tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pada pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), suami dari pegawai komisi antirasuah itu.
"Benar, salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).
Meski begitu, Budi memastikan hal tersebut tidak menjadi halangan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap tersangka tersebut. Menurut Budi, hal ini sebagai bentuk zero telorance terhadap perbuatan melawan hukum.
Budi juga menjelaskan penyidik telah memeriksa pegawai KPK yang merupakan istri tersangka tersebut. KPK menjamin istri tersangka tak terlibat dalam kasus itu.
"Hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya," ucap Budi.
Budi menegaskan KPK tidak akan menoleransi siapa pun yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk melanggar kode etik. KPK belum membuka secara jelas identitas tersangka yang diketahui suami dari pegawai KPK tersebut.
"Termasuk terhadap pegawai tersebut, jika di kemudian hari ditemukan ada bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan," tutup Budi.
KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Antara lain, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila, serta Miki Mahfud.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































