tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan menjelaskan dugaan keterlibatan Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemang) 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, saat ini penyidik akan fokus untuk mendalami hulu permasalahan yang diduga dilakukan pihak Kemenag. Terutama, mengenai diskresi pembagian kuota haji tambahan yang menyimpang dari aturan.
"Jadi, kami fokuskan dahulu di hulunya, yaitu terkait dengan diskresi pembagian kuota tambahan di Kementerian Agama," kata Budi dalam keterangannya, yang dikutip Rabu (17/9/2025).
Setelah masalah hulu terungkap, kata Budi, penyidik akan beralih untuk fokus pada hilir permasalahan yaitu mengenai jual beli kuota tambahan yang dilakukan oleh pada biro perjalanan.
"Kemudian hilirnya adalah terkait dengan jual beli kuota tambahan, khususnya yang kuota khusus yang dilakukan oleh para biro perjalanan," tuturnya.
Dia menyebutkan jual beli kuota ini dilakukan oleh sejumlah biro perjalanan yang tergabung dalam 13 asosiasi haji di Indonesia.
"Nah, kan, tidak semua biro perjalanan haji barangkali mendapatkan slot atau ploting terkait dengan kuota itu. Nah, atau juga misalnya jumlahnya berbeda-beda. Nah, itu juga masuk ke materi penyidikan kenapa pembagiannya itu berbeda-beda, mekanismenya seperti apa, prosedurnya di lapangan ya, baik dari saksi pihak asosiasi maupun dari saksi dari pihak biro perjalanan," katanya.
Kasus ini bermula dari adanya pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 kuota yang menyeleweng dari aturan.
Mantan Menteri Agama, YaqutCholilQoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Padahal, berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
KPK juga menemukan adanya praktik jual beli kuota haji khusus, dan adanya pemberian uang dari para agen travel melalui asosiasi haji kepada pihak Kemenag bahkan hingga ke pucuk pimpinan.
KPK mengungkapkan terdapat pemberian uang senilai 2.600 hingga 10.000 Dolar Amerika Serikat kepada pihak Kemenag untuk setiap kuota haji khusus yang di diberikan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































