tirto.id - Bareskrim Polri membongkar motif utama di balik maraknya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Pihak kepolisian mengungkapkan, mayoritas titik api nasional murni sengaja dipicu oleh para pelaku demi menghemat biaya operasional dalam pembukaan kawasan perkebunan kelapa sawit baru.
“Semua pembukaan lahan sawit rata-rata itu [dilakukan dengan membakar lahan],” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Metode Membakar Sengaja Dipilih karena Jauh Lebih Murah
Irhamni mengatakan pembakaran hutan dan lahan sengaja dilakukan para tersangka karena dianggap lebih ekonomis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya. Lahan yang telah dibakar kemudian disiapkan untuk kegiatan perkebunan.
“Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” kata dia.
Dia menyebut tindakan tersebut tidak hanya menguntungkan pelaku, tetapi menimbulkan kerugian bagi masyarakat lain akibat asap dan dampak kebakaran.
Lebih jauh, Irhamni menyebut faktor cuaca panas memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, menurut dia, kebakaran yang terjadi secara alami cenderung dapat segera ditangani apabila tidak ada pemicu pembakaran.
“Kalau tidak ada pemicu membakar, saya kira tidak terbakar,” katanya.
Sebaliknya, pembakaran yang dilakukan secara sengaja dapat terjadi dalam skala lebih luas sehingga menyulitkan proses pemadaman.
“Kalau pun ada terbakar karena faktor alam, itu kan enggak banyak jumlahnya, segera bisa dipadamkan. Akan tetapi kalau dibakar kan masif, nah itu yang menyulitkan untuk dilakukan pemadaman,” kata dia.
Sebaran 72 Tersangka di 9 Polda dan Rincian Barang Bukti
Dalam penanganan karhutla Polri telah menerbitkan 89 Laporan Polisi yang tersebar di sembilan polda. Dari perkara tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sembilan polda tersebut yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terbanyak. Polisi menangani 32 laporan dari 1.201 titik api dan telah menetapkan 35 tersangka.
Sementara Polda Kalimantan Barat menerbitkan 18 laporan dari 2.282 titik api. Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan dari 618 titik api dan menetapkan 15 tersangka.
Polri juga menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, di antaranya 35 korek api, dua botol plastik berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol Pertalite, serta satu botol minyak tanah.
Selain itu, penyidik menyita 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu bot.
Irhamni menyatakan pihaknya masih akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































