tirto.id - Dzikir nasyid merupakan salah satu bentuk ekspresi spiritual dalam Islam yang menggabungkan lantunan dzikir dengan nyanyian atau musik untuk menyampaikan rasa cinta kepada Allah sekaligus menyebarkan nilai-nilai Islam.
Dalam Islam, dzikir merupakan amalan yang sangat dianjurkan, sementara nasyid sering digunakan sebagai media dakwah. Lantas, apa itu dzikir nasyid? Bagaimana bacaan dzikir nasyid serta hukumnya dalam Islam? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Apa itu Dzikir Nasyid?
Dzikir berasal dari bahasa Arab "ذِكْر" (dzikr), yang berarti menyebut atau mengingat Allah. Dalam Islam, dzikir adalah amalan yang dilakukan dengan menyebut asma Allah, membaca ayat-ayat suci, dan mengucapkan kalimat thayyibah seperti tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir.
Dzikir nasyid adalah penggabungan antra dzikir dan seni nasyid, yaitu nyanyian Islami yang mengandung pesan tauhid, pujian kepada Allah, atau kisah-kisah inspiratif.
Biasanya, nyanyian dzikir dilakukan secara berkelompok dalam sebuah majelis yang diiringi alat musik sederhana seperti rebana, atau bahkan tanpa alat musik.
Dzikir nasyid ini bertujuan untuk memudahkan umat Islam menghafal dan menghayati makna dzikir, sekaligus menjadi sarana dakwah yang lebih menarik.
Menurut M. Khalilurrahman al-Mahfani dalam bukunya "Keutamaan Doa dan Dzikir untuk Hidup Bahagia Sejahtera" (2006:33), "Dzikir nasyid merupakan sarana efektif untuk menghidupkan hati melalui harmoni suara dan makna yang dalam, selama tidak melanggar syariat."
Selain itu, dzikir yang diucapkan dengan khusyuk dan penuh keikhlasan memiliki banyak keutamaan, salah satunya adalah mendatangkan ketenangan hati, sebagaimana firman Allah dalam Surah Ar-Ra'd:
أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
Artinya: "Ketahuilah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram." (QS. Ar-Ra’d: 28)
Bacaan Dzikir Nasyid
Bacaan dzikir nasyid sangat beragam. Umumnya berasal dari ayat Al-Quran, hadis, atau kalimat thayyibah hingga sholawat yang dilantunkan dengan irama. Bacaan dzikir nasyid memiliki nilai-nilai dakwah Islam yang mengajak kepada kebaikan dan menguatkan keimanan,
Berikut ini beberapa contoh bacaan dzikir nasyid lirik Arab yang sering dilantunkan, lengkap dengan lirik dzikir nasyid latin beserta artinya:
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
Lā ilāha illallāh
Artinya: "Tiada Tuhan selain Allah."
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ
Subḥānallāh, walḥamdulillāh, walā ilāha illallāh, wallāhu akbar
Artinya: "Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar."
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاهْدِنِي وَعَافِنِي وَارْزُقْنِي
Rabbighfir lī, warḥamnī, wahdinī, wa ‘āfinī, warzuqnī
Artinya: "Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah petunjuk, kesehatan, dan rezeki."
اللَّهُ اللَّهُ رَبِّي، لَا أُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا
Allahu Allahu Rabbi, la usyriku bihi syai’a
Artinya: "Allah, Allah adalah Tuhanku, aku tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun."
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
Hasbunallah wa ni’mal wakil
Artinya: "Cukuplah Allah menjadi penolong kami, dan Dia adalah sebaik-baik pelindung."
صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ
Shallallahu ‘ala Muhammad
Artinya: "Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat kepada Nabi Muhammad."
Beberapa bacaan dzikir nasyid ini sering kali dilantunkan dalam majelis dzikir, acara keagamaan, dan pengajian untuk memperkuat keimanan dan menghadirkan ketenangan batin. Membaca dzikir nasyid dengan penuh kesadaran dan keikhlasan diyakini dapat menenangkan hati, meningkatkan ketakwaan, serta mendapatkan perlindungan Allah SWT.
Sejarah dan Hukum Dzikir Nasyid dalam Islam
Dzikir nasyid dalam Islam memiliki akar sejarah dalam tradisi Islam sejak masa Nabi Muhammad SAW. Pada zaman Nabi, para sahabat sering melantunkan syair dan qasidah (puisi religius) untuk memotivasi perjuangan di medan dakwah.
Salah satu contoh adalah syair yang dibacakan oleh Hassan bin Tsabit, penyair Rasulullah, untuk membangkitkan semangat kaum Muslimin.
Kepiawaian Hassan bin Tsabit dalam merangkai kata, menjadikannya penyair kesayangan Rasullullah. Tak heran ia ditugaskan untuk melumpuhkan musuh lewat syair-syairnya, sebagaimana tercantum dalam hadis riwayat Bukhari:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ، قَالَ: أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ:
"وَهُوَ يَرُدُّ عَلَيْهِمْ: اللّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ" (رواه البخاري)
Artinya: “Wahai Hassan, engkau tentu mengetahui yang telah dilakukan kaum musyrikin Makkah. Karena itu, padamkanlah semangat mereka dengan syair-syair mu. Sebaliknya, bangkitkanlah semangat kaum Muslimin dengan syair-syair mu.” (HR. Bukhari).
Hassan bin Tsabit akhirnya menuturkan syair sesuai perintah Rasulullah SAW. Berikut ini beberapa syair yang dikutip dari kitab Diwan Hassan bin Tsabit:
عَدِمْنَا خَيْلُنَا إِنْ لَمْ تَرَوْهَا * تُثِيْرُ النَّقْعَ مَوْعِدُهَا كَدَاءُ
"Kuda kami tiada layak hidup jika belum kalian saksikan dalam serangan menerbangkan debu pada tempat yang tertuju Kada (dekat Makkah)."
يُبَارِيْنَ الْأَسِنَّةَ مُصْعِدَاتٍ * عَلَى أَكْتَافِهَا الْأَسَلُ الظِّمَاءُ
"Kuda-kuda itu balapan dengan lesatan mata tombak, menapaki bebukitan, di atas punggung mereka terdapat tombak yang haus."
تَظَلُّ جِيَادُنَا مُتَمَطِّرَاتٍ * تُلَطِّمُهنَّ بِالْخُمُرِ النِّسَاءُ
"Kuda-kuda kami dengan gesit tetap siaga menyerang musuh dengan kecepatan tinggi bagai air menghujani, yang melawan serangan hanyalah pakaian penutup aurat dari wanita-wanita yang ketakutan terhadap musuh."
فَإِمَّاتُعْرَضُوْا عَنَّا اعْتَمَرَنَا * وَكَانَ الْفَتْحُ وَانْكَشَفَ الْغِطَاءُ
"Jika kalian tidak menghalangi kami maka pasti kami telah menunaikan ibadah umroh, selanjutnya kota Makkah dibebaskan dan tirai kekufuran disingkap dari sekian lama tertutupi cahaya kebenaran."
وَإِلَّا فَاصْبِرُوْا لِجَلَادِ يَوْمٍ * يُعِزُّ الله فِيْهِ مَنْ يَشَاءُ
"Jika kalian tidak menyerah maka bersabarlah kalian menghadapi hari pertempuran yang sulit dimana Allah akan memberi keperkasaan kepada hamba-hambanya yang dikehendaki."
Hukum Dzikir Nasyid dalam Islam
Hukum dzikir nasyid dalam Islam menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian besar ulama sepakat bahwa dzikir yang dilantunkan dalam bentuk nasyid, diperbolehkan selama dzikir nasyid tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Adapun unsur yang diharamkan oleh sebagian ulama meliputi penggunakan alat musik yang dilarang, lirik yang bertentangan dengan akidah, membelokkan makna dzikir yang sebenarnya, dan tidak menimbulkan fitnah misalnya ikhtilath antara laki-laki dan perempuan.
Sebagian ulama membolehkan nasyid dengan alat musik sederhana seperti rebana, terutama untuk acara keagamaan. Dalil yang digunakan adalah hadis riwayat Bukhari, yaitu:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفِّ
Artinya: “Dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda: ‘Umumkanlah pernikahan ini dan pukullah rebana.’”
Dalam riwayat hadis Muslim juga disebutkan:
لَا يَجْتَمِعُ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ فِيمَا بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
Artinya: “Tidaklah suatu kaum berkumpul di rumah Allah, membaca Kitab-Nya dan saling mempelajarinya, kecuali akan turun kepada mereka ketenangan, mereka diliputi oleh rahmat, dikelilingi oleh malaikat, dan Allah menyebut mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa berkumpul untuk berdzikir, termasuk dalam bentuk nasyid, merupakan amalan yang baik selama dilakukan dengan niat yang benar dan sesuai syariat.
Meskipun hukumnya diperselisihkan, mayoritas ulama membolehkannya selama tidak melanggar prinsip syariat. Dengan memahami bacaan dzikir nasyid, sejarah, dan hukumnya, umat Muslim dapat memanfaatkannya sebagai sarana ibadah yang menyenangkan sekaligus bermakna.
Dzikir nasyid tetap menjadi bagian dari khazanah Islam yang terus berkembang, mengingatkan kita akan keagungan Allah SWT melalui keindahan suara dan kata.
Editor: Robiatul Kamelia & Yulaika Ramadhani