Menuju konten utama

Hukum Ariyah dan Wadiah dalam Islam serta Contoh di Masyarakat

Berikut hukum Ariyah dan Wadiah dalam Islam serta contohnya di masyarakat dan kehidupan sehari-hari.

Hukum Ariyah dan Wadiah dalam Islam serta Contoh di Masyarakat
Ilustrasi Islam. foto/Istockphoto

tirto.id - Ariyah dan wadiah merupakan dua akad muamalah yang diakui dalam Islam. Ariyah adalah akad pinjam meminjam, sementara wadiah sebutan untuk akad titipan.

Ariyah dan wadiah kerap terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Kendati mungkin orang masih awam dengan istilah tersebut, ariyah dan wadiah sering dilakukan di kehidupan sehari-hari.

Karena kedua akad memiliki ketentuannya masing-masing dalam Islam, sebaiknya setiap muslim memahami konsep dan perbedaannya.

Perbedaan Ariyah dan Wadiah

Perbedaan ariyah dan wadiah terlihat dari pengertiannya, mengutip dari buku Fikih Kelas 9 (2020) terbitan Kemenag RI. Perbedaan lainnya ada pada rukun, atau perkara pokok yang harusnya ada dalam kedua jenis akad tersebut.

Secara istilah, pengertian ariyah adalah akad berupa pemberian manfaat suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan, tanpa mengurangi atau merusak benda itu, dan benda dikembalikan setelah diambil manfaatnya.

Dalam akad ariyah, orang yang meminjam wajib menjaga keutuhan dari barang yang dipinjamnya. Semua jenis benda bisa dilibatkan dalam traksaksi ariyah, selama tergolong halal.

Pelaksanaan ariyah terdiri atas 4 rukun, yakni adanya orang yang meminjamkan benda (mu'ir), adanya orang yang meminjam benda (musta'ir), adanya barang yang akan dipinjam (musta'ar), dan adanya shigat ijab kabul (pernyataan akad).

Adapun definisi wadiah adalah menitipkan barang kepada orang lain dengan maksud dipelihara dan dirawat sebagaimana mestinya. Dalam wadiah, ada sesuatu yang dititipkan pada orang lain yang mesti memeliharanya.

Jenis barang yang bisa dititipkan dalam akad ini yakni harta benda, uang, hingga dokumen penting dan lain sebagainya. Barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada penitipnya apabila diminta.

Orang yang menerima titipan tidak dibebani kewajiban buat mengganti pada penitip jika terdapat kerusakan, kecuali hal itu terjadi akibat kelalaiannya.

Di akad wadiah, rukun yang harus dipenuhi yaitu ada orang yang menitipkan (al mudi'/muwaddi'), ada orang yang dititipi (al muda/mustauda'), ada barang titipan (wadiah), dan adanya sighat ijab kabul.

Ada 3 syarat sah wadiah. Pertama, orang yang menitipkan (muwaddi') dan dititipi (mustaudi') barang harus sudah balig (cukup umur) dan berakal sehat (tidak gila atau mabuk). Kedua, barang titipan harus berupa harta yang bisa disimpan dan diserahterimakan, serta memiliki nilai tertentu. Ketiga, akad wadiah diiringi ucapan dan perbuatan.

Contoh ijab kabul wadiah ialah ucapan “Saya titipkan barang ini kepadamu" dari muwaddi' dan ucapan “Saya terima titipan ini” dari mustaudi'.

Perbedaan ariyah dengan wadiah dapat pula dilihat dari ketentuan di masing-masing jenis akad ini, yakni sebagai berikut:

1. Ariyah

Akad ariyah dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Ariyah Mutlaqah dan Ariyah Muqayyadah yang penjelasannya sebagai berikut:

a. Ariyah mutlaqah

Ariyah mutlaqah adalah proses pinjam-meminjam barang yang akadnya tidak menjelaskan adanya syarat apa pun atau tidak menerangkan tentang penggunaannya.

Contohnya yaitu meminjam sepeda motor tapi peminjam tidak menyebutkan peruntukannya. Hal ini disesuaikan dengan kebiasaan di daerah setempat dan tidak berlebihan dalam pemakaian.

b. Ariyah muqayyadah

Ariyah muqayyadah yaitu meminjamkan barang yang terdapat persyaratan pembatasan dalam hal pemanfaatan dan waktu peminjaman, baik dipersyaratkan kedua pihak yang berakad atau salah satunya.

Jika ada persyaratan, peminjam harus amanah untuk merawat dan mengembalikan barang dengan kondisi sesuai perjanjian.

2. Wadiah

Akad wadiah juga dibedakan menjadi dua macam yaitu Wadiah Yad al Amanah dan Wadiah yad ad-dhamanah, dengan penjelasan di bawah ini:

a. Wadiah yad al amanah

Wadiah yad al amanah yaitu barang yang dititipkan oleh penitip pada pihak lain harus dipelihara atau disimpan oleh pihak yang dititipi. Namun, pihak yang menerima titipan tidak dibebankan atas kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi pada barang titipan tersebut.

Atas akad ini, pihak yang menerima titipan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan titipan tersebut. Penerima titipan berfungsi sebagai penerima amanah untuk menjaga barang dari penitip.

Namun, penerima titipan diperbolehkan membebankan biaya pada orang yang menitipkan sebagai konsekuensinya.

b. Wadiah yad ad-dhamanah

Akad wadiah yad ad-dhamanah yaitu titipan barang/uang yang dititipkan suatu pihak pada pihak lain untuk memelihara barang/uang tersebut. Namun, pada akad ini pihak yang menerima titipan diperbolehkan untuk memanfaatkannya atas seizin pemilik.

Hukum Ariyah dan Wadiah dalam Islam

Hukum ariyah dan wadiah dalam Islam pada asalnya adalah boleh (mubah). Namun, status hukum itu bisa berubah sesuai keadaan saat akad.

Berikut hukum ariyah dan wadiah selengkapnya:

1. Hukum Ariyah

Ariyah atau pinjam meminjam dalam Islam bisa memiliki salah satu hukum dari empat keadaan berikut:

a. Mubah atau boleh (Hukum ini adalah hukum asal dari pinjam-meminjam).

b. Sunnah (Jika akad pinjam-meminjam dilakukan untuk memenuhi kebutuhan cukup penting).

c. Wajib (Ariyah menjadi wajib jika pinjam-meminjam dilakukan untuk kebutuhan yang sangat mendesak dan terjadi kerugian atau kemudharatan jika tidak dilakukan).

d. Haram (Hukum ariyah dapat menjadi haram apabila pinjam-meminjam dilakukan pada hal yang bersifat kemaksiatan atau perbuatan jahat).

2. Hukum wadiah

Akad wadiah juga memiliki 4 hukum berdasarkan keadaan yang melingkupi pihak yang menerima titipan. Hukum wadiah dalam Islam tersebut meliputi:

a. Wajib. Saat tidak ditemukan orang yang menyanggupi dan bisa dipercaya, sementara penerima titipan meyakini dirinya mampu dan sanggup menjaga amanah dari si penitip barang.

b. Sunnah. Hukum ini berlaku bagi orang yang meyakini dirinya mampu dan sanggup menjaga amanah terhadap barang yang dititipkan padanya.

c. Haram. Status menerima wadiah menjadi haram jika orang yang percaya menyatakan dirinya tidak mampu menjaga amanah barang titipan.

d. Makruh. Hukum makruh berlaku bagi orang yang percaya dirinya mampu menjaga barang titipan, tetapi masih menyimpan keraguan atas kemampuannya itu.

Contoh Ariyah dan Wadiah dalam Masyarakat

Ariyah dan wadiah banyak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Bentuknya beragam karena objek keduanya dapat diterapkan pada benda apa pun. Penerapannya dimungkinkan akan terus berkembang seiring berjalannya waktu.

Berikut contoh penerapan ariyah dan wadiah:

1. Contoh ariyah

-Pinjam meminjam kendaraan

-Pinjam meminjam alat tulis saat berada sekolah

-Pinjam meminjam peralatan salat di masjid

-Pinjam meminjam piranti dapur untuk kebutuhan memasak bersama di kampung

-Pinjam meminjam pompa angin untuk mengisi angin ban.

2. Contoh wadiah

-Menitipkan kendaraan di area parkir

-Menitip kunci rumah pada tetangga karena ada kebutuhan mudik Lebaran

-Menitipkan hewan peliharaan di tempat penitipan hewan agar tetap terawat saat ditinggal pergi

-Menitipkan uang di bank syariah dengan akad wadiah

-Menitipkan barang berharga pada save deposit box di bank.

Baca juga artikel terkait HUKUM ISLAM atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Addi M Idhom