Menuju konten utama
Korupsi Kuota Haji

KPK: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Secara Bertahap

Budi Prasetyo mengatakan jumlah uang yang diserahkan dan dinyatakan disita itu, masih dalam proses penghitungan hingga saat ini.

KPK: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Secara Bertahap
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025). tirto.id/ Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, melakukan pengembalian uang terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, secara bertahap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan jumlah uang yang diserahkan dan dinyatakan disita itu, masih dalam proses penghitungan hingga saat ini.

"Memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap informasi yang kami terima," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Lebih lanjut, Budi belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut. Meski begitu, dia mengatakan, uang itu diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.

"Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana," tuturnya.

Budi juga memastikan, barang bukti yang telah disita tersebut, sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk membuat perkara ini semakin terang.

Diketahui, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Khalid sebagai saksi dalam kasus ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025) lalu.

Usai diperiksa, Khalid mengaku menjadi korban penggeseran visa haji khusus. Dia menjelaskan bahwa awalnya dia dan 121 jamaah lainnya, merupakan jamaah Haji Furoda. Namun, Khalid mengaku ditawari untuk berpindah menggunakan visa haji khusus oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud.

Kata Khalid, Ibnu Mas'ud, menawarkan visa haji khusus dengan mengatakan bahwa Khalid dan jamaah lainnya akan berangkat menggunakan kuota resmi dari pemerintah.

Khalid menyebut, dia menerima tawaran untuk menjadi jamaah di PT Muhibbah Mulia Wisata, karena Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa terdapat kuota haji tambahan resmi sebanyak 20.000 dari Kemenag.

Diketahui, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut, diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.

Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Bahkan KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang