tirto.id - Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI sepakat memberikan suntikan PMN tunai dan non-tunai yang berasal kepada 4 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah.
Adapun, PMN yang diinjeksikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 itu berjumlah senilai Rp14,4 triliun.
“Pada Tahun Anggaran 2025, PMN direncanakan untuk melanjutkan peningkatan layanan transportasi massal dan perumahan yang mendukung program 3 Juta Rumah," tuturnya Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Inilah wujud nyata upaya pemerintah dalam memberikan PMN yang efektif sesuai dengan program prioritas nasional yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” paparnya.
Jika diperinci, PMN tunai telah disetujui untuk disuntikkan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebesar Rp1,8 triliun.
Kemudian, PT Industri Kereta Api (Persero) atau PT INKA sebesar Rp473 miliar, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni sebesar Rp2,5 triliun, serta PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF senilai Rp6,68 triliun.
PMN ini diarahkan untuk pengadaan trainset dan retrofit KRL Jabodetabek, penguatan kapasitas industri perkeretaapian nasional, modernisasi armada kapal penumpang, serta penyediaan pembiayaan perumahan untuk mendukung program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, di bidang perumahan, PT SMF diminta mengoptimalkan leverage PMN, memperkuat pembiayaan sekunder perumahan, serta bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, sejalan dengan optimalisasi pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Penambahan PMN kepada PT Pelni sebesar Rp2,5 triliun akan digunakan untuk pengadaan 3 unit kapal penumpang untuk menggantikan kapal yang telah berusia 40 tahun dan merupakan kelanjutan dari PMN tahun 2024. Manfaat dari pengadaan 3 unit kapal penumpang tersebut adalah dapat menjamin keberlangsungan konektivitas wilayah 3T, tertinggal, terluar, terdepan, dan perbatasan,” lanjut Purbaya.
Di sisi lain, pencairan PMN non-tunai disetujui pemerintah dan parlemen kepada Badan Bank Tanah berupa Barang Milik Negara (BMN) tanah yang berasal dari Kementerian ATR/BPN dan aset eks BPPN Kementerian Keuangan, dengan nilai wajar sebesar Rp2,96 triliun.
Dukungan ini difokuskan untuk memperkuat kapasitas usaha Badan Bank Tanah, khususnya dalam penyediaan lahan bagi program prioritas nasional dan percepatan pemenuhan backlog kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Aset BMN tersebut akan dipindahtangankan sebagai bagian dari aset persediaan badan bank tanah sehingga dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi kepentingan pemerintah maupun kepentingan nasional,” pangkas Purbaya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































