tirto.id - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengakui kekuatan mafia impor di Indonesia sangat luar biasa. Saking luar biasanya, mafia impor disebutnya membuat pemerintah terkesan malu-malu dalam melindungi industri dalam negeri.
“Kita kok malu-malu untuk memproteksi [industri dalam negeri]? Saya enggak tahu kenapa, tapi kira-kira setiap malam saya tidur, saya berpikir kenapa ya? Saya pikir kekuatan mafia impor itu luar biasa,” ujar Agus dalam acara Business Matching Produk Dalam Negeri di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Sikap Indonesia untuk melindungi industri dalam negeri bahkan juga bertolak belakang dengan Meksiko yang selama ini dianggap sebagai negara liberal.
“Indonesia malu-malu, terkesan malu-malu untuk melindungi industri dalam negerinya. Ini sangat disayangkan. Semua negara yang kita anggap paling terbuka, liberal, justru dia memproteksi [industri dalam negerinya],” sambung Agus.
Sebagai informasi, untuk melindungi industri dalam negerinya, Pemerintah Meksiko dikabarkan bakal memberlakukan tarif bea masuk impor (BMI) rata-rata 20 persen. Bahkan, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) disetujui, aneka komoditas impor dari Cina dan beberapa negara Asia, termasuk Indonesia, akan dikenakan tarif hingga 50 persen pada 2026 .
Meski belum optimal, pemerintah sudah mencoba melindungi industri dalam negeri dari gempuran barang impor dari berbagai negara di dunia melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sejauh ini, TKDN juga dinilai cukup ideal karena tidak melanggar aturan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), melindungi tenaga kerja, hingga mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Terbaru, Agus juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat TKDN. Melalui beleid yang berlaku sejak 12 Desember 2025 itu, dia berharap para pelaku industri bisa lebih mudah mencapai syarat TKDN dari pemerintah karena sudah ada insentif.
Namun sebaliknya, bagi pelaku industri yang melakukan pelanggaran, seperti TKDN washing, penyampaian dokumen tidak benar, pelanggaran dokumen, produksi tidak sesuai dengan sertifikat TKDN, hingga pemalsuan TKDN, pemerintah akan mengganjar dengan sanksi tegas.
“Sedikit mengenai reformasi sertifikat atau cara penghitungan sertifikat TKDN, seperti yang sudah kita ketahui bersama, dan ini sudah berlaku hari Jumat kemarin, bahwa kami sudah selesai melakukan reformasi dalam tata cara perhitungan sertifikat TKDN dengan menerbitkan Permenperin 35 Tahun 2025,” tukas Agus.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






































