tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Melalui beleid yang diundangkan pada Selasa (9/12/2025) tersebut, pemerintah resmi menetapkan bea keluar emas dengan tarif 7,5-15 persen, tergantung harga referensi dan jenis emas yang diekspor.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” begitu bunyi Pasal 7 PMK 80/2025, dikutip Rabu (10/12/2025).
Artinya, aturan ini akan resmi berlaku mulai 23 Desember 2025.
Sementara itu, dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 80/2025 dijelaskan bahwa untuk harga referensi emas mulai dari 2.800 dolar Amerika Serikat (AS) per troy ounce sampai 3.200 dolar AS per troy ounce akan dikenakan bea keluar dengan tarif 7,5 persen untuk minted bars dan emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast, namun tidak termasuk dore; 10 persen untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granula dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore; serta 12,5 persen untuk emas dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya.
Sedangkan untuk harga referensi mulai dari 3.200 dolar AS per troy ounce, tarif bea keluar emas untuk minted bars dan emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast, namun tidak termasuk dore, ditetapkan sebesar 10 persen; tarif untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granula dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore, ditetapkan sebesar 12,5 persen; dan tarif untuk emas dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya ditetapkan sebesar 15 persen.
“Harga referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada harga mineral acuan emas,” tulis Pasal 4 PMK 80/2025.
Sementara itu, pengenaan bea keluar dan jangka waktu pengenaan bea keluar atas barang ekspor berupa emas akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM). “Dan/atau di bidang perdagangan,” kata beleid tersebut.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































