang turut memantik perhatian adalah satu unit motor Triumph Speedmaster Bonneville 1.200 HT yang juga milik Rafael Alun. Motor tersebut dilelang dengan harga limit senilai Rp207 juta. Meski begitu, KPK memberi catatan bahwa motor tersebut tidak dilengkapi oleh dokumen kepemilikan kendaraan.

lelang KPK periode Juni 2025

Barang rampasan yang dilelang KPK periode Juni 2025. FOTO/Dok Hum KPK.

Sementara, barang-barang unik seperti enam set tumbler merek Arcoroc dijual dengan harga limit Rp450 ribu. Selain itu, enam set peralatan makan seperti sendok dan garpu merek Elegant bekas koruptor dijual dengan harga limit Rp160 ribu. Tak ketinggalan empat buah tea kettle merek fashion kitchen berwarna biru dongker dijual dengan harga limit Rp350 ribu.

Ada juga tas bermerek Louis Vuitton (LV) berwarna coklat tipe Speedy yang dijual dengan harga limit Rp1,7 juta. Berdasarkan penelusuran di situs resmi, harga baru tas tersebut ditaksir berada di kisaran Rp32 juta hingga Rp55 juta tergantung ukuran dan variasi.

Lalu, bagaimana animo masyarakat dan hasil lelang periode Juni 2025 tersebut?

Dua Kendaraan Eks Rafael Alun Ludes

Kepada Tirto, Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiah, menyebut antusiasme masyarakat dalam mengikuti proses pelelangan periode Juni 2025 ini tinggi. Menurutnya, hal ini terlihat dari tingginya partisipasi dalam proses penawaran atau bidding yang berlangsung secara terbuka.

Salah satu contoh paling mencolok terjadi pada lot purwarupa (prototipe) mobil Soa-Soa, yang dibuka dengan harga limit hanya Rp1.323.000. Berdasarkan pengakuan Syarkiah, lot ini menarik perhatian luar biasa hingga memicu 114 kali penawaran dari para peserta lelang, sebelum akhirnya terjual dengan harga akhir mencapai Rp22.423.000.

“Masyarakat yang ikut lelang cukup banyak dan animo masyarakat yang melakukan penawaran sangat tinggi dapat dilihat dari keseruan peserta lelang melakukan bidding di salah satu lot hingga 114 penawaran untuk lot purnarupa (prototipe) mobil soa-soa dengan harga limit Rp1.323.000 dan laku lelang dengan harga Rp22.423.000,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Jumat (13/6/2025).

Barang Rampasan KPK dlelang

Barang rampasan yang dilelang KPK pada 12-13 Juni 2025. tirto.id/Umay

Syarkiah menjelaskan bahwa dalam proses lelang kali ini, (KPK) telah melelang sebanyak 82 lot barang rampasan dari berbagai kasus korupsi yang ditangani. Barang-barang tersebut terdiri atas 37 lot barang tidak bergerak dan 45 lot barang bergerak. Dari total barang tidak bergerak, sebanyak tujuh lot berhasil terjual dalam proses lelang. Sementara itu, dari kategori barang bergerak, sebanyak 39 lot dinyatakan laku.

Secara keseluruhan nilai lelang pada periode Juni 2025 ini mencapai angka Rp24,8 miliar. Perlu diketahui, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan total harga penawaran tertinggi dari barang-barang yang laku. Nilai nominal final baru akan diketahui setelah batas waktu pelunasan, yakni lima hari kerja sejak proses lelang berlangsung. Setelah proses pelunasan selesai, seluruh hasil lelang dari aset rampasan tindak pidana korupsi tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Nilai barang tertinggi yang dikabarkan berhasil laku adalah satu paket tanah yang laku sebesar Rp11 miliar di Sentul, Bogor. Syarkiyah, mengatakan, tanah tersebut berasal dari kasus pengadaan helikopter angkut AW-101, yang menjerat Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Jhon Irfan Kenway.

Sementara, barang dengan nominal paling kecil yang laku terjual adalah sebuah kemeja berbahan sutera dengan harga limit Rp5.700,- dan laku di harga Rp5 juta.

"Yang paling tinggi nominal yang laku itu adalah sebesar Rp11 miliar, itu perkara John Irfan, tanah yang ada di Sentul, Bogor," katanya.

Sementara itu, dua barang yang turut menarik perhatian masyarakat yaitu mobil VW Caravelle dan motor Triumph Speedmaster Bonneville 1.200 HT milik Rafael Alun juga dikonfirmasi laku dalam lelang kali ini.

Sidang lanjutan kasus TPPU Rafael Alun

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) mendengarkan kesaksian istrinya Ernie Meike Torondek pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

Mobil VW Caravelle bekas milik pejabat pajak itu dilaporkan laku senilai Rp123 juta. Sementara, unit motor Triumph laku di angka Rp211 juta. “Mobil VW Caravelle dan motor Triumph (eks Rafael Alun) sudah laku. Untuk Triumph sudah pelunasan. Sedangkan, VW masih menunggu pelunasan hingga batas akhir pelunasan di tanggal 18 Juli 2025,” kata Syarkiyah mengonfirmasi.

Terakhir, Syarkiah menjelaskan bahwa barang yang tidak laku dalam lelang kali ini secara mekanisme akan kembali dilelang pada periode selanjutnya. Ia menyebut bahwa KPK akan kembali menggelar proses pelelangan pada bulan September dan Desember 2025 mendatang.

"Jadi yang tidak laku untuk barang tidak bergerak itu ada tas 3, terus ada sepeda 2 dan ada motor 1, vespa," tuturnya

Lalu, bagaimana regulasi yang mengatur soal proses pelelangan di KPK? Dan, barang apa saja yang memenuhi kriteria untuk dilelang?

Regulasi yang Mengatur

Mengutip informasi yang tertera dalam situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proses lelang barang yang dilakukan KPK ini telah diatur melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021.

Dalam regulasi ini yang dimaksud dengan benda sitaan adalah benda yang disita oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi.

Pasal 3 menyebutkan bahwa, pelelangan benda sitaan dapat dilakukan pada berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga ketika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) merinci kriteria benda sitaan yang dapat dilelang, yaitu jika barang tersebut mudah rusak, membahayakan, atau memiliki biaya penyimpanan yang tinggi sehingga dinilai tidak efisien untuk disimpan dalam jangka panjang.

“Dalam hal Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang,” bunyi Pasal 4 ayat (2) aturan tersebut.

Barang Rampasan KPK dlelang

Barang rampasan yang dilelang KPK pada 12-13 Juni 2025. tirto.id/Umay

Dari segi proses, pelelangan ini pun tidak dilakukan secara sembarangan. Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa lelang pada tahap penyidikan atau penuntutan sejauh mungkin harus dilakukan dengan persetujuan dari tersangka atau kuasanya. Meski begitu, Pasal 5 ayat (5) dan (6) menyebut apabila tersangka atau kuasanya menolak rencana lelang, penyidik atau penuntut umum tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses pelelangan.

Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum dan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik atau penuntut umum dalam menangani perkara tersebut.

“Penyidik atau Penuntut Umum menentukan kelanjutan proses Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kewenangan clan pertimbangan yang dimiliki Penyidik atau Penuntut Umum,” bunyi Pasal 5 ayat (6).

Baca juga artikel terkait LELANG KPK atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Anggun P Situmorang