tirto.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan wilayah polda. Kepolisian menegaskan bencana kabut asap murni dipicu oleh aksi kesengajaan manusia, terbukti dari penyitaan tumpukan barang bukti mulai dari puluhan korek api hingga jeriken berisi solar di lapangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengatakan hingga saat ini terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan wilayah hukum polda.
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026).
Sembilan polda tersebut yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Korek Api dan Solar jadi Barang Bukti

Dalam penanganan perkara, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Di antaranya 35 buah korek api, dua botol plastik oli bekas, dua botol plastik berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter yang berisi solar, serta dua botol plastik berisi Pertalite.
Polisi juga menyita satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah terbakar, dua unit mesin pemotong kayu (senso), 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu bot.
Irhamni mengatakan, temuan bahan bakar seperti solar dan Pertalite bersama korek api menunjukkan bahwa kebakaran di sejumlah lokasi itu bukan semata-mata terjadi akibat kondisi cuaca panas.
"Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan apa yang disebabkan karena alam dampak dari panas El Nino," ujarnya.
Adapun pasal-pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut yaitu terkait Undang-Undang Kehutanan, kemudian terkait Undang-Undang Perkebunan, kemudian Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kebakaran hutan dan lahan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































