Menuju konten utama

Sengaja Bakar Lahan, 72 Orang Jadi Tersangka Karhutla

Bareskrim Polri tetapkan 72 tersangka perorangan pembakar hutan di 9 wilayah. Polisi tegaskan kasus karhutla dipicu faktor kesengajaan, bukan alam.

Sengaja Bakar Lahan, 72 Orang Jadi Tersangka Karhutla
Petugas Kepolisian Polres Kampar dibantu Satgas Karhutla Riau memasang garis polisi saat menyegel lahan seluas lima hektare yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026). Penyegelan dilakukan guna memastikan penyebab terjadinya kebakaran lahan yang diduga dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab untuk membuka lahan dengan cara membakar. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan wilayah polda. Kepolisian menegaskan bencana kabut asap murni dipicu oleh aksi kesengajaan manusia, terbukti dari penyitaan tumpukan barang bukti mulai dari puluhan korek api hingga jeriken berisi solar di lapangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengatakan hingga saat ini terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan wilayah hukum polda.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026).

Sembilan polda tersebut yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Korek Api dan Solar jadi Barang Bukti

Tersangka Kasus Karhutla

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

Dalam penanganan perkara, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Di antaranya 35 buah korek api, dua botol plastik oli bekas, dua botol plastik berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter yang berisi solar, serta dua botol plastik berisi Pertalite.

Polisi juga menyita satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah terbakar, dua unit mesin pemotong kayu (senso), 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu bot.

Irhamni mengatakan, temuan bahan bakar seperti solar dan Pertalite bersama korek api menunjukkan bahwa kebakaran di sejumlah lokasi itu bukan semata-mata terjadi akibat kondisi cuaca panas.

"Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan apa yang disebabkan karena alam dampak dari panas El Nino," ujarnya.

Adapun pasal-pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut yaitu terkait Undang-Undang Kehutanan, kemudian terkait Undang-Undang Perkebunan, kemudian Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah