tirto.id - Kontraktor pengurus Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) mengaku disuruh menyetor commitment fee jika ingin mendapatkan jatah pekerjaan penunjukan langsung alias tanpa lelang di kecamatan se-Kota Semarang.
Salah satu pengurus Gapensi yang juga pemilik PT Dwi Berkah Insan Mandiri, Gatot Sunarto, mengatakan proyek-proyek tanpa lelang di kecamatan telah diploting oleh Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono.
"Martono bilang, untuk mendapat proyek harus memberikan fee 13 persen dari nilai proyek," ujar Gatot saat bersaksi di sidang korupsi terdakwa eks Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/5/2025).
Meski besaran commitment fee dinilai terlalu tinggi, Gatot dan mayoritas pengurus lain di Gapensi akhirnya menyanggupi daripada tidak mendapat pekerjaan sama-sekali.
Gatot lantas ditunjuk Gapensi sebagai koordinator lapangan untuk pembagian paket pekerjaan hasil usulan Musrenbang di Kecamatan Tembalang dan Candisari.
"Saya total dapat 35 proyek. Terdiri dari 18 paket pekerjaan di Tembalang yang total nilai proyeknya Rp1,5 miliar dan 17 paket pekerjaan di Candisari kurang lebih totalnya Rp1,1 miliar," beber Gatot.
Sebelum mengerjakan proyek tersebut, sesuai kesepakatan, Gatot menyerahkan commitment fee secara bertahap kepada staf Martono di Kantor PT Chimarder777 di Gunungpati Semarang.
"Untuk yang paket pekerjaan di Tembalang total fee yang saya serahkan Rp175 juta. Kalau Candisari Rp128 juta," bebernya.
Pengurus Gapensi lain, Komisaris PT Hayuning Karya Bhagawadgita, Herning Kirono Sidi, juga memberikan kesaksian senada. Ia mengakui ada permintaan commitment fee per paket pekerjaan sebesar 13 persen dari nilai proyek.
Herning sendiri mendapat puluhan paket pekrerjaan di Kecamatan Gayamsari, Semarang Selatan, dan Ngaliyan dengan total nilai proyek Rp2,59 miliar.
Ia pun mengakui telah menyerahkan commitment fee 13 persen atas jatah pekerjaan tersebut kepada staf Martono. Secara teknis, penyerahan uang dilakukan oleh bawahannya, Direktur PT Hayuning Karya Bhagawadgita, Agung Sugiyarto.
Agung, yang turut bersaksi sidang, mengaku menyerahkan fee dalam empat tahap. Masing-masing senilai Rp100 juta, Rp100 juta, Rp40 juta, dan Rp50 juta. "Tugas saya hanya menyerahkan," imbuhnya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK berupaya mengejar keterangan para saksi untuk membongkar ke mana aliran fee tersebut, apakah sampai ke terdakwa Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.
Sebelumnya diberitakan, Penuntut Umum KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp9 miliar dari tiga perkara berbeda.
Rinciannya, pertama, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima suap Rp3,7 miliar atas pengondisian beberapa proyek, salah satunya pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.
Kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memeras ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan cara meminta jatah hasil iuran pegawai yang totalnya mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Ketiga, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar dari hasil pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung di kelurahan dan kecamatan se-Kota Semarang.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































