Menuju konten utama

Menerka Jejak Uang Haram dari Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK telusuri dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024. Uang haram diduga mengalir berjenjang hingga level pejabat tinggi kementerian.

Menerka Jejak Uang Haram dari Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Jamaah haji dari berbagai negara memadati Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Jamaah haji memanfaatkan waktu tunggu untuk kepulangan ke negara masing-masing dengan beribadah di Masjidil Haram. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nym.

tirto.id - Kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024 ditengarai mengalir jauh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus hasil rasuah tersebar di berbagai tingkatan pejabat Kemenag periode itu. Namun hingga Rabu (17/9/2025) sore, KPK belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag periode 2023-2024.

KPK sudah memeriksa keterangan banyak saksi dari unsur pejabat hingga ASN Kemenag, bahkan mantan Menteri Agama, sampai beberapa pihak dari biro perjalanan haji.

Teranyar, KPK mengemukakan terjadi pengembalian sejumlah uang terkait kasus ini oleh pendakwah sekaligus pengusaha perjalanan haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau biasa dipanggil Ustaz Khalid Basalamah. Namun, KPK enggan buru-buru menyimpulkan keterlibatan Khalid di pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 ini.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, saat ini penyidik berfokus mendalami hulu permasalahan yang diduga dilakukan penyelenggara negara, dalam hal ini pihak Kemenag. Terutama, diskresi penerbitan keputusan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai KPK menyimpang dari aturan.

Setelah persoalan di hulu terkuak, lanjut Budi, penyidik baru beralih fokus menyasar hilir permasalahan terkait dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan yang dilakukan para biro perjalanan haji. Dia menyebutkan jual beli kuota ini dilakukan oleh sejumlah biro perjalanan yang tergabung dalam 13 Asosiasi Haji di Indonesia.

"Jadi, kami fokuskan dahulu di hulunya, yaitu terkait dengan diskresi pembagian kuota tambahan di Kementerian Agama," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).

Sehari sebelumnya, Budi mengatakan jumlah uang yang diserahkan Khalid Basalamah dan sudah disita itu, masih dalam proses penghitungan. Budi belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut. Meski begitu, dia mengatakan, uang itu diduga bersumber dari tindak pidana korupsi yang tengah diusut KPK.

KPK memang telah melakukan pemeriksaan terhadap Khalid sebagai saksi dalam kasus ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Seusai diperiksa sebagai saksi, Khalid mengungkapkan, bahwa dia dan 122 jemaahnya beralih dari paket Haji Furoda ke paket Haji Khusus dengan menggunakan kuota tambahan bermasalah. Ia memposisikan dirinya dan rombongannya sebagai korban dalam kasus ini.

Khalid menjelaskan, rombongannya yang semula sudah siap berangkat dengan visa Furoda (non-kuota) menerima tawaran dari pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud untuk beralih menggunakan kuota tambahan khusus yang disebut resmi dari pemerintah.

Namun, biro travel miliknya, yakni Uhud Tour, tidak mendapat alokasi kuota sehingga ia dan jemaahnya harus mendaftar di bawah bendera PT Muhibbah Mulia Wisata.

”Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami, kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” tutur Khalid.

Keterangan dari Khalid dinilai KPK penting dalam membuktikan kuota hasil tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang diatur secara bermasalah oleh Kemenag. Sebab ini memperkuat inidikasi penyelewengan dengan cara jual-beli kuota di level biro perjalanan.

Dugaan Modus Penyelewengan Kuota Haji Tambahan

Kasus ini bermula dari adanya 20 ribu kuota haji tambahan pada tahun 2024, usai Presiden ke-7 RI Joko Widodo, bertemu dengan pemerintahan Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut diberikan dengan niatan yang baik, untuk memangkas waktu tunggu para jemaah haji, terutama untuk jemaah reguler.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus. Maka pembagian dari 20.000 kuota tambahan itu semestinya, dimanfaatkan untuk 18.400 jemaah reguler dan 1.600 kursi jemaah haji khusus.

Namun, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, lewat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, justru membagi rata 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi melalui kewenangan diskresi menteri. Alhasil, kuota tambahan itu dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, 50:50 persen.

Yaqut Cholil Qoumas usai jalani pemeriksaan di KPK

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz

Di sinilah dugaan penyimpangan terjadi. Niatan memangkas waktu tunggu haji yang diprioritaskan bagi jemaah reguler yang sudah mengantre bertahun-tahun ini, justru dibagi rata dengan kuota jemaah haji khusus yang perjalanannya dikelola oleh biro travel swasta.

KPK menilai kuota tambahan itu semestinya dibagikan sesuai UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keberadaan kuota tambahan seharusnya mampu memperpendek antrean haji reguler meski jumlahnya hanya sekitar 9 persen dari kuota haji tahun 2024.

@officialtirtoid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Dalam perkara ini (kasus kuota haji), hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Budi mengatakan dalam kasus ini terdapat pergeseran pembagian kuota haji yang semestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pada kuota tambahan 20.000 yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, pembagian itu berubah menjadi 50:50 atau masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. “Kuota tambahan yang diberikan kepada pemerintah Indonesia untuk memangkas waktu tunggu atau antrean haji,” katanya. Padahal, kuota haji reguler dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, sedangkan kuota haji khusus dikelola oleh agen travel. Penulis/Editor: Muhammad Fadli Rizal TirtoDaily

♬ original sound - TirtoID - TirtoID

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, dari pembagian kuota haji bermasalah ini, KPK menelusuri dugaan adanya “timbal balik” dalam keputusan pengalokasian 10.000 kuota tambahan jemaah haji khusus. KPK menduga penyelenggara perjalanan haji dan umrah menyetor dana yang dihitung per setiap kursi jemaah haji khusus yang diberikan kepada mereka.

Penyidik sudah mengantongi informasi adanya tarif yang dipatok setiap jemaah haji khusus. Besarannya menurut Asep bervariasi, mulai dari 2.700 dolar AS hingga 7.000 dolar AS (Rp42 juta sampai 115 juta) untuk satu kursi haji khusus. Angka ini menjadi salah satu dasar perhitungan kasar KPK mengenai potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Perbedaan nilai tarif tersebut, kata Asep, diduga bergantung pada paket layanan yang dijual oleh setiap biro perjalanan haji. Biro perjalanan besar dengan fasilitas premium, seperti hotel yang berlokasi dekat dengan Masjidil Haram, diduga membayar setoran lebih tinggi.

Dugaan Keterlibatan Eks Menag Yaqut

Kasus ini memang segera naik ke tahap penyidikan usai mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK pada Kamis (7/8/2025) lalu, sebagai saksi. Yaqut kembali dipanggil sebagai saksi pada hari pertama September 2025.

KPK sudah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus lalu. KPK juga melarang bepergian ke luar negeri dua orang lain, yakni Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khusus Menag dan pihak swasta berinisial Fuad Hasan Masyhur, sebagai bos travel Maktour. Surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku untuk enam bulan ke depan.

Rumah Yaqut juga sudah digeledah KPK pada Agustus lalu. Selama kasus ini berjalan, KPK sudah menyita sejumlah aset dan uang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. Sitaan tersebut meliputi uang 1,6 juta dolar AS atau Rp26 miliar, empat unit kendaraan roda empat, lima bidang tanah dan dua rumah mewah.

KPK sudah beberapa kali berjanji akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, tetapi belum juga dilakukan. Kendati begitu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan sinyalemen bahwa kasus korupsi ini bakal menyasar “pucuk pimpinan” lingkungan Kemenag.

Diduga aliran fulus haram praktik jual-beli kuota haji khusus ini mengalir secara berjenjang melalui sejumlah perantara hingga mampu dinikmati pejabat level tertinggi Kemenag. Tetapi, Asep belum mau membeberkan posisi jabatan yang terlibat kasus ini.

Yaqut Cholil Qoumas usai jalani pemeriksaan di KPK

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) berjalan keluar ruangan usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Ketika konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025), Asep hanya menyampaikan aliran dana bisa sampai ke level pejabat tinggi tanpa harus diterima dalam bentuk tunai.

Bisa saja lewat berbagai fasilitas dan kebutuhan pejabat tinggi itu seperti biaya operasional, transportasi, sampai keperluan pribadi. Kebutuhan itu akan dipenuhi orang kepercayaannya, seperti asisten atau staf khusus. Maka meskipun pejabat tinggi itu tidak menyentuh aliran dana korupsi secara langsung, ia merupakan penerima manfaat utama dana tersebut.

“Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri. Kalau di Kedeputian, ujungnya Deputi. Kalau di Direktorat, ujungnya Direktur,” kata Asep kepada awak media.

Di sisi lain, Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut, Mellisa Anggraini, berharap KPK dapat menyampaikan informasi mengenai kliennya dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hal ini disampaikan Mellisa, menanggapi KPK yang menyebut adanya dugaan aliran dana jual-beli kuota haji khusus tambahan kepada “pucuk pimpinan” Kemenag oleh pihak dari biro perjalanan haji.

"Kami berharap setiap informasi yang disampaikan ke publik dapat utuh, proporsional, dan jelas, sehingga tidak menimbulkan prasangka, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Mellisa kepada Tirto, Kamis (11/9/2025) lalu.

Modus Penerimaan Manfaat Korupsi Tak Langsung: Pola Klasik

Dihubungi Tirto, Rabu (17/9/2025), eks Penyidik Senior KPK sekaligus pegiat antikorupsi, Praswad Nugraha menilai, modus penerimaan manfaat korupsi yang tidak langsung (indirect money) dan tidak selalu dalam bentuk tunai, merupakan pola klasik yang semakin canggih.

Modus ini biasanya berupa pemberian fasilitas untuk keluarga pelaku, pembayaran tagihan, atau kemitraan dalam bisnis yang disamarkan. Dalam beberapa kasus bahkan janji imbalan yang akan diterima di masa depan (post-employment benefit).

“Intinya, pelaku utama berusaha memutus mata rantai transaksi langsung untuk menyulitkan pembuktian. Hasil korupsi tersebut dinikmati pelaku utama melalui perantara-perantara yang seolah-olah independen, seperti keluarga atau perusahaan lain yang menjadi penampung dana atau fasilitas tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Abung ini kepada Tirto.

Modus ini menurut Abung merupakan upaya memutihkan (money laundering) asal-usul dari aliran dana haram tersebut sebelum akhirnya dinikmati. Dalam kasus ini, kata dia, sangat mungkin pihak swasta seperti biro perjalanan haji khusus ikut dijerat dengan delik gratifikasi atau suap.

“Jika dapat dibuktikan adanya kolusi, suap, atau gratifikasi dari biro travel kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota khusus yang diperjualbelikan, maka mereka dapat dijerat dengan pasal suap atau penggelapan. Mereka pihak yang diuntungkan secara finansial dari diskresi yang diduga diselewengkan tersebut,” ujar Abung.

Sedangk an Ketua IM57+ Lakso Anindito berpendapat, korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji diduga sudah berjalan sedari lama sehingga tampak muncul sistem tersendiri. Ini menyebabkan munculnya pola hubungan yang sudah terbangun secara ajeg, antara pihak yang diuntungkan dengan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan.

“Ini membuat KPK harus secara cerdas menempatkan mana yang masuk dalam sindikasi utama dan mana yang hanya penyedia yang mendapatkan kuota tambahan itu karena tidak ada pilihan,” terang Lakso kepada wartawan Tirto, Rabu (17/9).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto