tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam menanggapi banyaknya desakan dari masyarakat kepada KPK untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
"Kami sampaikan juga bahwa KPK akan segera menyampaikan update penyidikannya termasuk menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Budi juga mengapresiasi kepada para masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya terkait kasus korupsi penambahan kuota haji di Kemenag. Menurut Budi, hal ini merupakan bentuk dukungan publik dalam penanganan sebuah perkara.
Budi juga menegaskan bahwa dalam perkara ini menggunakan surat perintah penyidikan umum, yang dalam proses penyidikannya belum ditetapkan tersangka.
Ia juga mengatakan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi baik dari pihak Kemenag maupun pihak asosiasi haji dan travel.
Diketahui, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 pada tahun 2024 usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jemaah, terutama untuk jemaah reguler.
Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































