Menuju konten utama

Pengertian Tarikh Tasyri', Periodisasi, dan Macamnya

Pengertian tarikh tasyri' berkaitan dengan sejarah penetapan hukum-hukum Islam. Kenali makna tarikh tasyri' beserta macam dan periodisasinya.

Pengertian Tarikh Tasyri', Periodisasi, dan Macamnya
Ilustrasi ilmuwan Islam. Pengertian tarikh tasyri' berkaitan dengan sejarah penetapan hukum-hukum Islam. tirto.id/Sabit

tirto.id - Tarikh tasyri' menjadi hal penting dalam membicarakan tentang sejarah pembentukan hukum-hukum Islam. Apa itu pengertian tarikh tasyri' dan pembahasannya?

Hukum Islam mengalami perkembangan luar biasa. Pemberlakuan hukum Islam sudah berlangsung sejak diutusnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai rasul dan penerapannya tetap dilakukan sampai sekarang. Hukum Islam bagi muslim akan berlalu sampai hari akhir tiba.

Para ulama senantiasa berusaha merawat ajaran Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad. Hal itu terlihat dari upaya para ulama melakukan ijtihad terhadap hukum-hukum Islam dalam menyikapi dinamisnya problematika kehidupan. Inilah yang membuat tarikh tasyri' menarik menjadi kajian tersendiri.

Pengertian Tarikh Tasyri

Tarikh tasyri' terdiri dari kata tarikh dan tasri'. Kata "tarikh" berasal dari bahasa Arab "arakha, yuarikhu" yang artinya adalah menulis, mencatat sejarah, atau catatan tentang perhitungan hari, bulan, dan tahun.

Adapun kata "tasyri’" yaitu jalan yang biasa ditempuh. Merujuk pada kitab Tarikh Tasyri’ oleh Yayan Sopyan, pengertian tasyri' adalah pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang-orang mukalaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan, serta peristiwa yang terjadi di kalangan mereka.

Jika dirangkum, pengertian tarikh tasyri’ adalah sejarah terbentuknya perundang-undangan dalam Islam, baik pada masa risalah (Nabi Muhammad) atau pada masa setelahnya. Sudut pandang tarikh tasyri' dilihat dari perspektif zaman sewaktu hukum-hukum itu dibentuk, termasuk proses penghapusan dan kekosongannya, serta terkait dengan para fuqaha dan mujtahid yang berperan dalam proses pembentukannya.

Perkembangan Sejarah Tarikh Tasyri'

Masa awal terbentuknya hukum Islam yaitu dengan diutusnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai utusan Allah. Para sahabat beliau menjadi generasi pertama yang menerapkan hukum tersebut.

Hukum Islam masih terjaga kemurniannya saat itu. Alasannya, para sahabat langsung mendapat bimbingan dan arahan dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Oleh sebab itu, generasi terbaik inilah yang menjadi teladan saat ingin mendapatkan pemahaman Islam sesuai tuntunan dari Nabi Muhammad.

Hukum Islam mengalami perkembangan sesuai masanya. Hal itu terjadi karena adanya berbagai perilaku dan interaksi sosial dalam kehidupan manusia. Adanya pluralitas dan kedinamisan dalam kehidupan menjadi gambaran bahwa sejarah (tarikh) tersebut riil.

Syariat (tasyri’) menjadi bentuk penetapan hukum yang mengatur manusia sebagai mukalaf (subjek hukum). Syariat meliputi seluruh perilaku dan gerakan yang dilakukan oleh manusia/muslim tersebut. Oleh sebab itu, seorang muslim tidak bisa lepas dari ketentuan hukum syariat Islam.

Periodisasi Tarikh Tasyri'

Menurut laman NU Online, para ulama ahli fikih (fuqaha) membuat periodisasi untuk tarikh tasyri’ dari masa ke masa. Mengacu pada periodisasi yang dibuat oleh Syekh Abdul Wahab Khallaf, berikut ini macam-macam tarikh tasyri':

1. Periode masa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam (periode kenabian)

Periode kenabian berlangsung dari tahun 610 M – 632 M atau selama 23 tahun. Periode tersebut dimulai sejak diangkatnya Nabi Muhammad sebagai Rasul sampai wafatnya. Periode ini dibagi menjadi periode Mekah (13 tahun) dan periode Madinah (10 tahun).

Ciri periode kenabian adalah wewenang tasyri’ langsung dipegang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Ijtihad dilakukan sahabat hanya ketika beliau sedang tidak di tempat. Namun, ijtihad yang dilakukan sahabat akan ditanyakan kepada beliau setelah bertemu langsung.

2. Periode masa sahabat (periode perkembangan)

Pada periode ini ditambahkan mengenai penjelasan, pencerahan, dan penyempurnaan hukum Islam. Masa berlangsungnya periode sahabat selama 90 tahun setelah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam wafat, atau sampai akhir abad pertama hijrah 101 H/720 M.

Dalam masa tersebut, ijtihad tidak dilakukan oleh sembarang orang. Ijtihad disampaikan para sahabat besar seperti Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Zain bin Tsabit, Abdullah bin Mas’ud, Aisyah, atau Abu Hurairah.

Periode yang paling jelas mengenai dalil tasyri' dan fiqih islam adalah periode Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan periode Khulafaur Rasyidin di masa sahabat. Pada periode ini, dalil-dalil terkait syariat Islam ditetapkan melalui Al-Quran dan Sunnah secara jelas. Syariat Islam juga diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat.

3. Periode tadwin (kodifikasi) di masa tabiin dan tabiut tabiin (masa pembuahan)

Periode ini adalah masa keemasan hukum Islam (the golden age) yakni hukum-hukum Islam mulai dikumpulkan lalu dibukukan (dikodifikasi). Pencetusnya adalah para Imam Mazhab dan murid-murid mereka. Masa ini berlangsung selama 250 tahun yakni 101 H – 350 H atau 720 M – 971 M.

Ciri dari periodisasi tasyri’ ini yaitu peralihan sistem pemilihan kekhalifahan. Khalifah tidak lagi dipilih berdasarkan musyawarah kaum muslimin, melainkan karena keturunan.

Saat itu ada dua keturunan yang berkuasa yakni Bani Umayah dan Bani Abbas. Secara politik, umat Islam terbagi menjadi tiga kelompok yakni Sunni, Khawarij dan Syiah.

Saat itu banyak terjadi periwayatan hadis dan sebagiannya ditemukan hadis palsu. Cabang-cabang ilmu baru bermunculan seperti ilmu hadis, ilmu tafsir, ilmu fikih, ilmu ushul fikih, tasawuf dan lainnya.

4. Periode taklid (mengikuti)/jumud/merosot

Periode ini disebut sebagai masa pembekuan karena pemikiran hukum Islam cenderung statis. Periodenya dimulai sejak tahun 351 H sampai sekarang. Tidak ada yang tahu kapan masa ini berakhir.

Macam-Macam Tasyri'

Ada pembagian hukum Islam ke dalam dua dimensi, yakni dimensi ilahiah (tasyri’ illahi) dan dimensi insaniah (tasyri’ wadh’i). Pengertian masing-masing tasyri' tersebut yaitu:

1. Tasyri’ illahi

Tasyri’ illahi atau dimensi ilahiah adalah dimensi transenden dan sakral yang diyakini berasal dari Allah yang Maha Suci. Oleh sebab itu, hukum Islam pada dimensi ini diyakini sebagai ajaran suci dan kesakralannya terjaga.

Dalam pengertian tersebut, hukum Islam dipahami sebagai syariat yang cakupannya luas. Ia tidak terbatas pada fikih dalam arti terminologi, melainkan juga mencakup keimanan, amaliah, dan etika.

Dengan demikian, tasyri’ illahi adalah penetapan hukum Islam yang bersumber dari Allah melalui Rasul-Nya dengan bentuk Al-Qur'an dan hadis. Pedomannya jelas yaitu dua sumber hukum tertinggi dalam Islam.

2. Tasyri’ wadh’i

Tasyri’ wadh’i atau dimensi insaniah yaitu hukum Islam ditetapkan berdasarkan hasil ijtihad ulama terhadap nash melalui dua pendekatan, yakni pendekatan kebahasaan dan pendekatan tujuan syara’.

Tasyri’ wadh’i maknanya penetapan hukum islam yang bersumber dari kekuatan pemikiran manusia. Hal itu dilakukan melalui ijtihad, baik oleh individu maupun kolektif.

Koleksi artikel agama Islam di Tirto sangat banyak. Jika memerlukan berbagai bacaan mengenai dunia Islam, sila buka kumpulan artikelnya melalui tautan berikut:

Kumpulan Artikel Agama Islam di Tirto

Baca juga artikel terkait HUKUM ISLAM atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Edusains
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar