tirto.id - Wacana pembentukan zaken kabinet kembali muncul. Sistem zaken kabinet pernah dipakai zaman pemerintahan Presiden Soekarno. Bagaimana pengertian, termasuk contoh kegagalan dan tujuan kabinet ini? Apa saja yang menjadi keunggulannya?
Zaken kabinet disebut-sebut bakal dipakai Presiden terpilih Prabowo Subianto. Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Kabinet Indonesia Maju ini dikabarkan bakal membentuk zaken kabinet untuk pemerintahan periode 2024-2029.
"Pak prabowo ingin ini adalah sebuah pemerintahan zaken kabinet. (Sehingga) tidak kehilangan relevansinya di jabatan yang diduduki karena yang bersangkutan memiliki keahlian dari jabatan yang disandang," demikian disampaikan Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, Senin (9/9/2024).
Konon, partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) sudah memberikan sinyal oke terkait konsep zaken kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Susunan menteri diharapkan berasal dari kalangan profesional dan ahli di bidang masing-masing.
Pengertian Zaken Kabinet & Contoh Kegagalan
Zaken berarti urusan atau perkara. Istilah ini merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Belanda. Pengertian zaken kabinet adalah kabinet yang memiliki jajaran menteri ahli di bidang masing-masing. Mereka mempunyai keahlian mengurus persoalan atau perkara pemerintahan.
Menurut Novendri M. Nggilu dan Fence M. Wantu melalui jurnal berjudul "Menapaki Jalan Konstitusional Menuju Zaken Cabinet: Ikhtiar Mewujudkan Pemerintah Berkualitas Konstitusi", zaken kabinet sejatinya adalah kabinet ahli. Istilah lainnya business cabinet. Disebut zaken kabinet karena jajarannya diisi para profesional dan ahli sesuai urusan yang dibidangi.
Sejarah zaken kabinet sudah beberapa kali digunakan di Indonesia. Terutama sejak era Kabinet Natsir tahun 1950 dalam pemerintahan Presiden Soekarno. Mereka mengalami turbulensi politik usai terjadi ketegangan mengenai pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Usia kabinet Natsir terhitung singkat.
Contoh zaken kabinet berikutnya yang gagal adalah Kabinet Wilopo. Mereka dibentuk tanggal 3 April 1952. Kabinet Wilopo nyatanya tidak mampu bertahan lama karena masalah stabilitas pemerintahan, keamanan, dan politik hingga selesai 30 Juli 1953.
Pada 1957, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1957 yang menugaskan Suwirjo sebagai formatur membentuk Kabinet Zaken.
Kutipan salah satu isi Keppres No.46 Tahun 1957 tertanggal 25 Maret 1957 adalah sebagai berikut:
"Memerintahkan kepada Saudara Suwirjo tersebut untuk dalam tempo satu minggu membentuk suatu Zaken-Kabinet jang bertindak tegas dan tepat dan jang membangun suatu Dewan Nasional sesuai dengan Konsepsi Presiden”.
Soewirjo dua kali gagal membentuk zaken kabinet karena situasi politik yang tidak stabil. Alhasil, Soekarno turun tangan. Ia membuat keputusan dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai formatur.
Tim formatur Soekarno akhirnya membikin Kabinet Darurat Ekstra-Parlementer. Sang proklamator memilih Ir. Djuanda Kartawidjaja sebagai Perdana Menteri (PM).
Kisah Zaken Kabinet Era PM Djuanda
Zaken Kabinet berikutnya era Soekarno adalah Kabinet Djuanda pimpinan Perdana Menteri Ir. Djuanda Kartawidjaja.
Zaken Kabinet PM Djuanda disebut juga sebagai Kabinet Karya dan kabinet extra-parlementer. Jajaran menteri bukan berasal dari partai politik. Mereka adalah kabinet terakhir sistem parlementer di Indonesia semasa Demokrasi Liberal.
Zaken Kabinet PM Djuanda berlangsung mulai April 1957 hingga Juli 1959. Program kerjanya adalah sebagai berikut:
- Membentuk suatu Dewan Nasional
- Normalisasi keadaan negara Republik Indonesia
- Melanjutkan pembatalan perjanjian Konferensi Meja Bundar
- Memperjuangkan Irian Barat
- Mempercepat pembangunan
Beberapa bulan berikutnya, PM Djuanda berhasil membentuk Dewan Nasional pada Mei 1957. Dewan Nasional mencakup 45 perwakilan golongan karya (Pemuda, Tani, Buruh, Cendikiawan, Agamawan, Daerah dan lain-lain).
Masa pemerintahan Kabinet Djuanda diwarnai beberapa peristiwa penting dan menjadi tantangan serius. Di antaranya pemberontakan PRRI-Permesta, peristiwa percobaan pembunuhan Presiden Soekarno di Cikini, serta pertentangan di tubuh Dewan Konstituante.
Usulan kembali ke UUD 1945 juga mengemuka semasa Kabinet Djuanda dan akhirnya diterima Soekarno. Kabinet Djuanda berhasil melakukan dekolonisasi di bidang kemaritiman. Mereka berani mengeluarkan Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957.
Deklarasi tersebut menyatakan wilayah Hindia Belanda adalah tiga mil laut dari garis laut pulau-pulau. Selebihnya laut bebas yang boleh dilayari negara manapun.
Kabinet Djuanda berakhir demisioner ketika Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit 9 Juli 1959. Isi dekrit termasuk penghapusan konstituante dan pemberlakuan kembali Undang Undang Dasar 1945. Penghapusan itu lantas mengakhiri era Demokrasi Liberal yang berlaku di Indonesia.
Tujuan dan Keunggulan Zaken Kabinet
Tujuan zaken kabinet adalah menghindari terjadinya sebuah malafungsi atau fungsi yang salah pada kabinet. Penerapan sistem zaken kabinet diharapkan bisa berjalan dengan baik sesuai bidang dan urusan masing-masing.
Pembentukan zaken kabinet juga bertujuan untuk menghindari praktik korupsi di kalangan para pejabat. Saat seluruh posisi menteri diisi para ahli dan profesional, jajaran tersebut bekerja sesuai tugas utama. Seorang profesional identik dengan integritas yang tinggi. Mereka dinilai bisa mengusung kode etik tinggi.
Zaken kabinet dibentuk demi memaksimalkan kinerja seluruh jajaran menteri. Bila kabinet diisi orang-orang ahli di bidangnya, kinerja masing-masing departemen atau kementerian nantinya bisa jadi semakin meningkat. Sebab utama adalah keberadaan para kalangan profesional.
Keunggulan zaken kabinet bisa dilihat bagaimana mereka mampu menjawab berbagai tantangan dan kompleksitas masalah yang dihadapi pemerintahan Indonesia nantinya.
Apabila unsur partai begitu besar dalam sebuah kabinet, dikhawatirkan berdampak pada kinerja kabinet. Melalui sistem zaken kabinet, pemerintah kemungkinan tidak akan dihadapkan masalah etika atau perilaku menteri lantaran isinya termasuk orang-orang ahli dan profesional tanpa dipengaruhi parpol.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani