Menuju konten utama

Mengapa Purbaya Kritisi Boncos Negara Imbas UU Cipta Kerja?

Perubahan status barang hasil tambang sebagai BKP menciptakan situasi yang menguntungkan perusahaan tambang, tetapi membebani keuangan negara.

Mengapa Purbaya Kritisi Boncos Negara Imbas UU Cipta Kerja?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). Dalam rapat tersebut Purbaya mengungkapkan deretan modus para eksportir yang melakukan penyelundupan komoditas ekspor yang selama ini dikenakan bea keluar oleh pemerintah seperti sawit, kayu kulit, biji kakao, tembaga, hingga bauksit. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

tirto.id - Lampu hijau dari DPR RI terkait rencana pengenaan bea keluar batu bara menandai kelihaian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam membaca celah kebijakan fiskal. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/12/2025), ia memaparkan alasan di balik urgensi penerapan pungutan baru tersebut mulai tahun depan.

Alasan yang ia sampaikan bukan hanya logis, tetapi juga menyiratkan kritik terhadap DPR sendiri: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja—produk legislasi yang dihasilkan bersama pemerintah dan parlemen—telah menjadi batu sandungan bagi negara dalam mencapai target penerimaan.

Persoalan struktural yang membebani fiskal itu terjadi lantaran beleid tersebut telah mengubah status batu bara menjadi barang kena pajak (BKP). Padahal, berdasarkan aturan sebelumnya, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan turunannya, barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya dikategorikan sebagai bukan BKP.

Imbasnya, pengusaha kena pajak harus menerbitkan faktur pajak atas penyerahan produk batu bara dan dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan batu bara tersebut. Perubahan status ini lantas membuat para pengusaha "emas hitam" meminta restitusi atau lebih bayar pajak pertambahan nilai (PPN) dari pemerintah.

Restitusi diberikan karena PPN Masukan yang sebelumnya tak dapat dikreditkan kini diperbolehkan, terutama untuk ekspor yang dikenakan tarif PPN 0 persen. Namun, karena penyerahan batu bara tidak menghasilkan PPN Keluaran, maka PPN Masukan yang besar itu langsung menjadi tanggungan negara.

Menurut Purbaya, restitusi pajak yang diterima pengusaha batu bara sekitar Rp25 triliun per tahun layaknya subsidi tak langsung dari pemerintah. Sebabnya jelas: saat membayarkan kelebihan pajak batu bara, artinya penerimaan negara berkurang sebesar restitusi yang diberikan.

Konsekuensinya, pengusaha batu bara bisa menikmati keuntungan dari restitusi, sementara pemerintah harus menanggung restitusi yang terus membengkak.

“Jadi, undang-undang itu seperti pemerintah memberikan subsidi ke industri yang untungnya sudah banyak,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (9/12/2025).

Apa yang disampaikan Purbaya bertolak pada data Kementerian Keuangan, yang merekam kenaikan restitusi pajak hinggak 36,4 persen menjadi Rp340,52 triliun pada periode Januari-Oktober 2025—jauh lebih tinggi dari posisi periode sama tahun sebelumnya yang tercatat Rp265,67 triliun.

Jika diperinci, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat senilai Rp93,8 triliun, dengan pertumbuhan mencapai 80 persen, sementara restitusi PPN tercatat sebesar Rp238,86 triliun dengan pertumbuhan sebesar 23,9 persen.

“Jadi, balik ke Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, akibatnya kita tidak menyejahterakan masyarakat malah pengusaha batu bara saja yang untungnya lebih banyak. Makanya, kenapaa pajak saya tahun ini turun, karena restitusinya cukup besar,” jelas Purbaya.

“Itu sekitar Rp25 triliun per tahun. Kalau dihitung dengan cost-nya segala macam, walaupun mereka ada cost jadi digelembungin segala macam, net income (pendapatan bersih) kita dari industri batu bata bukannya positif. Malah, dengan pajak segala macam, jadi negatif,” sambungnya.

Atas dasar inilah kemudian pemerintah memutuskan untuk menetapkan bea keluar atas ekspor produk batu bara mulai awal 2026. Dalam rancangan aturan yang sudah disiapkan Kementerian Keuangan, tarif yang akan berlaku berada di kisaran 1-5 persen.

“Setelah kita membahas usulan bea keluar untuk batu bara sebagai instrumen untuk menjaga ketahanan energi dan penerimaan negara, penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif melalui pengawasan yang kuat di lapangan,” tegas Purbaya.

Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono pun mengamini bahwa restitusi yang dapat diajukan pengusaha batu bara tiap bulannya dapat mengakibatkan defisit penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Untuk mengatasi problem tersebut, solusi yang paling rasional adalah dengan menerapkan bea keluar sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Pemberlakuan bea keluar untuk produk ekspor batu bara itu juga menjadi trade-off atau timbal balik dari restitusi PPN oleh pengusaha batubara,” ujar Prianto, saat dihubungi Tirto, Kamis (11/12/2025).

Hanya saja, seperti kebijakan-kebijakan lainnya, sebuah kebijakan disebut bijak atau tidak akan tergantung pada sudut pandang pihak-pihak yang berkepentingan. Setiap kebijakan pun akan selalu memunculkan pihak yang pro dan kontra.

“Di satu sisi, pemerintah akan melihat bahwa opsi pengenaan bea keluar tersebut merupakan pilihan yang bijak dan rasional untuk menutupi defisit penerimaan pajak. Di sisi lain, eksportir batubara harus menanggung bea keluar yang di-trade off dengan hasil restitusi PPN,” lanjutnya.

Terpisah, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai perubahan status batu bara sebagai barang kena pajak melalui UU Ciptaker Kerja merupakan kontradiksi yang dibuat sendiri oleh pemerintah. Perubahan inipun menimbulkan kerugian fiskal bagi negara.

Padahal, melalui Undang-Undang PPN, pemerintah berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Secara konsep dan teori PPN, itu bisa diperdebatkan. Namun satu hal yang pasti, sepemahaman saya, dalam Pasal 4A UU PPN huruf (a) menyebutkan jika barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dikecualikan. Jadi, ketentuan dalam UU Ciptaker tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam UU PPN,” ujar Fajry kepada Tirto, Rabu (10/12/2025).

Perubahan status ini, menurut Fajry, menciptakan situasi yang menguntungkan perusahaan tambang tetapi membebani keuangan negara. Bagaimana tidak, industri bisa mengkreditkan pajak masukan yang besar dari pembelian alat berat, sementara pendapatannya mayoritas dari ekspor atau pajak keluaran dikenai tarif PPN nol persen.

Konsekuensinya, perusahaan dapat mengajukan restitusi karena pajak masukan yang lebih besar dari pajak keluaran ini. Dalam hal ini, pemerintah memiliki tanggungan terutang 10 persen kepada perusahaan. Hal ini, yang kemudian disebut oleh Menteri Keuangan Purbaya perubahan status batu bara sebagai barang kena pajak melalui UU Cipta Kerja membuat boncos penerimaan negara.

“Jadi, satu sisi dia dapat mengkreditkan pajak masukan, namun di sisi lain penjualannya kena tarif nol persen. Ini kemudian yang menyebabkan penerimaan negara menjadi berkurang, atau dianggap menjebol penerimaan negara,” jelasnya.

Untuk mengatasi dampak tersebut, Fajry menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Purbaya dalam menetapkan bea keluar batu bara. Apalagi, perubahan status batu bara sebagai barang kena pajak bukan merupakan usulan internal dari Kementerian Keuangan. Hal inilah yang kemudian membuat Purbaya seolah kebobolan, karena dalam lima tahun terakhir harus memberikan restitusi pajak kepadanya para pengusaha batu bara.

“Istilah anak bola, setelah kebobolan dalam UU Ciptaker, kini ‘Remontada’ melalui kenaikan tarif bea keluar atas produk batu bara,” katanya.

Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, pengenaan bea keluar dinilai penting untuk dua hal: sebagai kompensasi atas eksternalitas negatif lingkungan dan sosial yang ditimbulkan industri tambang, dan kedua untuk mendorong transformasi ekonomi dengan memberi dorongan bagi pengusaha beralih ke sektor padat karya seperti manufaktur.

“Pertambangan ini padat modal bukan padat karya. Ini kemudian yang menyebabkan Gen Z sulit mencari kerja,” tambahnya.

Namun, ia mengingatkan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah penyelundupan yang mungkin meningkat, seiring dengan adanya bea keluar untuk komoditas emas hitam tersebut.

“Dengan kenaikan bea keluar, maka ada kenaikan insentif bagi pelaku usaha untuk melakukan penyelundupan. Namun, ini sesuai dengan rencana Pak Purbaya yang ingin mengalakkan atau bersih-bersih di kepabeanan,” tukas Fajry.

Baca juga artikel terkait MENTERI KEUANGAN PURBAYA YUDHI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana