tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan para karyawan Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diduga menerima THR dari agen TKA tiap tahun. Hal tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik nantinya akan mengusut soal asal usul dana THR tersebut. Kendati demikian, penyidik komisi antirasuah tersebut masih fokus menangani para tersangka dalam perkara ini.
"Sejauh ini kami masih fokus terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena, kan, kami perlu melihat ya apakah yang menerima itu tahu atau tidak asal-usul dari uang tersebut," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Budi mengatakan penyidik masih terus mendalami hal tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Meski begitu, Budi belum dapat memastikan jumlah pegawai Direktorat PPTKA yang diduga menerima THR dari agen TKA tersebut.
Pengusutan pemberian THR ini, KPK memeriksa dua orang saksi pada Kamis (11/9/2025) lalu, yaitu PNS Kemnaker yang pernah menjabat sebagai Subkordinator di Direktorat PPTKA, Mustafa Kamal dan Eka Primasari.
Selain itu, kata Budi, kedua saksi itu juga didalami soal pembelian-pembelian aset oleh para tersangka dalam kasus ini yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































