Menuju konten utama

Mayoritas Karhutla Sengaja Dipicu demi Buka Lahan Sawit

Karhutla di sejumlah wilayah Indonesia bukan faktor alam. Alasan pelaku sengaja sulut karhutla demi hemat biaya bisnis sawit.

Mayoritas Karhutla Sengaja Dipicu demi Buka Lahan Sawit
Petugas dari Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin menarik selang air untuk memadamkan kebakaran lahan di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Minggu (16/8/2026). Petugas gabungan dari Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin, Daops Sumatera XII-Muara Tebo, BPBD Kabupaten Ogan Ilir, TNI dan Polri berhasil memadamkan kebakaran lahan yang terjadi sejak siang tersebut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bareskrim Polri membongkar motif utama di balik maraknya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Pihak kepolisian mengungkapkan, mayoritas titik api nasional murni sengaja dipicu oleh para pelaku demi menghemat biaya operasional dalam pembukaan kawasan perkebunan kelapa sawit baru.

“Semua pembukaan lahan sawit rata-rata itu [dilakukan dengan membakar lahan],” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).

Metode Membakar Sengaja Dipilih karena Jauh Lebih Murah

Irhamni mengatakan pembakaran hutan dan lahan sengaja dilakukan para tersangka karena dianggap lebih ekonomis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya. Lahan yang telah dibakar kemudian disiapkan untuk kegiatan perkebunan.

“Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” kata dia.

Dia menyebut tindakan tersebut tidak hanya menguntungkan pelaku, tetapi menimbulkan kerugian bagi masyarakat lain akibat asap dan dampak kebakaran.

Lebih jauh, Irhamni menyebut faktor cuaca panas memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, menurut dia, kebakaran yang terjadi secara alami cenderung dapat segera ditangani apabila tidak ada pemicu pembakaran.

“Kalau tidak ada pemicu membakar, saya kira tidak terbakar,” katanya.

Sebaliknya, pembakaran yang dilakukan secara sengaja dapat terjadi dalam skala lebih luas sehingga menyulitkan proses pemadaman.

“Kalau pun ada terbakar karena faktor alam, itu kan enggak banyak jumlahnya, segera bisa dipadamkan. Akan tetapi kalau dibakar kan masif, nah itu yang menyulitkan untuk dilakukan pemadaman,” kata dia.

Sebaran 72 Tersangka di 9 Polda dan Rincian Barang Bukti

Dalam penanganan karhutla Polri telah menerbitkan 89 Laporan Polisi yang tersebar di sembilan polda. Dari perkara tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sembilan polda tersebut yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.

Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terbanyak. Polisi menangani 32 laporan dari 1.201 titik api dan telah menetapkan 35 tersangka.

Sementara Polda Kalimantan Barat menerbitkan 18 laporan dari 2.282 titik api. Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan dari 618 titik api dan menetapkan 15 tersangka.

Polri juga menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, di antaranya 35 korek api, dua botol plastik berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol Pertalite, serta satu botol minyak tanah.

Selain itu, penyidik menyita 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu bot.

Irhamni menyatakan pihaknya masih akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Baca juga artikel terkait KASUS KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah