tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya jual-beli kuota haji khusus antar perusahaan travel. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Ada juga ditemukan adanya jual-beli kuota khusus dari biro travel ke biro travel lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Budi menerangkan, para travel haji ini memiliki kedudukan untuk mengelola atau melakukan jual-beli kuota khusus kepada jemaah.
Budi juga menyebut, jual-beli kuota haji khusus, yang seharusnya digunakan untuk kuota reguler, terjadi karena adanya kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang menyeleweng dari aturan.
"Nah, tentunya dari proses jual-beli itu kan ada karena ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan," pungkasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 pada tahun 2024 usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jemaah, terutama untuk jemaah reguler.
Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































