tirto.id - Lonjakan Indeks Polusi Udara atau Air Pollutant Index (API) yang menyentuh angka tidak sehat di sejumlah wilayah Sarawak dan Melaka memicu tensi diplomatik di Asia Tenggara. Kondisi ini mendesak Malaysia dan Brunei Darussalam bergerak bersama menguji taring mekanisme ASEAN demi meredam kabut asap lintas batas atau transboundary haze pollution dari Indonesia.
Langkah konkret diambil dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan ke-27 (ALC-27) akhir pekan ini. Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim dan Sultan Brunei Darussalam Sultan Hassanal Bolkiah menyatukan sikap. Keduanya sepakat mengaktifkan piagam regional tersebut sebagai instrumen utama untuk menyudahi penderitaan warga akibat kepungan polusi udara.
"Kami berdua sepakat untuk menggunakan mekanisme ASEAN sebagai pilihan terbaik. Kami telah meminta Menteri Luar Negeri Datuk Seri Mohamad Hasan untuk menangani masalah ini," ujar Anwar Ibrahim sebagaimana dikutip dari The Star, Senin (24/8/2026).
Langkah ini mengonfirmasi pernyataan Menlu Malaysia Mohamad Hasan sehari sebelumnya, yang menegaskan bahwa jalur diplomatik ASEAN akan menjadi medan utama pencarian solusi atas pencemaran udara regional yang terus berulang imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Berdasarkan data Sistem Manajemen Indeks Polusi Udara Malaysia (APIMS), wilayah Serian di Sarawak mencatatkan angka API hingga 190. Sepuluh kawasan lain seperti Kuching (182), Samarahan (177), Sri Aman (173), hingga Bukit Rambai di Melaka (151) juga terpapar kualitas udara kategori tidak sehat.
Hanya saja, kesepakatan Malaysia dan Brunei ini kembali menguji efektivitas ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), instrumen regional yang dirancang untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran asap. Namun, sejauh mana mekanisme ASEAN mampu meredam maraknya karhutla di Indonesia yang menjadi titik cemar penyuplai asap?
Macan Ompong Way of ASEAN dan Ancaman Gugatan ICJ

Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai bahwa kendala utama dari instrumen regional ASEAN terletak pada desain kelembagaan dan norma diplomasi yang dianut.
Menurutnya, ASEAN memang memiliki instrumen hukum regional yang disebut AATHP. Instrumen itu memberikan tanggung jawab kepada negara yang memulai dari titik panas (hotspot) kebakaran hutan atau penyebab transboundary haze pollution untuk memulihkan dampak asap lintas batas tersebut.
Namun, Satria menggarisbawahi bahwa di dalam kerangka kerja ASEAN Political-Security Community (APSC), mekanisme desakan hukum sangat minim.
"Di dalam Piagam ASEAN, untuk kepentingan political and security itu masih sangat bergantung kepada komitmen dari negara tanpa kemudian menimbulkan desakan. Instrumen ASEAN tidak betul-betul 'memaksa' dalam konteks kerja sama politik dan keamanan. Berbeda dengan sektor ekonomi (ASEAN Economic Community) yang sangat memaksa," jelasnya kepada Tirto, Senin (24/8/2026).
Keterbatasan instrumen hukum ASEAN tersebut, menurut Satria, tercermin dari pola ketidakmampuan kawasan dalam menyelesaikan krisis politik seperti halnya penanganan konflik junta militer di Myanmar. Tanpa adanya mekanisme sanksi yang tegas dan mengikat, krisis polusi udara lintas batas ini memicu risiko baru: negara-negara terdampak mulai mempertimbangkan jalur di luar forum ASEAN.
Dalam kerangka hukum internasional, Satria mengingatkan adanya norma dasar yang menuntut itikad baik (good faith) dari setiap negara tetangga.
Peluang seretan gugatan ke meja hijau internasional tersebut kian terbuka lebar lantaran internal ASEAN memang tidak memuat mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mengikat alias binding dispute settlement. Ketidakadaan forum yudisial di tingkat regional ini berpotensi memicu eskalasi konflik ke ranah global.
Satria menjelaskan bahwa berdasarkan Bab VII Piagam PBB piagam mengenai regional dispute settlement arrangement, jalan menuju peradilan internasional sangat terbuka jika negosiasi di tingkat regional menemui jalan buntu.
"Jika ASEAN gagal secara diplomatik, negara yang dirugikan dapat menggugat Indonesia di ICJ atas ketidakpatuhan terhadap prinsip hukum lingkungan internasional," ucapnya.
Untuk membendung skenario terburuk itu, ia mendesak pemerintah Indonesia agar mengambil inisiatif proaktif di dalam negeri dengan komitmen penuh pada pemulihan lingkungan.
"Indonesia harus memprakarsai penerapan strict liability melalui pemulihan lingkungan secara konkret," kata Satria.
Dilema Geopolitik dan Kebutuhan Reformasi Kelembagaan

Sementara itu, Dosen Hubungan Internasional President University, Teuku Rezasyah menekankan bahwa kendati Indonesia telah meratifikasi AATHP pada 2014, eksekusi penanganan karhutla di tingkat nasional masih diwarnai oleh problem struktural.
"Walaupun AATHP telah disahkan pada 2002 dan diratifikasi Indonesia pada 2014 silam, RI belum kunjung sigap menuntaskan masalah kebakaran hutan dalam skala besar secara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," kata Rezasyah kepada Tirto.
Rezasyah menjelaskan bahwa negara-negara tetangga sebenarnya memahami kerumitan dalam negeri Indonesia, khususnya terkait lemahnya penegakan hukum dan tumpang tindih kewenangan antar kementerian/lembaga dalam mengawasi izin perkebunan kelapa sawit.
Namun, norma non-interference atau tidak mencampuri urusan dalam negeri serta pengambil keputusan berbasis konsensus khas ASEAN sering kali menghambat lahirnya tindakan yang tegas.
"Ada kegemasan dari banyak pemerintah di ASEAN yang tidak dinyatakan secara terbuka,” ucapnya.
Pertama, adanya prinsip kedaulatan yang membuat mereka tidak mencampuri urusan dalam negeri. Kedua, ada kekhawatiran pesan diplomatik ditafsirkan secara keliru oleh kekuatan sosial-budaya di Indonesia sehingga merusak keharmonisan.
“Ketiga, ada tekanan publik yang tinggi di negara tetangga karena dampak asap mengganggu ekonomi dan kehidupan mereka," ujarnya.
Ia berargumen bahwa koordinasi regional seperti inisiatif Malaysia-Brunei akan terus menjadi "wacana tanpa taring" jika tidak diselaraskan dengan kebijakan domestik Indonesia, seperti Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang hingga kini belum tersosialisasi dengan baik.
Guna keluar dari jebakan Way of ASEAN, atau prinsip berhubungan negara-negara ASEAN, Rezasyah mengusulkan reformasi kelembagaan. "Celah reformasi perlu dibuat dengan menggabungkan metode Top-Down dan Bottom-Up. Diharapkan para pemangku kepentingan 11 negara ASEAN mampu merumuskan Deklarasi Lingkungan Hidup ASEAN, yang kelak berkembang menjadi Dewan Perwakilan Lingkungan Hidup ASEAN dan menjadi embrio dari sebuah Parlemen ASEAN."
Akar Masalah Lahan Gambut dan Karut-Marut Penegakan Hukum
Di sisi lain, Koordinator Nasional Pantau Gambut, Lola Abas, melihat kehendak Malaysia dan Brunei mengaktifkan mekanisme ASEAN merupakan sorot tajam bagi tata kelola lingkungan hidup Indonesia.
Menurutnya, persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak bisa terus diperlakukan sebagai persoalan musiman dalam negeri. “Asap memang melintasi batas negara, tetapi sumber risiko, pemegang izin, dan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi tetap harus dapat ditelusuri," papar Lola saat dihubungi Tirto.
Berdasarkan analisis Pantau Gambut sepanjang Januari-Juli 2026, terdeteksi sebanyak 10.510 titik panas (hotspot) di Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) yang bertumpang tindih dengan 295 konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Selain itu, terdapat 3.384 hotspot di 74 konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Lola mengkritik program restorasi lahan gambut melalui rewetting (pembasahan kembali) yang dianggap belum menyentuh akar masalah. Pasalnya, dari studi Satu Dekade Restorasi Gambut Indonesia (2015-2024) mencatat sekitar 3 juta hektare lahan gambut terbakar. Dari lahan yang terbakar pada 2015-2019, hanya 1-3 persen yang kembali menjadi hutan. Artinya, 97-99 persen tidak pulih.
“Rewetting masih sering diperlakukan sebagai proyek sekat kanal, bukan pemulihan tata air lanskap. Ketika kemarau panjang atau El Niño tiba, gambut yang telanjur dikeringkan oleh kanal produksi akan menjadi bahan bakar yang sangat mudah terbakar,” ucapnya.
Selain masalah fisik ekosistem, Pantau Gambut juga menyoroti lemahnya efek jera dari instrumen penegakan hukum dalam negeri. Ia mencontohkan, pada 2024 pemerintah menyatakan masih memproses eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap 18 perusahaan dengan nilai ganti rugi sekitar Rp6,1 triliun.
Dengan lambannya eksekusi terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, justru memberi pesan kepada para pelaku bahwa ganjaran yang mereka terima tidak seberat keuntungan yang didapat
Lola memberikan sejumlah masukan agar AATHP dapat bekerja secara efektif dan tidak berhenti sebatas seremonial diplomasi. Penataan ulang ini berfokus pada keterbukaan data, partisipasi publik, hingga penegakan hukum yang melintasi batas kedaulatan negara.
Pertama, ASEAN mendesak dibentuknya portal informasi publik yang terintegrasi secara real-time. Platform ini kudu merangkum data hotspot, pergerakan asap, pemetaan konsesi, struktur pemilik manfaat (beneficial ownership), status tata air gambut, hingga rekam jejak perkara hukum.
Kedua, ASEAN perlu membuka keterlibatan formal dan substantif bagi kelompok sipil, masyarakat adat, akademisi, hingga tenaga kesehatan dalam setiap perhelatan AATHP maupun ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control. Kehadiran mereka tak boleh sekadar pelengkap kuorum.
"Bukan hanya diundang sebagai penonton, tetapi dapat menyerahkan bukti, memberikan rekomendasi, dan memperoleh jawaban terbuka atas tindak lanjutnya," ujar Lola.
Ketiga, harus ada saluran pengaduan lintas negara yang menjamin kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor independen. Mekanisme ini wajib ditopang oleh keterbukaan data korporasi antarnegara anggota untuk menjangkau anak perusahaan atau jaringan rantai pasok yang beroperasi di wilayah hukum berbeda.
Keempat, keselamatan publik dan kesehatan masyarakat harus dijadikan indikator keberhasilan utama. Ambang batas pencemaran tertentu wajib secara otomatis memicu tanggap darurat, mulai dari proteksi pekerja luar ruang, penyesuaian aktivitas sekolah, penyediaan ruang udara bersih, hingga ganti rugi bagi warga terdampak.
"Masyarakat yang kehilangan kesehatan dan penghidupan juga harus memperoleh akses terhadap pemulihan dan ganti kerugian," tambahnya.
Terakhir, efektivitas alokasi dana pendanaan ASEAN untuk pencegahan karhutla harus diubah skemanya. Aliran dana pencegahan sepatutnya disalurkan secara langsung dan transparan kepada komunitas lokal di tingkat tapak yang sehari-hari menjaga ekosistem gambut, bukannya habis mengendap di birokrasi atau sekadar menjadi anggaran proyek konsultansi.
Menjaga Komitmen Regional dan Kedaulatan Hukum Nasional

Merespons tekanan diplomatik negara tetangga serta berbagai masukan publik, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan, mengatakan pemerintah Indonesia memandang krisis karhutla secara serius dan komprehensif.
"Isu karhutla yang berdampak lintas batas bukan hanya persoalan lingkungan domestik, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral Indonesia dan komitmen hubungan antarnegara di kawasan. Kita memiliki AATHP yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 26 Tahun 2014," ungkap Rizal kepada Tirto.
Rizal menjelaskan bahwa Indonesia bertindak secara terbuka dan berkoordinasi lintas sektor, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga Kementerian Luar Negeri, guna memastikan transparansi data perkembangan titik api, sumber kebakaran, hingga langkah pemulihan.
Di tingkat regional, Rizal menekankan bahwa kerja sama ASEAN sebenarnya telah berjalan hingga ranah operasional teknis.
"Koordinasi regional diperkuat melalui 27th Technical Working Group (TWG) on Transboundary Haze Pollution di Bali untuk menyelaraskan data pemantauan dan kesiapsiagaan El Niño. Langkah ini dilanjutkan pada tingkat menteri melalui 27th Meeting of the Sub-Regional Ministerial Steering Committee on Transboundary Haze Pollution (MSC) pada 9 Juli 2026 di Bali, di mana Menteri Lingkungan Hidup Indonesia bertindak sebagai Chairman," terangnya.
Indonesia juga menyampaikan Situation Report secara proaktif kepada Sekretariat ASEAN, serta memanfaatkan integrasi data ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) dan dukungan interim dari ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC).
Kendati demikian, Rizal memberikan batasan yang ketat antara ranah diplomasi regional dengan penegakan hukum domestik. Menurutnya, AATHP memberikan ruang luas untuk pertukaran data, early warning, dan kerja sama teknis. Namun, penegakan hukum atas pelanggaran di wilayah Indonesia merupakan kewenangan mutlak Indonesia berdasarkan hukum nasional.
“AATHP bukan instrumen joint criminal investigation dan bukan mekanisme pemidanaan lintas negara," kata Rizal.
Mengenai sanksi terhadap korporasi pembakar lahan, Rizal menegaskan hukum Indonesia tidak mengenal tebang pilih. Ia menekankan penegakan hukum tidak ada perbedaan perlakuan antara perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
“Apabila korporasi terbukti melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia, KLH/BPLH menerapkan instrumen sanksi administratif, gugatan perdata ganti rugi dan pemulihan, hingga pidana korporasi sesuai UU 32/2009,” ucapnya.
Namun, ia menguraikan tantangan terbesar pemerintah berada di ranah pembuktian ilmiah (chain of evidence). Ia berkilah hotspot tidak otomatis berarti kebakaran dan kebakaran di konsesi tidak otomatis membuktikan perusahaan sebagai pembakar.
Ia bilang, kabut asap yang mencapai negara lain harus dibuktikan sumbernya secara ilmiah melalui data satelit, kondisi meteorologi, haze trajectory, saksi, dan ahli.
“Terhadap desakan diplomatik negara tetangga, Indonesia merespons secara terbuka, terukur, dan berbasis data ilmiah. Prinsip Indonesia jelas: transparan dalam berbagi data, terbuka dalam kerja sama regional, dan tegas dalam penegakan hukum,” kata dia.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































